Uda Taufiq. Wacana pemajakan atas bisnis pelacuran itu dilontarkan oleh salah seorang anggota DPRD Batam. Tapi secara perundangan, itu *hampir tidak mungkin dilakukan*.
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menganut "closed-list", hanya 16 jenis pajak daerah yang diperbolehkan. Di Undang2 itu untuk setiap jenis pajak sudah jelas sekali dan terinci nama setiap jenis pajak daerah yang diperbolehkan. Kalau - tarolah- Pemda Batam sepakat dengan wacana itu, berarti harus mengajukan perubahan Undang-Undang dulu. Nah, apakah Pemerintah (setidaknya Depkeu, Depdagri, Polri) dan DPR tidak akan "risih" membahas itu. Jalan lain, lewat uji materil ke MK. Tapi ya begitu juga, risih ga ... Tadi ambo liek2 celah di UU 28/2009 dimana kemungkinan Pajak PSK itu bisa "masuk secara legal". nampaknya hampir tidak mungkin. Digolongkan ke Pajak Hiburan tidak bisa, karena disitu jelas sekali dirinci lingkup hiburan yang dimaksud. Mungkin kok kareh jo ati, iko mungkin bisa juo dimasukkan ke Pasal 2 (2) i, *Pajak Sarang Burung Walet ...* Riri Bekasi, l, 47 2010/2/18 <[email protected]> > > Barita tadi siang PSK di Batam mungkin dek lah melayani pelanggan > Internasional. Mereka akan ditarik Pajak Penghasilan. Sahinggo meresahkan > mereka. Karano utang ka Mami sajo susah manutuiknyo > Tantu mereka punyo NPWP pulo beko tu yoo > > Sabana mantap nagari awak. Sesuatu yang haram makin dilegalisir. Kok > ditanyo soal status Lokalisasi mereka acok tulak batulak. Tapi kok mintak > uang keamanan sarato iyuran lain tatap jalan > -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
