Assalamualaikum ww

Yth Bpk2 Panitia Penyelenggara KKMP .

Berasama ini saya infokan bahwa pada hari Jumat tgl 19 Febr 2010  ada rapat di 
sekt LAKM Jakarta yg dpp Keua Bpk Lym Campai St Sri Marajo Lelo, Sekjen Bpk 
Azmi Dt Bagindo , Wkl Ketua Bpk Yus Dt Perpatih Guguak , 6 org Pangulu, 2 org 
pemuda , 1 org Ibu dan saya sendiri ikut hadir .

Semua hadirin sepakat untuk mensukseskan KKMP dengan beberapa perbaikan dari 
konsep yg sudah diedarkan Panitia .

Beberapa yang saya catat dari diskusi adalah sbb :

1. Kongres yang akan membahas masaalah Kebudayaan Minangkabau dengan fokus pada 
Adat, kok tidak melibatkan LKAAM Sumbar sebagai satu2nya lembaga resmi yg 
selama ini menangani pokok materi kongres ?

2. Surat resmi dari Bpk Amir MS Dt Manggaung Sati yang dibagikan pada peserta 
yang pokok isinya sbb :

1). Tujuan Kongres adalah merobah secara total sisatem masyarakat Adat 
Minangkabau yang Matrilinial menjadi Parental ( Lihat Bab III Pas 5 Ranc Kepts 
Kongres ). Hal ini tidak dapat diterima oleh rapat .

2). Tujuan kongres kedua merobah Ikrar Bukik Marapalam tahun 1837 dari Falsafah 
menjadi Identitas kultural Minangkabau, ....
( Lihat Bab I UMUM ).

3). Dengan dibentuknya lembaga baru MAS dari tingkat Nagari sampai Propinsi 
yang sejajar dengan struktur Pamda maka akan ada 2 lembaga dalam penanganan 
Adat ....KAN... LKAAM dari Kecamatan, Kabupaten , Propinsi yang potensial 
menimbulkan konflik horizonal dikemudian hari .
 
Dari hasil diskusi rapat berpendapat agar Panitia memperbaiki hal-hal yang 
sensitif dirumuskan secara lebih hati2, jangan menam pilkan yg belum kesepaka 
tan Minangkabau .

Dari saya pribadi sudah saya sampaikan bbrapa hari yang lalu antara lain ; 
sistem Matrilinial jangan sampai di utik2 dan jangan di disejajarkan dengan 
Patrilinial atau Parental .
Karena sistem Matrilial ini merupakan tonggak utama eksistensinya Minangkabau 
yang unik telah diakui dunia internasional dan sebagai topik utama penelitian 
para ilmuwan dunia selama ini . 

Kalau ada kehidupan masyarakat Minangkabau saat ini yang terlihat dekatnya anak 
pada bapak, dan jauhnya kemenakan dari mamak , menurut hemat saya ini bukan 
perubahan nilai Adat tetapi perwujudan hukum ;" anak dipangku - kamanakan 
dibimbiang " , dimana si bapak punya tanggung jawab penuh pada anak dan 
istrinya . -Istilah " Rang sumando bak abu diateh tugue " tidak punya tanggung 
jawab atas istri dan anak2nuya, ini berlaku bagi " Rang Sumando kacang miang 
atau Rang sumando Langau hijau ". tdk berlaku bagi " Rang Sumando Niniak Mamak 
" dengan kata lain tidak pernah disepakati ada dua sistem kehidupan di 
Minangkabau .

Demikian tambahan sumbangan pikiran dari ambo kok indak berkenan mohon 
dimaafkan .

Wassalam dan maaf dari :
Inyiak Lako, L - 74, DEPOK .
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke