Pak Emil, pak Mochtar dan para sanak yang lain,
Masalah yang sedang kita bahas ini jelas terkait dengan wawasan kita mengenai 
Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta posisi etnik dan 
masyarakat-hukum adat di dalam Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
tersebut. Secara berkebetulan, secara pribadi dan secara profesional saya 
sangat berminat dan ikut menangani hal-hal ini, baik sewaktu masih aktif 
berdinas maupun setelah pensiun.
Harus kita akui bahwa sejak tahun 1998 kita tidak lagi mendalami Pancasila, 
baik sebagai sistem nilai maupun dalam aspek praksisnya yang bersifat dinamis, 
sedangkan format negara kesatuan telah demikian dikompromikan dengan otonomi 
khusus Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam, yang telah bagaikan merupakan 
'negara-bagian' terkecuali dalam nama. 
Adapun tentang posisi etnik dan masyarakat-hukum adat -- seperti pak Emil alami 
sendiri -- bahkan untuk merayakan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat se 
Dunia dan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989, hampir seluruh 
departemen telah menolak. Seluruhnya itu berlangsung pada saat hak 
masyarakat-hukum adat ini sudah diakui secara konstitusional baik dalam Pasal 
18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, maupun dalam 
Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam hubungan ini dapat saya sampaikan bahwa dalam pidato pengukuhan beliau 
sebagai guru besar ilmu perundang-undangan di Universitas Indonesia, Prof Dr 
Maria Farida Indrati -- sekarang hakim Mahkamah Konstitusi -- menyatakan bahwa 
tidak ada kaitan yang jelas antara nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan 
Undang-Undang Dasar 1945 dengan demikian banyak undang-undang yang dibuat oleh 
Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Pemerintah, dhi Presiden RI.
Dengan kata lain, sesungguhnya dewasa ini Negara Kesatuan Republik Indonesia 
berlangsung bagaikan tanpa ideologi, dan tanpa kebijakan nasional yang 
konsisten dan koheren. Hampir seluruh masalah dibahas dan diputuskan secara 
pragmatis antara berbagai kekuatan sosial politik, yang juga tidak jelas lagi 
ideologi serta kebijakan politiknya. Demokrasi kita sangat bersifat 
transaksional, 'semua bisa dijual'.
Dalam suasana yang bagaikan tanpa nilai ini, hiduplah pada tataran yang paling 
bawah 1.072 etnik [Sensus Nasional, tahun 2000] dan demikian banyak 
masyarakat-hukum adat, yang hak-haknya telah dilanggar secara terencana, 
sistemik, dan berkelanjutan. Sebagai reaksi, dalam rangka membela hak-hak 
tradisionalnya, sebagian masyarakat-hukum adat ini sudah bergabung dengan 
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Sekretariat Nasional 
Masyarakat-Hukum Adat (Setnas MHA). Kedua organisasi kemasyarakatan ini sudah 
mengadakan advokasi terhadap hak masyarakat-hukum adat sejak tahun 1999 dan 
2007. Dapat saya laporkan, bahwa pada tanggal  2006 Presiden SBY secara formal 
mendukung hak masyarakat-hukum adat ini -- yang sangat diapresiasi oleh dunia 
internasional -- tetapi ternyata langsung 'kempes' pada tahap pelaksanaan, oleh 
karena kebijakan kepresidenan tersebut tidak atau belum didukung oleh para 
menterinya, minimal pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid I yang
 lalu.
Saya sudah membaca draft 1 dan draft 2 Ikrar yang dibuat oleh pak Mochtar. 
Walaupun di sana sini masih diperlukan pengemasan dan argumentasi yang lebih 
mendasar, namun secara menyeluruh saya melihat bahwa secara ideologis dan 
kultural, kandungannya sudah cukup bagus.
Yang masih perlu kita tangani dengan lebih baik adalah penyegaran dan 
pengembangan wawasan ideologis kita tentang Pancasila, yang tidak lagi 
berkembang sejak dibubarkannya BP-7 pada tahun 1998. Tugas yang diberikan oleh 
MPR kepada Pemerintah untuk membentuk sebuah lembaga pengganti, sampai saat ini 
tidak ada tindak lanjutnya.
Syukurnya, pada tataran internasional, baik hak etnik maupun hak 
masyarakat-hukum adat ini telah mendapat pengukuhan, dalam deklarasi 
Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1992 dan tahun 2007 yang lalu.
Dengan kata lain, masalah sesungguhnya berada pada Pemerintahan kita sendiri, 
bukan pada etnik dan masyarakat-hukum adat, termasuk pada etnik dan 
masyarakat-hukum adat Minangkabau.
Secara pribadi saya berpendapat mungkin akan besar manfaatnya jika Dewan 
Pertimbangan Presiden memprakarsai sebuah focussed group discussion mengenai 
masalah yang amat mendasar ini, apalagi dengan hadirnya sebagai anggota Prof Dr 
Jimly Ashshiddiqie SH, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Prof Dr Ir 
Ginanjar Kartasasasmita, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah R.I., yang dapat 
dimintakan membuat makalah dimaksud.
Terlebih terkurang saya mohon maaf.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Mon, 2/22/10, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:


