Kalau manuruik ambo "kerangka besar"nya adalah, apakah ada atau tidak nya
pembayaran tertentu untuk pejabat negara yang telah selesai masa kerjanya.
Kalau iya, masalah itu dibayarkan setiap bulan seperti PNS atau dibayar
sekaligus atau bulanan, atau keduanya, itu masalah teknis.

Tentang penjelasan Pak Andi Rahmat itu saya rasa sebagian kurang pas. Kalau
dia mau bandingkan dengan Menteri atau Gubernur, ya itu masih bisa. Tapi
salah kalau mau diperbandingkan dengan Dirjen. Uang pensiun itu dihitung
berdasarkan gaji pokok terakhir, bukan jabatan.

riri
bekasi, l, 47








2010/2/18 Tasril Moeis <[email protected]>

>  Kalau berita bantuak iko, baa lah kiro2 ko. Pegawai negri nan bakarajo 30
> taunan pun indak dapek pensiun sagadang ko.
> Iko lah lamak no jadi anggota DPR nan bisa mambuek anggaran surang dan
> indak ado nan mengawasi dan selalu ngomomg atas nama rakyat
>
> Kamis, 18/02/2010 07:07 WIB
> *Setahun Jadi Anggota DPR, Dapat Pensiun Seumur Hidup
> **Ramadhian Fadillah* - detikNews
>  *Jakarta* - Pimpinan KPK Sepakat untuk menolak uang pensiun yang akan
> mereka dapatkan setelah tidak lagi menjabat. Alasannya, uang pensiun
> tersebut dinilai akan membebani keuangan negara.
>
> Semua mantan pejabat negara, termasuk anggota DPR, memang akan mendapatkan
> uang pensiun seumur hidup.
>
> Untuk mantan anggota DPR, syaratnya bahkan tidak perlu satu periode (5
> tahun) menjabat. Cukup menjabat 1 tahun, maka uang pensiun tetap dinikmati
> seumur hidup.
>
> "Yang dapat itu satu tahun ke atas," ujar anggota Komisi XI DPR RI Andi
> Rahmat kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
>
> Andi menjelaskan besarnya uang pensiun tersebut sekitar Rp 2 juta rupiah
> perbulan. Jumlah ini lebih kecil dari pensiun menteri. "Saya lupa besarannya
> untuk menteri, tapi pensiun anggota DPR kira-kira sama dengan pensiun
> Dirjen," terang anggota FPKS ini.
>
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke