Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta,Suatu masalah yang belum memperoleh
kesepakatan dalam FGD hari Sabtu tanggal 6 Maret 2010 di Kementerian Kebudayaan
dan Pariwisata, Jakarta, adalah tentang 'Syarak Mangato, Adat Mamakai'. Ada
sebagian hadirin yang belum dapat menerima hal ini.
Untuk memperolah klarifikasi kepada LKAAM Sumbar -- oleh karena frasa ini
dikutip dari Ketatapan Mubes LKAAM tahun 2005 -- di bawah ini saya kirimkan
draft surat pengurus Gebu Minang kepada pengurus LKAAM Sumbar.
Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta)
GEBU MINANG
Jakarta,
.. Maret 2009.
:
Kepada
Yth Ketua UmumLembaga
Kerapatan Adat Alam MinangkabaudiPadang.
Perihal “ Syarak Mangato Adat
Mamakai”
Assalamualaikum
w.w.
Salah satu
kesepakatan terpenting yang ingin dihasilkan dalam Kongres Kebudayaan
Minangkabau 2010 yang insya Allah akan diadakan di Bukit Tinggi tanggal 7-8
Agustus mendatang adalah mengukuhkan dan menuntaskan ABS SBK dan seiring dengan
itu juga membentuk “Majelis Adat dan
Syarak” sebagai . lembaga untuk menindak-lanjuti ABS SBK tersebut.
Untuk memudahkan
pembahasan dalam kongres tersebut, telah disiapkan sebuah draft 10 – yang
berkembang
terus menerus sesuai dengan masukan yang diterima – dengan judul “ Ajaran dan
Pengamalan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat
Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru, untuk Seluruh Keluarga Besar Minangkabau, di
Ranah Minang dan di Rantau, dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Copy
terlampir.
Inti judul
tersebut kami kutip dari dictum Pasal
Kedua dari Ketetapan Mubes LKAAM Nomor TAP-10/MUBES IX LKAAM/SB/VI/2005 Tanggal
5 Juni 2005 tentang Aplikasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,
yang berbunyi: “Mengusulkan kepada Pemerintah
Daerah dan DPRD Sumatera Barat untuk menetapkan
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai,
Alam Takambang Jadi Guru, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung
hukum di Sumatera Barat”.
Dalam diskusi
yang diselenggarakan Gebu Minang pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2010 di
Jakarta, telah diterima keberatan dari sebagian penghulu di Jakarta terhadap
anak kalimat ‘Syarak Mangato Adat Mamakai’.
Untuk mencegah
kebingungan masyarakat awam Minangkabau – baik di Ranah maupun di Rantau --
oleh karena adanya dua faham kaum adat mengenai hal ini, apalagi oleh karena
materi ini akan dicantumkan dalam kesepakatan Kongres, mohon kiranya diadakan
penjelasan
yang mendasar tentang sikap kaum adat terhadap konsep ini.
Oleh karena
materinya juga menyangkut syarak, kami berpendapat bahwa LKAAM perlu
mendengarkan pandangan para alim ulama, antara lain yang tergabung dalam
Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat.
Semakin cepat
masalah ini dijernihkan akan semakin baik.
Atas perhatian
Ketua kami ucapkan terima kasih banyak.
DEWAN
EKSEKUTIF GEBU MINANG
Tembusan:
1. Gubernur
Provinsi Sumatera Barat.
2. Ketua
DPRD Provinsi Sumatera Barat.
3. SC
Kongres Kebudayaan Minangkabau.
4. Ketua
LAKM Jakarta.
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe