Datuk Endang dan Uda Riri, sarao sagalo sanak di palanta. Fenomena ini menarik, sekaligus penuh tantangan. Masalah prinsipil yang kita hadapi sekarang adalah perbenturan konsep HAM (yg bisa diartikan seluasnya; kayak di Belanda ini: menghina orang juga sudah semacam HAM) dengan konsep ALUA jo PATUIK yang biasa dikehendaki oleh hukum adat, termasuk prinsip-prinsip ABS-SBK. Andaikan konsep2 nan sedang digodok oleh tim Kongres Kebudayaan Minangkabau nanti sukses dan kemudian coba diimplementaskan dalam masyarakat, maka jelas akan ada pembatasan2 kepada masyarakat. Nah...kalau oleh sementara kalangan nanti pembatasan2 ini, walau sebenarnya tujuannya baik, dianggap melanggar HAM seseorang daadukan ke polisi (seperti kasus beberapa datuk di 50 Kota itu), maka dapat dibayangkan problem yang akan terjadi dalam masyarakat Minangkabau. Oleh sebab itu, mengikut saran Datuk Endang dan Uda Riri, sebaiknya dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau nanti, unsur2 kekuasaan negara seperti kepolisian, dll. seyogianya juga diundang. Kalau tidak, saya khawatir nanti usaha kita ini karajo "siang baabih hari, malam baabih minyak" saja. Wassalam, Suryadi
--- Pada Ming, 28/2/10, Datuk Endang <[email protected]> menulis: Dari: Datuk Endang <[email protected]> Judul: Re: [...@ntau-net] Kearifan Minangkabau Belum Diakomodasi - BAGAIMANA TEKNISNYA? Kepada: [email protected] Cc: [email protected] Tanggal: Minggu, 28 Februari, 2010, 10:39 AM Sanak Riri yth. Teknis yang paling mungkin dalam hal ini adalah mengubah (mengamandemen) UU Kekuasaan Kehakiman 1970 atau menjadi daerah istimewa. Hal ini dapat dilakukan oleh kelompok penggiat hukum adat atau siapapun yang dekat dengan kekuasaan, tempat berkumpulnya para ahli. Mohon juo disilau posting nan sudah: http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/91488. Wassalam, -datuk endang --- On Sun, 2/28/10, Riri Chaidir <[email protected]> wrote: Dunsanak Sadonyo. Dari contoh kasus nan disabuikan Sekum LKAAM di artikel Kompas nan ambo copykan di bawah, memang tampaknya harus ada usaha agar Hukum Adat Minangkabau diakomodasikan dalam hukum negara. Tapi secara teknis - kalau manuruik ambo - sulit kalau mengharapkan Pemerintah yang berinisiatif melakukan proses akomodasi ini dari awal dan secara penuh, karena hukum adat kan banyak sekali di Indonesia. Apakah aparat ahli hukum adat Minangkabau berkenan mengambil inisiatif menyiapkan draft untuk pengakomodasian itu? Nanti dengan Pemerintah tinggal memfinalkan saja Tapi lai ka namuah para ahli awak tu? Riri Bekasi, l, 47 http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/28/03341482/kearifan.minangkabau.belum.diakomodasi Kearifan Minangkabau Belum Diakomodasi Minggu, 28 Februari 2010 | 03:34 WIB Agam, Kompas - Pemerintah Republik Indonesia sebagai penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia diminta mengakomodasi kearifan lokal hukum adat di tanah Minangkabau. Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat Muhammad Sayuti Datuk Rajo Pangulu menyampaikan hal itu dalam acara adat bertajuk ”Baralek Gadang Batagak Pangulu” yang diadakan di Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (27/2). Persoalan itu diungkapkan kepada pemerintah menyusul adanya sejumlah kasus penangkapan beberapa pangulu atau ketua adat di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Dalam catatan LKAAM, tidak kurang sembilan pangulu ditangkapi polisi saat berusaha menegakkan hukum adat selama periode 2008-2009. Menurut Sayuti, aparat kepolisian menangkapi pangulu karena laporan sejumlah orang yang merasa dirugikan oleh tindakan pangulu dalam menegakkan hukum adat. Ia mencontohkan, ada seorang perempuan yang tidak bersuami yang dikunjungi laki-laki bukan suaminya tersinggung saat ditegur oleh pangulu. Pangulu itu lalu dilaporkan kepada polisi yang kemudian menangkap pangulu tersebut dengan dijerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus lain, seorang pemimpin kampung yang diberikan sanksi sosial oleh pangulu berupa pengucilan karena bertindak sewenang-wenang. Merasa tidak terima, pemimpin kampung itu melaporkan pangulu ke polisi karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yaitu mengucilkan orang. ”Saya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar hukum adat yang sifatnya mengatur moralitas tidak usah diatur. Pemerintah tidak usah masuk terlalu jauh dan sebaiknya mengakui kearifan lokal berupa hukum adat ini,” demikian penjelasan Sayuti. Menurut dia, adat Minangkabau, yang memegang teguh prinsip adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, merupakan pegangan moral bagi masyarakat untuk bertindak. Maksud dari prinsip itu ialah adat Minangkabau berdasarkan hukum Islam. Adapun hukum Islam bersendikan Al Quran (kitabullah). Pengakuan hukum adat dari negara sebaiknya diterapkan juga di daerah lain yang memiliki kearifan lokal berupa sumber hukum adat tadi. Di antaranya adalah Papua dan Lombok -- -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