From: Mochtar Naim <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Tanggapan terhadap masukan dari Pak Emil Salim
To: [email protected], "Harlizon MBAu" <[email protected]>, 
"Dr.Saafroedin BAHAR" <[email protected]>, [email protected], "basri 
mangun" <[email protected]>, "Mas'oed ABIDIN" 
<[email protected]>, "midawati unand" <[email protected]>, 
[email protected], [email protected]
Cc: "Mochtar Naim" <[email protected]>
Date: Monday, February 22, 2010, 12:47 AM







Pak Emil yang saya hormati,
 
Terima kasih dengan masukannya yang menggelitik.
 
Kalau pertanyaan atau pernyataan Pak Emil itu dibalik, "dapatkah sesuatu 
sukubangsa, seperti sukubangsa Minangkabau kita ini, memiliki filosofi hidup 
spt ABS-SBK itu dalam konteks NKRI dan dalam wadah Pancasila?" ABS-SBK 
jelas-jelas Islam sandarannya -- dan hanya Islam --dengan Al Quran sebagai 
pedoman hidup tertinggi. Bahkan adat yang dipakainyapun hanyalah sejauh tidak 
bertentangan dengan Islam. Dan filosofi hidup ABS-SBK ini bukan hanya 
individual sifatnya tetapi juga kolektif bersuku dan bersuku-bangsa. Setahu 
saya, ABS-SBK inipun adalah juga filosofi hidup dari suku-suku Melayu di 
manapun di Nusantara ini. Secara kultural, orang Melayu dianggap Melayu kalau 
dia beragama Islam.   Yang tidak beragama Islam tidaklah dianggap Melayu. 
Sebaliknya, orang Cina yang beragama Islam dan hidup di tengah2 masyarakat 
Melayu, dianggap Melayu dan diperlakukan sebagai Melayu. Antara Islam 
dan         Minang serta Melayu telah terjadi hubungan sintetis,
 dan bukan sinkretis seperti pada masyarakat Jawa. dsb. Di Jawa malah mereka 
menganggap bahwa "sedoyo agami sami kemawon," seperti yang kemarin juga 
dipelopori oleh Gus Dur dan golongan Islib lainnya. Dan orang boleh memeluk 
agama apapun yang mereka sukai dan bahkan  boleh berpindah agama kapanpun dia 
mau. Makanya di Jawa dalam satu keluarga sajapun bisa ditemukan anutan agama 
yang beragam, yang di Minang tidak mungkin terjadi.
 
Jika jawab pertanyaan di atas tidak dapat, karena Pancasila diartikan sebagai 
tidak boleh berdasar kepada sesuatu agama tertentu, yaitu Islam, tentu tidak 
ada tempat bagi orang Minang ataupun Melayu lainnya secara bersukubangsa untuk 
hidup dalam negara NKRI yang berpancasila seperti itu yang sifatnya, seperti di 
Jawa, adalah sinkretis.
 
Lain halnya kalau hanya Negara yang berdiri di atas semua agama-agama, karena 
warganya pluralis, alias berbilang agama. Tetapi kalau sukubangsa pun, seperti 
Minang dan Melayu itu, harus pula pluralis, maka jelas tidak ada tempat bagi 
orang Minang dan orang Melayu umumnya untuk menjadi warga negara RI. Yang akan 
terjadi pastilah Aceh kedua, ketiga, dst. 
 
Malah pertanyaan menggelitik dari saya sendiri, bagaimana kalau melalui proses 
demokrasi dengan pemilu secara bebas, satu waktu, entah kapan, kelompok yang 
beragama Islam di Indonesia ini berhasil memenangkan NKRI ini berdasar Islam 
dan menjadi Negara Islam? Yang secara demokratis adalah sah. Sesuatu yang 
sangat mungkin ke masa depan. Satu dengan mengingat jumlah warga Islam yang 
merupakan mayoritas terbesar di Republik ini. Satu lagi karena Islam tidak 
mengenal pemisahan antara negara dan agama. Dan lagi satu, Islam sekarang 
sedang memasuki era tamaddun kebangkitan kembali gelombang ketiga yang berskala 
mondial dan global. Lambat tetapi pasti hal-hal yang tadinya tidak mungkin 
terjadi, bisa terjadi. Misalnya saja: sistem ekonomi dan perbankan syariah yang 
sekarang sudah mulai mengglobal.
 
Bagaimana menurut Pak Emil. 
 
Salam taragak saya, Mochtar Naim




      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke