Senin, 08 February 2010
Menhut Melarang, Bupati Keluarkan Izin Tambang
*HUTAN LINDUNG *
*Pasbar, Singgalang*
Meski Menteri Kehutanan menolak permohonan pinjam pakai kawasan hutan
lindung Aie Bangih, Pasaman Barat pada 2007. Tapi bupati mengeluarkan
izin terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan biji besi.
Izin bupati itu memberi kuasa pertambangan (KP) pengolahan dan
permurnian. Bupati juga mengeluarkan surat izin pada tanggal dan tahun
yang sama tentang pemberian kuasa pertambangan penguatan dan penjualan.
Hal itu terungkap dalam rapat Komisi C DPRD Pasbar dengan Kepala Dinas
Pertambangan setempat, Jumat (5/2). Kadis Pertambangan Ir. Nazli bersama
dua stafnya tidak menanggapi ketika Komisi C DPRD Pasbar memperlihatkan
surat Menteri Kehutanan RI nomor S.614/MENHUT-VII/2007 tanggal 17
September 2007.
Surat itu adalah penolakan permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk
penambangan bijih besi dan sarana/prasarana. Dalam surat itu, sesuai
permohonan perusahaan pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan bijih
besi seluas 163,3 hektare dan untuk sarana dan prasarana produksi
penambangan 30 hektare di Desa Ranah Penantian, Kecamatan Sungai Beremas.
Berdasarkan peta tata batas hutan Provinsi Sumatra Barat skala 1:
25.000, seluruh areal yang dimohonkan untuk penambangan bijih besi itu
berada pada kawasan hutan lindung Aie Bangih. Berdasarkan pasal 38 UU
nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, di hutan lindung dilarang
dilakukan tambang terbuka. Menteri Kehutanan (waktu itu) MS Kaban
menolak permohanan pinjam pakai hutan lindung tersebut.
Namun 24 Maret 2008 Bupati Pasbar mengeluarkan keputusan bupati nomor
544.3/017/KP-Pengolahan dan Pemurnian-Tamben/2008 tentang Pemberian
Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian. Pada tanggal dan tahun yang
sama bupati juga mengeluarkan keputusan atau izin dengan nomor
544.3/016/KP-Pengangkutan dan Penjualan-Tambem/2008 tentang pemberian
Kuasa Pertambangan (KP) pengangkutan dan penjualan terhadap perusahaan
tersebut.
Rapat Komisi C DPRD Pasbar yang dipimpin Drs. H. Baharuddin R, MM,
dihadiri anggota Komisi C, Yulianto, Lili Sukri, Dasril, Bt Bara, dan
anggota lainnya mempertanyakan surat izin yang dikeluarkan tersebut,
apalagi Menteri Kehutanan sudah menolak.
Awalnya Kadis Pertambangan, Ir. Nazli, MT yang ditanya Komisi C, apakah
itu adalah pelanggaran, enggan berkomentar. Namun ketika terus didesak
para anggota Komis C, Nazli menganggukkan kepala.
Staf Kadis Pertambangan yang ikut dalam rapat tersebut membenarkan,
dalam membuat surat keputusan atau izin tersebut sesuai perintah bupati.
Mereka juga mengetahui bahwa Menteri Kehutanan menolak surat permohonan
untuk pinjam pakai hutan lindung, tapi tebusan suratnya belum mereka
terima. Ketika ditanya Komisi C DPRD Pasbar, apakah pekerjaan itu salah,
mereka hanya diam saja.
“Dalam persoalan ini saya belum menjadi kepala Dinas Pertambangan, tapi
yang menjadi kepala Dinas Pertambangan waktu itu adalah Arisman
Nasution,” kata Nazli menjelaskan kemudian.
Dalam tersebut juga terungkap, tanggal 4 Agustus 2006 dalam surat
rekomendasi DPRD kepada bupati, salah satu isinya sebelum jelas hak dan
kewajiban para pihak, jangan melakukan segala bentuk kegiatan
penambangan di lokasi objek pertambangan.
Keluarnya surat penolakan dari Menteri Kehutanan sekaligus jawaban dari
permohan perusahaan, bupati dan gubernur. “Kita tidak mencari siapa yang
salah, tapi bagaimana meluruskan persoalan ini, sehingga menjadi benar.
Kita kasihan kepada perusahaan/investor yang ingin menanamkan modalnya
di Pasbar. Tapi tersandung izin pemkaian hutan lindung,” kata Baharuddin R.
Dinas Pertambangan Pasbar berjanji kepada Komisi C DPRD Pasbar akan
membawa berkas-berkas yang menyangkut dengan persoalan itu untuk dikaji
dan dicarikan solusinya.(212)
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe