Saya rasa penyelesaiannya melalui Pengadilan, harus ada seseorang yg
bersedia berkorban utk keadilan konsumer, kalau ngak begitu Perusahaan
Negara yg monopoli akan
ber silanteh tangan terus,..Masalahnya apakah kita percaya dgn system
peradilan kita? Tanhyakan lah pd rumpur yg bergoyang kata Ebiet.
Wass. Muzirman Tanjung.
-----------------------------------------------------------------------------------
(Rubrik Suara Anda : Media Indonesia)
konsumen pdam padang - pns, Padang
Senin, 08 Februari 2010 16:03 WIB
*PDAM Padang Tetap Menagih Tagihan Saat Air Mati*

Saya adalah salah satu pelanggan PDAM di Padang. sejak gempa Padang bulan
september 2009 air PDAM mati total. Air baru hidup bulan Januari 2010, itu
pun hanya hidup yang di keran dekat meteran. Kemudian baru bisa sampai ke
kran bak kamar mandi bulan Februari, itupun di atas jam 11 malam.

Karena air PDAM yang mati total dan air yang masih kecil maka saya pun tidak
membayar tagihan. Namur ternyata hari ini, tanggal 8 Februari 2010 saya
mendapat peringatan tunggakan tagihan bulan September 2009 sampai Januari
2010. Saya sangat terkejut, air mati tapi kok tetap ditagih. Kemudian saya
langsung membayar semua tagihan. Tagihan sama semua bulan, yaitu harga air
Rp.20.500,- danameter Rp.4.500,- ADM Rp. 3.000,- Ret Rp.2.500,-

Yang berbeda hanya pada denda yaitu Rp. 12.000,- pada bulan September dan
November 2009, Rp.9.000 bulan November, dan Rp.6.000 bulan Desember.

Begitu saya tanya kepada Customer Service, dia mengatakan karena gempa
banyak pipa bocor sehingga aliran air mati total. Namun konsumen tetap
dibebankan biaya abodemen. Dia malah menganalogikan dengan abodemen Telkom
atau Telkomsel. Saya malah heran, telkomsel saja memberikan pelayanan bonus
100% tiap isi pulsa, ini kok PDAM hanya menyamakan abodemen, sedangkan bonus
seperti Telkomsel tidak ada. Malah saya didenda untuk tagihan abodemen
pelayanan yang tidak mereka berikan pada bulan September sampai Desember. CS
juga mengatakan PDAM telah memberi kebijaksanaan dengan tidak memutus aliran
biarpun pelanggan menunggak 3 bulan. Loh, menurut saya bukan saya sebagai
pelanggan yang menunggak tagihan, tapi PDAM lah yang menunggak kewajiban
mengalirkan air. Seharusnya PDAM memberi win-win solution, dimana air mati
total dan pelanggan juga dihapuskan membayar tagihan. Ini CS malah
menyarankan kalau saya keberatan silahkan minta diputuskan saja aliran air
biar tidak dibebankan abodemen. Perusahaan macam apa ini??

Kesimpulannya memang enak jadi perusahaan yang memonopoli. Bisa membuat
peraturan seenak perutnya sendiri. Pelanggan harus mengerti keadaan PDAM
pasca kejadian gempa, tapi PDAM tidak mau tahu tetap meminta abodemen.

ini link tagihan PDAM:
http://tinypic.com/m/8zi79w/1

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke