Dunsanak Sadonyo,
Iko berhubungan jo diskusi awak beberapa waktu yang lalu. Jadi Presiden kini minta supaya Bank2 Daerah tidak lagi memberikan fee kepada Kepala Daerah. Ciek catatan ambo adalah, iko merupakan penegasan bahwa yang dipermasalahkan adalah FEE atas uang daerah yang ditempatkan di Bank. Jadi bukan HONOR sebagaimana yang dikaitkan oleh Mendagri ke kebijakan di Sumbar. (Dengan kata lain, sebenarnya - pada awalnya - tidak ada yang mengotak atik tentang honor, walaupun itu masuk dalam pemeriksaan BPK) Riri Bekasi, l, 47 http://www.detiknews.com/read/2010/03/01/185837/1308892/10/presiden-sby-mint a-bank-tak-lagi-beri-fee-kepada-kepala-daerah?991102605 Senin, 01/03/2010 18:58 WIB Presiden SBY Minta Bank Tak Lagi Beri Fee Kepada Kepala Daerah Anwar Khumaini - detikNews Jakarta - Presiden SBY meminta agar bank tidak memberikan fee kepada kepala daerah. Kebiasaan itu tidak lagi cocok dengan era pemberantasan korupsi. "Kalau itu uangnya Pemda, kemudian uang itu diletakkan tertentu, maka feenya masuk ke daerah, bukan fee pribadi," kata presiden di depan para bankir di kantor kepresidenan di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (1/3/2010). Presiden meminta agar dilakukan koordinasi dengan BPK dan BPKP terkait dengan aturan, mana pemberian yang diperkenankan dan mana yang tidak. "Kalau tidak cocok lagi dengan zaman sekarang, ya peraturannya kita ubah. Ini ramai karena komentar-komentarnya tidak kontekstual dan hanya mengganggu dan mengganggu. Saya sudah minta untuk dirumuskan, sehingga bisa berikan ketenangan dan kepastian semuanya," jelasnya. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dengan tegas melarang pemberian fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk pejabat. Dan KPL akan melakukan langkah hukum jika masih ada yang membandel. (ndr/yid) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
