Sanak sebalirung, AssWrWb, LBH tlh memberikan warning Parpol, para balon KaDA utk bertarung, dan dgn azas praduga tak bersalah sebelum di putuskan oleh Pengadilan sesorang kelihatannya bebas utk mencALONKAN DIRINYA DI petarungan Pilkada..Ada yg mengatakan sambil menunggu izin Presiden utk disidang bg yg sdh di nyatakan tersangka., sah saja utk bertarung.
Pertanyaannya : Bgmn kalau izin Presiden tidak kunjung turun? Bgmn dgn hak masyarakat utk tahu (right to konw) siapa dan bgmn track record calon Pemimpinnya /kita? Mungkinkah jalan keluarnya harus ada LSM, atau sekelompok masyarakat, mahasiswa utk mempertanyakannya sepanjang jalan dan tak henti2 nya utk bertanya pd instansi terkait atau pada balon itu senditi. atau ada seorang balon yg mengutarakan pesaing nya yg dmk. Apakah boleh rakyat yg sdh tahu ada balon yg sdh dinyatakan tersangka utk diam saja, "emangnya gue pikirkan? kata seorang teman. Dapua awak sen indak barasok, baa pulo bacarito ttg politik. anok2 sen lah awak Dalam hal ini Apakah . Silence is crime?No no, no... silince is always golden. Antalah sanak, jaan sampai bakada pula kita,. Wass.Muzirman Tanjung. -----------------------------------------------------------------------------------. Sumbar | Selasa, 16/02/2010 21:47 WIB Pilkada 2010 LBH Desak Parpol Perhatikan Track Record BalonAndri El Faruqi - Padang Today <http://www.padang-today.com/> <http://www.padang-today.com/foto/berita/LBH%20Padang.jpg> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat akan dilakukan serentak 30 Juni 2010. Beberapa bakal calon kepala daerah sudah mendaftarkan diri ke bebagai partai politik yang melakukan penjaringan. Partai politik ini lah nantinya yang akan menyaring untuk merekomendasikan sebagai peserta Pilkada. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Vino Oktavia, mengatakan partai politk yang akan melakukan penjaringan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melakukan penjaringan dan penyaringan secara selektif dan obektif dengan mengedepankan dan memperhatikan kapasitas, integritas, visi dan misi serta track record yang jelas dari bakal calon yang mendaftar ke partai tersebut. Sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang no 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah "Jangan terjebak dengan populeritas dan finansialnya semata, tetapi pentingkan calon yang mempunyai kredibilitas dan eksistensinnya, sehingga tercipta kepercayaan masyarakat terhadap partai politik (parpol) pengusul perserta Pilkada," ujarnya. Kata Vino, LBH Padang sebagai lembaga independen, mendesak parpol agar tak memilih dan mengusulkan pasangan calon kepala daerah dah wakil kepala daerah yang diduga kuat terlibat, tersangkut atau menjadi pelaku dari berbagai kasus, kebijakan dan permasalahan yang merugikan hak-hak masyarakat Sumatera Barat selama ini, seperti terlibat dan tersangkut dengan kasus korupsi, kejahatan lingkungan hidup, kejahatan kehutanan (illegal loging), kejahatan pertambangan (illegal maining), KDRT, penggusuran pedagang kaki lima (pkl), perampasan tanah ulayat dan kekerasan terhadap masyaratk sipil dengan menggunakan kekuasaan dan kekuatan alat negara seperti kepolisan, militer (TNI) dan Satpol PP. "Dalam catatan LBH Padang, ada beberapa balon kepala daerah yang beredar di publik maupun yang sudah mendaftar ke beberapa partai poltik di Sumatera Barat diduga kuat terlibat/tersangkut dengan berbagai kasus, seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kasus korupsi,". Data dari LPB Padang, ada beberapa bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar ke partai polik yang diduga terkati dengan kasus-kasus tersebut. Rinciannya, Djufri yang saat ini tersangka karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2007. Fauzi Bahar, bakal calon kepala daerah yang juga telah mendaftar ke beberapa parpol, juga diduga terkait dengan beberapa kasus HAM di Kota Padang, "saat ini LBH Padang mendampingi 18 kasus yang diduga terkait dengan Fauzi Bahar yang juga Walikota Padang," ujar Vino Selasa (16/2) tadi di LBH Padang. Selain itu, bakal calon lainnya yang juga ditenggarai terkait dengan kasus HAM dan kasus korupsi, misalnya, Gusmal yang terlibat kasus tambang biji besi di Kabupaten Solok Selatan. Amri Darwis yang juga Bupati Kabupaten 50 Kota yang diduga terkait dengan kasus perampasan tanah ulayat Bungo di Kabupaten 50 Kota. "Kita harus mengindetifikasi bakal calon kepala daerah, agar ada perbaikan bagi masyarakat Sumatera Barat lima tahun kedepan," ujarnya. Dalam pasal 59 UU no 12 tahun 2008 telah ditetapkan, bahwa dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Jadi diharapkan parpol bisa menanggapi aspirasi masyarakat ini dalam melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah tersebut.[] -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
