Dunsanak Sadonyo.
Sementara orang-orang sibuk mendiskusikan pemidanaan nikah sirri yang katanya dinyatakan dalam RUU, ternyata Menteri Agama bilang itu baru wacana. Draft yang beredar itu - kata Menteri - illegal, karena beliau belum pernah menandatanganinya. Sekretariat Negara pun membantah pernah menerima draft itu. Dirjen Bimas Islam yang tadinya mengatakan sudah menyerahkan draftnya ke Sekneg, setelah ada pernyataan Menag yang mengatakan itu tidak ada, sekarang mengatakan "akan dicek dulu ke Biro Hukum". [jadi ingat, sirri itu katanya berarti sembunyi-sembunyi; jadi draft undang-undangnya pun ikut bersembunyi] Riri Bekasi, l, 47 http://www.detiknews.com/read/2010/02/19/164523/1303036/158/menag-draft-ruu- nikah-siri-yang-beredar-ilegal?991101605 Jumat, 19/02/2010 16:45 WIB Menag: Draft RUU Nikah Siri yang Beredar Ilegal Mega Putra Ratya - detikNews Jakarta - Sepekan terakhir beredar dokumen draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (RUU Nikah Siri) yang lalu memancing pro dan kontra di masyarakat. Klausul yang ramai dipermasalahkan itu adalah ancaman pidana bagi pelaku, penghulu saksi dan wali suatu <http://www.detiknews.com/read/2010/02/17/134001/1301340/10/jimly-kawin-siri -hanya-justifikasi-perzinahan-terselubung> pernikahan siri . Di samping itu, status keberadaan dokumen yang disusun Kementerian Agama juga <http://www.detiknews.com/read/2010/02/17/174403/1301586/10/pbnu-tak-logis-n ikah-siri-dipidanakan-seks-bebas-dianggap-ham> dipermasalahkan . Sekretariat Negara membantah telah menerima draft yang dikabarkan sudah satu tahun diserahkan ke mereka dan akhirnya beredar di kalangan wartawan. "Lebih tepatnya, itu draft ilegal," tegas Menag Suryadharma Ali tentang status dokumen itu. Berikut petikan wawancara wartawan dengan Suryadharma dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama RI, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010): Apakah draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan sudah resmi diajukan ke Presiden melalui Setneg? Belum ada draft resmi yang diajukan baik ke Setneg maupun ke DPR. Sebab saya merasa belum pernah tandatangani surat pengantarnya ke Presiden. Jadi yang beredar itu bagaimana? Lebih tepatnya itu draft illegal. Mungkin ada pembicaraan itu di era menteri yang sebelumnya, tetapi di era saya belum ada. Rencananya untuk ke depan bagaimana? Apakah sanksi nikah siri itu tetap akan dicantumkan dalam RUU itu nanti? Memang ada kebutuhan seperti itu, tetapi seperti apa dan kapan belum tahu. Karena kan RUU harus berdasarkan kajian akademis dan antar departemen. Jadi yang disampaikan Pak Nazarudin Umar (Dirjen Bimas Islam) soal sanksi selama ini salah? Apa yang Pak Nazarudin sampaikan itu benar, tapi hanya sebatas wacana. Tentang kewajiban deposit Rp 500 juta bagi WNA yang hendak menikah dengan WNI? Itu juga wacana, kan tidak semua WNA berniat tidak baik. Dua aturan <http://www.detiknews.com/read/2010/02/18/102315/1301890/10/pelaku-poligami- wajib-izin-ke-pengadilan> pernikahan itu nantinya akan mengikat ke semua pemeluk agama? Tidak. Ada kompilasi hukum Islam yang terdiri dari 3 buku, yakni buku Hukum Pernikahan, Hukum Perwarisan dan Hukum Perwakafan. Buku yang terakhir sudah ditingkatkan menjadi UU tentang Wakaf, sementara buku pertama dan kedua belum. Sehubungan dengan status tersebut dimohon kiranya berbagai pihak untuk tidak menjadikannya polemik. Pernyataan Bapak hari ini apa gara-gara teguran presiden kepada menteri kemarin? Tidak ada kaitannya dengan pernyatan presiden kemarin. Sudahlah, tidak usah diperdebatkan karena barangnya saja tidak ada. (lh/iy) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
