Sanak Ryan.

 

Banyak negara (atau bagian dari suatu negara) yang membentuk suatu badan/
agency khusus untuk menangani masalah korupsi, selain lembaga penegak hukum
yang sudah ada (kepolisian, kejaksaan, pengadilan).  Jadi sifatnya bukan
menggantikan lembaga yang sudah ada

 

Luasnya cakupan dan besarnya kewenangan badan/ agency tersebut berbeda2 di
setiap negara. Misalnya SPRM di Malaysia itu lebih menekankan ke pencegahan
korupsi, tetapi NACO di Cameroon wiayahnya lebih luas, misalya termasuk
trafficking. NACO di Cameroon tidak mempunyai kewenangan law enforcement,
ICAC di Hongkong dan KPK di Indonesia mempunyai power yang sangat kuat.
mulai dari pencegahan sampai ke penuntutan.

 

Fungsi KPK di Indonesia menurut UU memang luas dan powerful. KPK
mengkoordinasikan dan mensupervisi instansi yang berwenang di bidang
pemberantasan korupsi; KPK bisa seperti kejaksaan dalam arti melakukan
penyelidikan, penyidikan, sampai ke penuntutan; KPK memonitor
penyelenggaraan pemerintahan, dan melakukan tindakan pencegahan. Jadi luas
dan powerful memang.

 

Walaupun badan2 anti korupsi itu dibentuk oleh pemerintah, tetapi mereka
independen. Jadi - idealnya - tidak ada batasan seperti yang "terkena" itu
hanya pejabat sampai level tertentu. Kalau kita lihat KPK misalnya, yang
pertama kali disidangkan/ di hukum itu adalah Gubernur Aceh, selanjutnya ada
Menteri Kelautan, ada anggota DPR, pimpinan BUMN dsb. 

 

Riri

Bekasi, l, 47

 

 

 

 

 

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Ryan Firdaus
Sent: Sunday, February 07, 2010 1:27 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [...@ntau-net] TAKOK TAKI -MATEMATIKA - nan manantukan urang
korupsi

 

mudah2an carito ko alun basi gai doh....

 

bukan tentang pelaku korupsi atau kasus2 terkini korupsi...tetapi tentang
Badan/Instansi yang Resmi tentang penanggulanagn atau penegak hukum kasus2
korupsi ini.

 

uneg2 ini tersimpan sekian lama, sebagai perbandingan di negara
malaysia..dulu di sebut BPR<BadanPencegahRasuah> sekarang dinaikkan taraf
menjadi SPRM<suruhanjayapencegahrasuahmalaysia>...yg jadi pertanyaan dalam
kepala, kasus2 berprofile tinggi selalunya terlepas setelah penyasatan
berlansung bertahun2, padahan uang negara yg di colong bukan
sedikit...jarang sekali, kalau penggede yg jadi tersangka, berakhir dengan
hukuman...pertanyaan lanjutannya adalah: apakah karena mereka di gaji oleh
pemerintah???? atau karena yg menindak lanjutinya adalah para polisi, para
hakim, atau para jaksa pendakwa yg memang terang terangan 'orang'
pemerintah??

 

bagai mana sebenarnya fungsi KPK di indonesia??? mungkin yg paling bisa
menjawabya adalah uda Riri, atau sesiapa yg lain yg boleh membantu
menjelaskan... 

betul2 ingin tahu,

ryan ipoh

 

 

 

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke