Sanak Ryan.
Banyak negara (atau bagian dari suatu negara) yang membentuk suatu badan/ agency khusus untuk menangani masalah korupsi, selain lembaga penegak hukum yang sudah ada (kepolisian, kejaksaan, pengadilan). Jadi sifatnya bukan menggantikan lembaga yang sudah ada Luasnya cakupan dan besarnya kewenangan badan/ agency tersebut berbeda2 di setiap negara. Misalnya SPRM di Malaysia itu lebih menekankan ke pencegahan korupsi, tetapi NACO di Cameroon wiayahnya lebih luas, misalya termasuk trafficking. NACO di Cameroon tidak mempunyai kewenangan law enforcement, ICAC di Hongkong dan KPK di Indonesia mempunyai power yang sangat kuat. mulai dari pencegahan sampai ke penuntutan. Fungsi KPK di Indonesia menurut UU memang luas dan powerful. KPK mengkoordinasikan dan mensupervisi instansi yang berwenang di bidang pemberantasan korupsi; KPK bisa seperti kejaksaan dalam arti melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai ke penuntutan; KPK memonitor penyelenggaraan pemerintahan, dan melakukan tindakan pencegahan. Jadi luas dan powerful memang. Walaupun badan2 anti korupsi itu dibentuk oleh pemerintah, tetapi mereka independen. Jadi - idealnya - tidak ada batasan seperti yang "terkena" itu hanya pejabat sampai level tertentu. Kalau kita lihat KPK misalnya, yang pertama kali disidangkan/ di hukum itu adalah Gubernur Aceh, selanjutnya ada Menteri Kelautan, ada anggota DPR, pimpinan BUMN dsb. Riri Bekasi, l, 47 From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Ryan Firdaus Sent: Sunday, February 07, 2010 1:27 PM To: [email protected] Subject: Re: [...@ntau-net] TAKOK TAKI -MATEMATIKA - nan manantukan urang korupsi mudah2an carito ko alun basi gai doh.... bukan tentang pelaku korupsi atau kasus2 terkini korupsi...tetapi tentang Badan/Instansi yang Resmi tentang penanggulanagn atau penegak hukum kasus2 korupsi ini. uneg2 ini tersimpan sekian lama, sebagai perbandingan di negara malaysia..dulu di sebut BPR<BadanPencegahRasuah> sekarang dinaikkan taraf menjadi SPRM<suruhanjayapencegahrasuahmalaysia>...yg jadi pertanyaan dalam kepala, kasus2 berprofile tinggi selalunya terlepas setelah penyasatan berlansung bertahun2, padahan uang negara yg di colong bukan sedikit...jarang sekali, kalau penggede yg jadi tersangka, berakhir dengan hukuman...pertanyaan lanjutannya adalah: apakah karena mereka di gaji oleh pemerintah???? atau karena yg menindak lanjutinya adalah para polisi, para hakim, atau para jaksa pendakwa yg memang terang terangan 'orang' pemerintah?? bagai mana sebenarnya fungsi KPK di indonesia??? mungkin yg paling bisa menjawabya adalah uda Riri, atau sesiapa yg lain yg boleh membantu menjelaskan... betul2 ingin tahu, ryan ipoh -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
