Dunsanak Sadonyo.

Dari contoh kasus nan disabuikan Sekum LKAAM di artikel Kompas nan ambo
copykan di bawah, memang tampaknya harus ada usaha agar Hukum Adat
Minangkabau diakomodasikan dalam hukum negara.

*Tapi secara teknis* - kalau manuruik ambo - sulit kalau mengharapkan
Pemerintah yang berinisiatif melakukan proses akomodasi ini dari awal dan
secara penuh, karena hukum adat kan banyak sekali di Indonesia.

Apakah aparat ahli hukum adat Minangkabau berkenan mengambil inisiatif
menyiapkan draft untuk pengakomodasian itu?

Nanti dengan Pemerintah tinggal memfinalkan saja

Tapi lai ka namuah para ahli awak tu?

Riri
Bekasi, l, 47



http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/28/03341482/kearifan.minangkabau.belum.diakomodasi

 Kearifan Minangkabau Belum Diakomodasi

Minggu, 28 Februari 2010 | 03:34 WIB

Agam, Kompas - Pemerintah Republik Indonesia sebagai penyelenggara Negara
Kesatuan Republik Indonesia diminta mengakomodasi kearifan lokal hukum adat
di tanah Minangkabau.

Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera
Barat Muhammad Sayuti Datuk Rajo Pangulu menyampaikan hal itu dalam acara
adat bertajuk ”Baralek Gadang Batagak Pangulu” yang diadakan di Kanagarian
Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
Barat, Sabtu (27/2).

Persoalan itu diungkapkan kepada pemerintah menyusul adanya sejumlah kasus
penangkapan beberapa pangulu atau ketua adat di sejumlah wilayah
kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat oleh aparat kepolisian beberapa
waktu lalu.

Dalam catatan LKAAM, tidak kurang sembilan pangulu ditangkapi polisi saat
berusaha menegakkan hukum adat selama periode 2008-2009.

Menurut Sayuti, aparat kepolisian menangkapi pangulu karena laporan sejumlah
orang yang merasa dirugikan oleh tindakan pangulu dalam menegakkan hukum
adat. Ia mencontohkan, ada seorang perempuan yang tidak bersuami yang
dikunjungi laki-laki bukan suaminya tersinggung saat ditegur oleh pangulu.

Pangulu itu lalu dilaporkan kepada polisi yang kemudian menangkap pangulu
tersebut dengan dijerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus lain, seorang pemimpin kampung yang diberikan sanksi sosial oleh
pangulu berupa pengucilan karena bertindak sewenang-wenang. Merasa tidak
terima, pemimpin kampung itu melaporkan pangulu ke polisi karena telah
melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yaitu mengucilkan orang.

”Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar hukum adat yang sifatnya
mengatur moralitas tidak usah diatur. Pemerintah tidak usah masuk terlalu
jauh dan sebaiknya mengakui kearifan lokal berupa hukum adat ini,” demikian
penjelasan Sayuti.

Menurut dia, adat Minangkabau, yang memegang teguh prinsip adat basandi
syara’, syara’ basandi kitabullah, merupakan pegangan moral bagi masyarakat
untuk bertindak.

Maksud dari prinsip itu ialah adat Minangkabau berdasarkan hukum Islam.
Adapun hukum Islam bersendikan Al Quran (kitabullah).

Pengakuan hukum adat dari negara sebaiknya diterapkan juga di daerah lain
yang memiliki kearifan lokal berupa sumber hukum adat tadi. Di antaranya
adalah Papua dan Lombok

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke