Sanak sebalirung, AssWrWb,

LBH tlh memberikan warning Parpol, para balon KaDA utk bertarung, dan dgn
azas praduga tak bersalah sebelum di putuskan oleh Pengadilan sesorang
kelihatannya bebas utk mencALONKAN DIRINYA DI petarungan Pilkada..Ada yg
mengatakan sambil menunggu izin Presiden utk disidang bg yg sdh di nyatakan
tersangka., sah saja utk bertarung.

Pertanyaannya : Bgmn kalau izin Presiden tidak kunjung turun? Bgmn dgn hak
masyarakat utk tahu (right to konw) siapa dan bgmn track record  calon
Pemimpinnya /kita? Mungkinkah jalan keluarnya harus ada LSM, atau sekelompok
masyarakat, mahasiswa utk mempertanyakannya sepanjang jalan dan tak henti2
nya utk bertanya pd instansi terkait atau pada balon itu senditi. atau ada
seorang balon yg mengutarakan pesaing nya yg dmk.

Apakah boleh rakyat yg sdh tahu ada balon yg sdh dinyatakan tersangka utk
diam saja, "emangnya gue pikirkan? kata seorang teman. Dapua awak sen indak
barasok, baa pulo bacarito ttg politik. anok2 sen lah awak Dalam hal ini
Apakah . Silence is crime?No no, no... silince is always golden.

Antalah sanak, jaan sampai bakada pula kita,.

Wass.Muzirman Tanjung.

-----------------------------------------------------------------------------------.

Sumbar | Selasa, 16/02/2010 21:47 WIB
Pilkada 2010 LBH Desak Parpol Perhatikan Track Record BalonAndri El Faruqi -
Padang Today <http://www.padang-today.com/>

 <http://www.padang-today.com/foto/berita/LBH%20Padang.jpg>

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat akan dilakukan
serentak 30 Juni 2010.

Beberapa bakal calon kepala daerah sudah mendaftarkan diri ke bebagai partai
politik yang melakukan penjaringan. Partai politik ini lah nantinya yang
akan menyaring untuk merekomendasikan sebagai peserta Pilkada.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Vino Oktavia, mengatakan partai
politk yang akan melakukan penjaringan balon kepala daerah dan wakil kepala
daerah harus melakukan penjaringan dan penyaringan secara selektif dan
obektif dengan mengedepankan dan memperhatikan kapasitas, integritas, visi
dan misi serta track record yang jelas dari bakal calon yang mendaftar ke
partai tersebut. Sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang no 12
tahun 2008 tentang Perubahan kedua Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah

"Jangan terjebak dengan populeritas dan finansialnya semata, tetapi
pentingkan calon yang mempunyai kredibilitas dan eksistensinnya, sehingga
tercipta kepercayaan masyarakat terhadap partai politik (parpol) pengusul
perserta Pilkada," ujarnya.

Kata Vino, LBH Padang sebagai lembaga independen, mendesak parpol agar tak
memilih dan mengusulkan pasangan calon kepala daerah dah wakil kepala daerah
 yang diduga kuat terlibat, tersangkut atau menjadi pelaku dari berbagai
kasus, kebijakan dan permasalahan yang merugikan hak-hak masyarakat Sumatera
Barat selama ini, seperti terlibat dan tersangkut dengan kasus korupsi,
kejahatan lingkungan hidup, kejahatan kehutanan (illegal loging), kejahatan
pertambangan (illegal maining), KDRT, penggusuran pedagang kaki lima (pkl),
perampasan tanah ulayat dan kekerasan terhadap masyaratk sipil dengan
menggunakan kekuasaan dan kekuatan alat negara seperti kepolisan, militer
(TNI) dan Satpol PP.

"Dalam catatan LBH Padang, ada beberapa balon kepala daerah yang beredar di
publik maupun yang sudah mendaftar ke beberapa partai poltik di Sumatera
Barat diduga kuat terlibat/tersangkut dengan berbagai kasus, seperti
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kasus korupsi,".

Data dari LPB Padang, ada beberapa bakal calon kepala daerah yang telah
mendaftar ke partai polik yang diduga terkati dengan kasus-kasus tersebut.
Rinciannya, Djufri yang saat ini tersangka karena terlibat kasus dugaan
korupsi pengadaan tanah di Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2007. Fauzi
Bahar, bakal calon kepala daerah yang juga telah mendaftar ke beberapa
parpol, juga diduga terkait dengan beberapa kasus HAM di Kota Padang, "saat
ini LBH Padang mendampingi 18 kasus yang diduga terkait dengan Fauzi Bahar
yang juga Walikota Padang," ujar Vino Selasa (16/2) tadi di LBH Padang.

Selain itu, bakal calon lainnya yang juga ditenggarai terkait dengan kasus
HAM dan kasus korupsi, misalnya, Gusmal yang terlibat kasus tambang biji
besi di Kabupaten Solok Selatan. Amri Darwis yang juga Bupati Kabupaten 50
Kota yang diduga terkait dengan kasus perampasan tanah ulayat Bungo di
Kabupaten 50 Kota.

"Kita harus mengindetifikasi bakal calon kepala daerah, agar ada perbaikan
bagi masyarakat Sumatera Barat lima tahun kedepan," ujarnya.

Dalam pasal 59 UU no 12 tahun 2008 telah ditetapkan, bahwa dalam proses
penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik
memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Jadi diharapkan parpol bisa
menanggapi aspirasi masyarakat ini dalam melakukan penjaringan dan
penyaringan bakal calon kepala daerah tersebut.[]

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke