P I A G A M BUKIT MARAPALAM

Oleh Dr.H.K.Suheimi


Keistimewaan Bukit Marapalam adalah karena dia terkenal, 

Namun bukit Marapalam terkenal bukan karena berbedanya dia dibandingkan dengan 
bukit-bukit yang lain, tidak. Bukan karena indah 
dan cantiknya bukit yang satu ini. Bukan karena bukit ini lebih tingi dari 
bukit-bukit yang lainnya. Atau bukan juga karena bukit ini lebih hijau. Bukan, 
bukan karena semua ini. Bukit Marapalam yang terletak di daerah Batu Sangkar 
dekat desa Bato itu, Justru terkenal karena dulu kala, sekitar tahun 1916 nenek 
moyang kita pernah berkumpul disitu. Lingkup semuanya termasuk tokoh-tokoh 
adat, alim ulama dan cerdik pandai, berhimpun berkumpul dan bersepakat, 
mengadakan Sumpah sakti bukit marapalam. hasil kesepakatan itu tercurah dalam 
sebuah ikrar yang akhirnya di kenal dengan "Piagam Bukit Marapalam". Isi piagam 
inilah yang jadi renungan saya saat ini, ketika saya di angkat dan di minta 
oleh Pak Drs Hasan Basri Durin Dt Rangkayo Mulie Nan Kuniang menjadi salah 
seorang pengurus LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau) Sumbar pada 
seksi pembinaan Adat dan Syara'. 

"Piagam Bukit Marapalam" berisi; "Adat bersendi sara',
sara' bersendi Kitabullah; sara' mangato adat mamakai". 

Terbaca disini bahwa , Adat adalah mempraktek kehidupan beragama sesuai dengan 
ajaran Islam yang berdasarkan Qur'an dan hadis. Adat dalam bentuk amal nyata 
ada juga yang menyebutnya sebagai dakwah bil hal. Disini ter ungkap bahwa 
syara' mangato dan adat memakai. Apa yang dikatakan oleh syara' di jalankan 
oleh adat. Jadi adat dalam bentuk amal nyata apakah perbuatan ataukah 
perkataan. Jadi antara adat dan agama itu terjalin hubungan yang sangat erat 
melekat dan bergelintin. Agama adalah rohnya dan jiwanya dan adat adalah 
jasmani nya. Makanya adat bersendi syarak dan syarak bersendi kitabullah.

Dalam adat di kenal istilah "alam takambang jadikan guru". 

Jadi sebelum Agama Islam datang, orang minang sudah belajar dari alam. Dan alam 
itu sendiri sesungguhnya adalah ayat-ayat dan tanda kebesaran Allah. Karena 
ayat itu ada yang tertulis ialah dalam buku kecil; Al-Qur'an. Dan ada ayat yang 
tak tertulis yaitu alam atau buku besar. Tapi bagi orang-orang yang jeli justru 
melihat di dalam alam ada tulisan yang besar-besar yang menandakan dan 
menampakkan kebesaran Allah dalam setiap hurufnya.

Adat secara bahasa berarti sesuatu yang dikerjakan atau 
diucapkan secara berulang-ulang sehingga dianggap baik dan diterima oleh jiwa 
dan akal sehat . Istilah lainnya adalah 'urf 

yang di kenal dan dianggap baik serta di terima oleh akal sehat.

Adat atau 'urf adalah sesuatu yang telah menjadi kebiasaan 
manusia dalam hal muamalah, dalam kata-kata dan perbuatan . Dan disamping itu 
ada juga yang mendifinisikan sebagai sesuatu yang terjadi berulang-ulang tanpa 
harus difikirkan terlebih dahulu. 

Jadi dia bekerja secara otomatis. Sudah jadi fiil. sudah jadi perangai, sudah 
jadi kakobehnya begitu, kebiasaannya memang demikian. Misalnya bergeraknya jari 
dengan bergeraknya tangan atau berpindahnya tempat karenaa adanya gerak itu.
Maka kalau ada yang menyimpang atau tak berjalan menurut adat, tampak aneh dan 
janggal. Lain saja dari yang lain, dan manusia tak mau dianggap lain dari yang 
lain, manusia tak mau di katakan menyimpag dari kebiasan dan menyimpang dari 
adat istiadat. Dan tak seorangpun diantara penduduk Minangkabau yang mau di 
katakan tak beradat. Kalau dikatakan tak beradat, itu berart arang tacoreng di 
kening. Pantang sekali bagi orang minang mendengar kata "Tak beradat". Itu 
adalah satu penghinaan.
Perkataan dan perbuatan yang telah dibiasakan, hanyalah menyangkut bidang 
muamalah hubungan manusia dan manusia. Adat memperbaiki danmemperhalus hubungan 
antar manusia, bersopan dan 
bersantun, "Bataratik". Lamak di awak katuju di urang", menuju manusia yang 
bermoral sehingga mempunyai akhlak yang mulia yang di sebut dengan akhlakul 
Karimah. Dan bukankah Nabi Muhammad SAW diutus kedunia ini untuk memperbaiki 
Akhlak Manusia?. Para ahli fiqih menyatakan bahwa adat atau 'urf dapat. 
dijadikan sebagai satu alasasn atau dalil dalam menetapkan hukum islam. Hal ini 
didasarkan pada sabda rasulullah SAW yang artinya :" Sesuatu yang di pandang 
umat Islam baik, maka disisi Allah juga dianggap baik. Atau surat Al a'raf ayat 
199 :"Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf". 
Sebagai penguat untuk menjadikan 'urf sebagai salah satu dalil hukum
"Urf sahih yaitu 'urf yang tidak bertentangan dengan ketentuan Al-Qur'an dan 
sunnah yang sifatnya tidak menghalalkan yang haram dan sebaliknya mengharamkan 
yang halal. Adat yang berlaku pada masyarakat harus di pertimbangkan seorang 
mujtahid dalam menetapkan satu hukum , karena seperti di ketahui hukum itu 
sendiri haruslah membawa pada ke mashlahatan umat itu sendiri. Untuk itu 
penentuan hukum terhadap suatu masyarakat harus terlebih dulu memperhatikan 
kebiasaan yang berlaku didaerah setempat. Syariat ialah segala yang di turunkan 
Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW berbentuk wahyu yang terdapat dalam 
Al-Qur'an dan sunah. Semula kata ini berarti jalan menuju air yakni jalan 
kearah sumber pokok kehidupan . Kata kerjanya adalah syara'a yang berarti 
menandai atau mengambar jalan yang jelas menuju sumber air.

Syariat merupakan nas-nas yang suci yang di kandung dalam al-Qur'an dan sunnah. 
Dalam surat Al maidah 48 :"Untuk tiap-tiap 
ummat diantara kamu , Kami berikan aturan dan jalan yang terang". 

Pengunaan kata-kata syariat dalam Al-Qur'an di dapat didalam surah al-Jasiyah 
ayat 18 :"Kemudian Kami jadikan kamu berada diatas sesuatu syariat (Peraturan) 
dari urusan (Agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti 
hawa nafsu orang-
orang yang tidak mengetahui"

Syariat identik dengan ad-din atau agama dan tidak identik 
dengan fikih. Dengan demikian jika di katakan asy-syariat islamiyah, maka 
maksudnya adalah setiap yang datang dari Muhammad 
Rasullullah SAW yang berasal dari Allah SWT, baik itu sifatnya menjelaskan 
persoalan akidah maupun yang menyangkut pengaturan kehidupan manusia secara 
pribadi, keluarga dan dalam masyarakat, serta yang menyangkut akhlak.

Dihari penunjukan saya sebagai salah seorang pengurus Kerapatan Adat Alam 
Minang Kabau ini, kembali saya terkenang akan 
Bukit Marapalam, yang menyatukan antara pengertian adat dan agama. Bahwa agama 
dan adat tak bisa dan tak usah di pisah-pisahkan. Hanya Belanda saja dulu yang 
memecah-mecah memakai politik Devide et empera. Pecah belah, di adu, kemudian 
kalau sudah lemah di kuasai. Alangkah inginnya kita melihat, tokoh adat adalah 
ulama dan ulama adalah tokoh adat. Orang yang menjalankan agamanya adalah orang 
yang menguasai adatnya. Sehingga dalam menjalankan adat adalah cerminan dalam 
menjalankan perintah agama. Karena adat bersendi syara', dan syarak bersendi 
kitabullah. Syara' mangato dan adat memakai.

Untuk semua itu saya teringat akan sebuah Firman suci-Nya 

dalam Al _Quran surat Al a'raf ayat 199 :"Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah 
orang mengerjakan yang makruf".

P a d a n g 20 Desember 1994

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke