Uda Muzirman

Komentar sedikit. Dari sisi Penegak Hukum, kalaupun belum ada ijin Presiden,
pemeriksaannya bisa dimulai 60 hari sejak ijin diajukan ke Sekab (bukan
sejak diterima Presiden). Itu berdasarkan Edaran Mahkamah Agung (SE 60/2009)
tentang Petunjuk Ijin Penyidikan Kepada Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
dan Anggota DPRD.

Riri
Bekasi, l. 47



2010/2/18 Muzirman -- <[email protected]>

> Sanak sebalirung, AssWrWb,
>
> LBH tlh memberikan warning Parpol, para balon KaDA utk bertarung, dan dgn
> azas praduga tak bersalah sebelum di putuskan oleh Pengadilan sesorang
> kelihatannya bebas utk mencALONKAN DIRINYA DI petarungan Pilkada..Ada yg
> mengatakan sambil menunggu izin Presiden utk disidang bg yg sdh di nyatakan
> tersangka., sah saja utk bertarung.
>
> Pertanyaannya : Bgmn kalau izin Presiden tidak kunjung turun? Bgmn dgn hak
> masyarakat utk tahu (right to konw) siapa dan bgmn track record  calon
> Pemimpinnya /kita? Mungkinkah jalan keluarnya harus ada LSM, atau sekelompok
> masyarakat, mahasiswa utk mempertanyakannya sepanjang jalan dan tak henti2
> nya utk bertanya pd instansi terkait atau pada balon itu senditi. atau ada
> seorang balon yg mengutarakan pesaing nya yg dmk.
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke