Pak Emil, pak Mochtar dan para sanak yang lain, Masalah yang sedang kita bahas ini jelas terkait dengan wawasan kita mengenai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta posisi etnik dan masyarakat-hukum adat di dalam Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut. Secara berkebetulan, secara pribadi dan secara profesional saya sangat berminat dan ikut menangani hal-hal ini, baik sewaktu masih aktif berdinas maupun setelah pensiun. Harus kita akui bahwa sejak tahun 1998 kita tidak lagi mendalami Pancasila, baik sebagai sistem nilai maupun dalam aspek praksisnya yang bersifat dinamis, sedangkan format negara kesatuan telah demikian dikompromikan dengan otonomi khusus Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam, yang telah bagaikan merupakan 'negara-bagian' terkecuali dalam nama. Adapun tentang posisi etnik dan masyarakat-hukum adat -- seperti pak Emil alami sendiri -- bahkan untuk merayakan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat se Dunia dan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989, hampir seluruh departemen telah menolak. Seluruhnya itu berlangsung pada saat hak masyarakat-hukum adat ini sudah diakui secara konstitusional baik dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, maupun dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam hubungan ini dapat saya sampaikan bahwa dalam pidato pengukuhan beliau sebagai guru besar ilmu perundang-undangan di Universitas Indonesia, Prof Dr Maria Farida Indrati -- sekarang hakim Mahkamah Konstitusi -- menyatakan bahwa tidak ada kaitan yang jelas antara nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan demikian banyak undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Pemerintah, dhi Presiden RI. Dengan kata lain, sesungguhnya dewasa ini Negara Kesatuan Republik Indonesia berlangsung bagaikan tanpa ideologi, dan tanpa kebijakan nasional yang konsisten dan koheren. Hampir seluruh masalah dibahas dan diputuskan secara pragmatis antara berbagai kekuatan sosial politik, yang juga tidak jelas lagi ideologi serta kebijakan politiknya. Demokrasi kita sangat bersifat transaksional, 'semua bisa dijual'. Dalam suasana yang bagaikan tanpa nilai ini, hiduplah pada tataran yang paling bawah 1.072 etnik [Sensus Nasional, tahun 2000] dan demikian banyak masyarakat-hukum adat, yang hak-haknya telah dilanggar secara terencana, sistemik, dan berkelanjutan. Sebagai reaksi, dalam rangka membela hak-hak tradisionalnya, sebagian masyarakat-hukum adat ini sudah bergabung dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Sekretariat Nasional Masyarakat-Hukum Adat (Setnas MHA). Kedua organisasi kemasyarakatan ini sudah mengadakan advokasi terhadap hak masyarakat-hukum adat sejak tahun 1999 dan 2007. Dapat saya laporkan, bahwa pada tanggal 2006 Presiden SBY secara formal mendukung hak masyarakat-hukum adat ini -- yang sangat diapresiasi oleh dunia internasional -- tetapi ternyata langsung 'kempes' pada tahap pelaksanaan, oleh karena kebijakan kepresidenan tersebut tidak atau belum didukung oleh para menterinya, minimal pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid I yang lalu. Saya sudah membaca draft 1 dan draft 2 Ikrar yang dibuat oleh pak Mochtar. Walaupun di sana sini masih diperlukan pengemasan dan argumentasi yang lebih mendasar, namun secara menyeluruh saya melihat bahwa secara ideologis dan kultural, kandungannya sudah cukup bagus. Yang masih perlu kita tangani dengan lebih baik adalah penyegaran dan pengembangan wawasan ideologis kita tentang Pancasila, yang tidak lagi berkembang sejak dibubarkannya BP-7 pada tahun 1998. Tugas yang diberikan oleh MPR kepada Pemerintah untuk membentuk sebuah lembaga pengganti, sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Syukurnya, pada tataran internasional, baik hak etnik maupun hak masyarakat-hukum adat ini telah mendapat pengukuhan, dalam deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1992 dan tahun 2007 yang lalu. Dengan kata lain, masalah sesungguhnya berada pada Pemerintahan kita sendiri, bukan pada etnik dan masyarakat-hukum adat, termasuk pada etnik dan masyarakat-hukum adat Minangkabau. Secara pribadi saya berpendapat mungkin akan besar manfaatnya jika Dewan Pertimbangan Presiden memprakarsai sebuah focussed group discussion mengenai masalah yang amat mendasar ini, apalagi dengan hadirnya sebagai anggota Prof Dr Jimly Ashshiddiqie SH, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Prof Dr Ir Ginanjar Kartasasasmita, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah R.I., yang dapat dimintakan membuat makalah dimaksud. Terlebih terkurang saya mohon maaf.
Wassalam, Saafroedin Bahar (Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) --- On Mon, 2/22/10, Mochtar Naim <[email protected]> wrote: From: Mochtar Naim <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Tanggapan terhadap masukan dari Pak Emil Salim To: [email protected], "Harlizon MBAu" <[email protected]>, "Dr.Saafroedin BAHAR" <[email protected]>, [email protected], "basri mangun" <[email protected]>, "Mas'oed ABIDIN" <[email protected]>, "midawati unand" <[email protected]>, [email protected], [email protected] Cc: "Mochtar Naim" <[email protected]> Date: Monday, February 22, 2010, 12:47 AM Pak Emil yang saya hormati, Terima kasih dengan masukannya yang menggelitik. Kalau pertanyaan atau pernyataan Pak Emil itu dibalik, "dapatkah sesuatu sukubangsa, seperti sukubangsa Minangkabau kita ini, memiliki filosofi hidup spt ABS-SBK itu dalam konteks NKRI dan dalam wadah Pancasila?" ABS-SBK jelas-jelas Islam sandarannya -- dan hanya Islam --dengan Al Quran sebagai pedoman hidup tertinggi. Bahkan adat yang dipakainyapun hanyalah sejauh tidak bertentangan dengan Islam. Dan filosofi hidup ABS-SBK ini bukan hanya individual sifatnya tetapi juga kolektif bersuku dan bersuku-bangsa. Setahu saya, ABS-SBK inipun adalah juga filosofi hidup dari suku-suku Melayu di manapun di Nusantara ini. Secara kultural, orang Melayu dianggap Melayu kalau dia beragama Islam. Yang tidak beragama Islam tidaklah dianggap Melayu. Sebaliknya, orang Cina yang beragama Islam dan hidup di tengah2 masyarakat Melayu, dianggap Melayu dan diperlakukan sebagai Melayu. Antara Islam dan Minang serta Melayu telah terjadi hubungan sintetis, dan bukan sinkretis seperti pada masyarakat Jawa. dsb. Di Jawa malah mereka menganggap bahwa "sedoyo agami sami kemawon," seperti yang kemarin juga dipelopori oleh Gus Dur dan golongan Islib lainnya. Dan orang boleh memeluk agama apapun yang mereka sukai dan bahkan boleh berpindah agama kapanpun dia mau. Makanya di Jawa dalam satu keluarga sajapun bisa ditemukan anutan agama yang beragam, yang di Minang tidak mungkin terjadi. Jika jawab pertanyaan di atas tidak dapat, karena Pancasila diartikan sebagai tidak boleh berdasar kepada sesuatu agama tertentu, yaitu Islam, tentu tidak ada tempat bagi orang Minang ataupun Melayu lainnya secara bersukubangsa untuk hidup dalam negara NKRI yang berpancasila seperti itu yang sifatnya, seperti di Jawa, adalah sinkretis. Lain halnya kalau hanya Negara yang berdiri di atas semua agama-agama, karena warganya pluralis, alias berbilang agama. Tetapi kalau sukubangsa pun, seperti Minang dan Melayu itu, harus pula pluralis, maka jelas tidak ada tempat bagi orang Minang dan orang Melayu umumnya untuk menjadi warga negara RI. Yang akan terjadi pastilah Aceh kedua, ketiga, dst. Malah pertanyaan menggelitik dari saya sendiri, bagaimana kalau melalui proses demokrasi dengan pemilu secara bebas, satu waktu, entah kapan, kelompok yang beragama Islam di Indonesia ini berhasil memenangkan NKRI ini berdasar Islam dan menjadi Negara Islam? Yang secara demokratis adalah sah. Sesuatu yang sangat mungkin ke masa depan. Satu dengan mengingat jumlah warga Islam yang merupakan mayoritas terbesar di Republik ini. Satu lagi karena Islam tidak mengenal pemisahan antara negara dan agama. Dan lagi satu, Islam sekarang sedang memasuki era tamaddun kebangkitan kembali gelombang ketiga yang berskala mondial dan global. Lambat tetapi pasti hal-hal yang tadinya tidak mungkin terjadi, bisa terjadi. Misalnya saja: sistem ekonomi dan perbankan syariah yang sekarang sudah mulai mengglobal. Bagaimana menurut Pak Emil. Salam taragak saya, Mochtar Naim -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
