--- Pada Kam, 18/2/10, Riri Chaidir <[email protected]> menulis:
Wacana pemajakan atas bisnis pelacuran itu dilontarkan oleh salah seorang
anggota DPRD Batam. Tapi secara perundangan, itu hampir tidak mungkin
dilakukan.Bisa Pak, mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UU No 36 th 2008 ttg PPh nan
babunyi, "...Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun..."
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menganut "closed-list",
hanya 16 jenis pajak daerah yang diperbolehkan. Di Undang2 itu untuk setiap
jenis pajak sudah jelas sekali dan terinci nama setiap jenis pajak daerah yang
diperbolehkan.
Memang ndak tapek kok ma-refer ka UU PDRD ko Mohon maaf jiko ado salah,Heru St
Malano, 32, Tgrg
Pemerintahan yang jujur & bersih? Mungkin nggak ya? Temukan jawabannya di
Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe