NIKAH SIRRI Oleh : K. Suheimi
Pagi ini kita tersentak menyaksikan tayangan TV. Bahwa Dewi Persik sudah nikah sirri dengan Aldi dan sebelumnya juga sudah nikah Sirri dengan Ferri. Dan sebelumnya suami nya namanya Syaiful Jamil Tiap sebentar kita mendengar Si A sudah nikah Sirri dengan si B, seakan-akan nikah itu sepertinya di benarkan. Sirri itu artinya rahasia, jadi nikah sirri adalah nikah yang di rahasiakan, dirahasiakan karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu harus di maklumatkan, di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya menghilangkan Fitnah dan menjaga nama baik dan kehormatan. Untuk itu, makanya dalam suatu nikah yang artinya menghimpun, menghimpun laki-laki dan perempuan , sehingga yang selama ini haram di halalkan dan sesuatu yang terlarang di bolehkan dengan adanya nikah. Syarat sahnya Nikah harus ada ucapaan ijab dan Kabul serta harus ada wali dan saksi, serta ada mahar dan di hadiri oleh orang banyak, Sekarang yang kita saksikan untuk menghalalkan keinginan hawa nafsunya dan untuk menutupi perbuatan zina nya dia mengatakan bahwa dia telah melakukan nikah sirri. Untuk itu ada baiknya kita kembali pada ajaran agama dan terjauh kita dari perbuatan zina, dan jangan jadi sumber fitnah dan semoga hidup kita di redhai Nya ada baiknya kita sedikit memahami tentang nikah sirri. Dari beberapa bacaan yang saya himpun tertera seperti berikut. sebuah pernikahan itu akan sah hukumnya apabila yang menjadi syarat pernikahan itu ada dan lengkap. syaratnya apa? ada wali yang menikahkan, ada mempelai pria dan wanita, ada 2 orang saksi, ada mahar, dan terjadi ijab qabul. itu syarat pernikahan. kalo itu terpenuhi, SAH HUKUMNYA! Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil" [Hadits Riwayat Daruqutny] "Artinya : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil" [Hadits Riwayat Daruqutny] Dan berdasarkan hadits yang lainnya. "Artinya : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa ada bukti (wali dan saksi)" [Hadits Riwayat At-Tirmidzi] Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata : "Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), sendainya aku menemuinya, maka aku akan merajamnya" [Hadits Riwayat Malik dalam kitab Al-Muwaththa'] Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : "Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi). Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan Imam At-Tirmidzi berkata : "Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak sah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil". Dan pendapat ini sesuai dengan tujuan dari syari'at Islam, yaitu melindungi kehormatan, menjaga kemurnian nasab, menghalangi perzinaan dan kejahatan serta mengantisipasi terjadinya keretakan dalam kehidupan rumah tangga. Adapun pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab adalah tidak sah kecuali dengan hadirnya wali dan dua orang saksi muslim, ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i sesuai dengan maksud hadits dan atsar juga tujuan syari' ... at. Nikah sirri (diam-diam) memang tidak ada tradisinya dalam Islam. karena kita sangat disarankan mengumumkan pernikahan dg walimah. Memang sebaiknya nikah itu jangan disembunyikan. kan minimal tetangga, keluarga, kerabat, teman-teman harus diberitahu. Jadi ya jangan disembunyikan., bukankah walaupun orang lain tidak tahu, ALLAH TAHU! dan nanti di hari perhitungan semua akan diperhitungkan. Kalau walinya masih ada tapi dengan semena-mena dianggap mati lalu diganti dengan wali hakim, apakah itu sah? bukankahkan ridlo orang tua adalah ridlo Alloh, betul? apakah hanya karena alasan menghindari zina terus boleh nikah diam2 tanpa sepengetahuan orang tua dan orang lain, bukankan seharusnya nikah itu harus memberitahukan kepada orang lain bahwa mereka menikah, antara lain dengan adanya walimahan Logikanya begini, jika kita melakukan sesuatu dengan sembunyi-sembunyi berarti ada satu alasan yang TIDAK benar yang sengaja ditutup-tutupi. Biasanya orang yang menutup-nutupi sesuatu adalah seseorang yang melakukan kesalahan , dan mungkin dalam kasus pernikahan siri tersebut ada suatu ketakutan dari pihak pelaku karena mereka sudah tahu bahwa tindakan yang mereka lakukan masih diragukan kebenarannya ataupun malah mereka memang sudah tahu bahwa tindakannya tidak bisa dianggap benar atau dengan kata lain SALAH. Secara logika menikah secara siri tidak banyak memberikan petunjuk jika perbuatan itu bisa dibenarkan dan ternyata dalam agama Islampun nikah siri itu dilarang. Sebenarnya inilah kerancuan yang sering timbul di masyarakat dimana nikah siri kadangkala diartikan sebagai nikah secara agama yang tidak didaftarkan sesuai peraturan yang diberlakukan oleh negara ( KUA ), padahal nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bukan nikah agama, nikah sirri ya nikah sirri sedangkan nikah agama adalah nikah agama. Kalau keduanya dicampurkan akan menghasilkan menikah sirri secara agama, yang berarti mencampurkan antara yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Kenapa kerancuan itu bisa terjadi, itu karena banyak sekali oknum-oknum yang merusak tatanan dalam pernikahan secara agama yaitu seperti melakukan pernikahan secara agama tetapi sembunyi-sembunyi yang pada akhirnya masyarakat menyebutnya sebagai menikah secara agama tetapi sembunyi-sembunyi dan tidak didaftarkan di KUA, dan akhirnya masyarakat memilih mudahnya dengan menyebut pernikahan itu sebagai nikah siri yang akhirnya menjadi istilah yang lebih dikenal di masyarakat luas atau dalam bahasa jawanya istilah yang sudah ” salah kaprah”. Pernikahan secara agama seharusnya diumumkan ( walimah) Jika kita melakukan sebuah kebenaran pasti kita tidak akan takut bila orang lain mengetahuinya dan entah kenapa banyak juga yang masih menikah secara sembunyi-sembunyi seperti maling, padahal diketahui banyak orang kan lebih mendapatkan ketenangan dalam hidup. Agama selalu saja dijadikan tameng oknum-oknum yang merasa dirinya sangat taat beragama yang akhirnya menjadikan ajaran-ajaran agama yang dianutnya menjadi bahan cemoohan penganut agama lain Alasan dari pernikahan siri dari teman saya itu sebenarnya untuk menghalalkan zina yang hukumnya haram jika dilakukan diluar pernikahan Untuk itu ingin saya petikkan sebuah Firman Suci Nya dalam Al qur'an Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dena mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasannya Allah mengetahi apa yang ada dalam harimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. 2:235) Padang 26 Februari 2009 Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
