Satu Lagi dari Sumbar (ambo sadang maniru jingle sebuah iklan).

Kapatang awak bahas tentang pelabuhan Muaro. Nan "punyo" kan Kementerian
Perhubungan, tapi Walikota mengeluarkan izin untuak Cafe.

Kalau nan iko, nan punyo hutan itu Menteri Kehutanan, tapi Bupati
mengeluarkan izin tambang ...

Ado nan lain? Mungkin paralu dibacoan paket perundangan otonomi daerah di
kampuang awak

riri
bekasi, l, 47

2010/2/9 andikoGmail <[email protected]>

> Senin, 08 February 2010
>
>
>   Menhut Melarang, Bupati Keluarkan Izin Tambang
>
> *HUTAN LINDUNG *
>
> *Pasbar, Singgalang*
> Meski Menteri Kehutanan menolak permohonan pinjam pakai kawasan hutan
> lindung Aie Bangih, Pasaman Barat pada 2007. Tapi bupati mengeluarkan izin
> terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan biji besi.
> Izin bupati itu memberi kuasa pertambangan (KP) pengolahan dan permurnian.
> Bupati juga mengeluarkan surat izin pada tanggal dan tahun yang sama tentang
> pemberian kuasa pertambangan penguatan dan penjualan.
> Hal itu terungkap dalam rapat Komisi C DPRD Pasbar dengan Kepala Dinas
> Pertambangan setempat, Jumat (5/2). Kadis Pertambangan Ir. Nazli bersama dua
> stafnya tidak menanggapi ketika Komisi C DPRD Pasbar memperlihatkan surat
> Menteri Kehutanan RI nomor S.614/MENHUT-VII/2007 tanggal 17 September 2007.
> Surat itu adalah penolakan permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk
> penambangan bijih besi dan sarana/prasarana. Dalam surat itu, sesuai
> permohonan perusahaan pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan bijih
> besi seluas 163,3 hektare dan untuk sarana dan prasarana produksi
> penambangan 30 hektare di Desa Ranah Penantian, Kecamatan Sungai Beremas.
> Berdasarkan peta tata batas hutan Provinsi Sumatra Barat skala 1: 25.000,
> seluruh areal yang dimohonkan untuk penambangan bijih besi itu berada pada
> kawasan hutan lindung Aie Bangih. Berdasarkan pasal 38 UU nomor 41 tahun
> 1999 tentang Kehutanan, di hutan lindung dilarang dilakukan tambang terbuka.
> Menteri Kehutanan (waktu itu) MS Kaban menolak permohanan pinjam pakai hutan
> lindung tersebut.
> Namun 24 Maret 2008 Bupati Pasbar mengeluarkan keputusan bupati nomor
> 544.3/017/KP-Pengolahan dan Pemurnian-Tamben/2008 tentang Pemberian Kuasa
> Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian. Pada tanggal dan tahun yang sama
> bupati juga mengeluarkan keputusan atau izin dengan nomor
> 544.3/016/KP-Pengangkutan dan Penjualan-Tambem/2008 tentang pemberian Kuasa
> Pertambangan (KP) pengangkutan dan penjualan terhadap perusahaan tersebut.
> Rapat Komisi C DPRD Pasbar yang dipimpin Drs. H. Baharuddin R, MM, dihadiri
> anggota Komisi C, Yulianto, Lili Sukri, Dasril, Bt Bara, dan anggota lainnya
> mempertanyakan surat izin yang dikeluarkan tersebut, apalagi Menteri
> Kehutanan sudah menolak.
> Awalnya Kadis Pertambangan, Ir. Nazli, MT yang ditanya Komisi C, apakah itu
> adalah pelanggaran, enggan berkomentar. Namun ketika terus didesak para
> anggota Komis C, Nazli menganggukkan kepala.
> Staf Kadis Pertambangan yang ikut dalam rapat tersebut membenarkan, dalam
> membuat surat keputusan atau izin tersebut sesuai perintah bupati.
> Mereka juga mengetahui bahwa Menteri Kehutanan menolak surat permohonan
> untuk pinjam pakai hutan lindung, tapi tebusan suratnya belum mereka terima.
> Ketika ditanya Komisi C DPRD Pasbar, apakah pekerjaan itu salah, mereka
> hanya diam saja.
> “Dalam persoalan ini saya belum menjadi kepala Dinas Pertambangan, tapi
> yang menjadi kepala Dinas Pertambangan waktu itu adalah Arisman Nasution,”
> kata Nazli menjelaskan kemudian.
> Dalam tersebut juga terungkap, tanggal 4 Agustus 2006 dalam surat
> rekomendasi DPRD kepada bupati, salah satu isinya sebelum jelas hak dan
> kewajiban para pihak, jangan melakukan segala bentuk kegiatan penambangan di
> lokasi objek pertambangan.
> Keluarnya surat penolakan dari Menteri Kehutanan sekaligus jawaban dari
> permohan perusahaan, bupati dan gubernur. “Kita tidak mencari siapa yang
> salah, tapi bagaimana meluruskan persoalan ini, sehingga menjadi benar. Kita
> kasihan kepada perusahaan/investor yang ingin menanamkan modalnya di Pasbar.
> Tapi tersandung izin pemkaian hutan lindung,” kata Baharuddin R.
> Dinas Pertambangan Pasbar berjanji kepada Komisi C DPRD Pasbar akan membawa
> berkas-berkas yang menyangkut dengan persoalan itu untuk dikaji dan
> dicarikan solusinya.(212)
>
> --
> .
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
> lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>  1. Email besar dari 200KB;
>  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;  3.
> One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
>



-- 
Riri Chaidir
Bekasi, L, 47

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke