Assalamualaikum dunsanak di palanta, Sangajo ambo indak karek postiangan di bawah karano ado saketek komentar mengenai kato "kaum adat" nan dipakai dalam surek tu (lihat nan dimerahi). Kok manuruik ambo nan daif, rancak kato tu dihindari pemakaiannyo. Ambo kuatir beko memori kito baliak ka zaman lampau: ado KAUM ADAT, ado KAUM AGAMO. Walaupun Ulando indak ado lai di nagari kito, namun bisa sajo beko kito takotak2 pulo baliak dek istiah iko. Sakitu sajo dari ambo. Mohon maaf ateh canda bodoh ambo. Wassalam, Suryadi
--- Pada Ming, 7/3/10, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> menulis: Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> Judul: [...@ntau-net] Surat Pengurus Gebu Minang kepada pengurus LKAAM Sumbar Kepada: "rantaunet rantaunet rantaunet" <[email protected]> Cc: "Mas'oed ABIDIN" <[email protected]>, "Ir. Raja Ermansyah YAMIN" <[email protected]> Tanggal: Minggu, 7 Maret, 2010, 5:03 PM Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta, Suatu masalah yang belum memperoleh kesepakatan dalam FGD hari Sabtu tanggal 6 Maret 2010 di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta, adalah tentang 'Syarak Mangato, Adat Mamakai'. Ada sebagian hadirin yang belum dapat menerima hal ini. Untuk memperolah klarifikasi kepada LKAAM Sumbar -- oleh karena frasa ini dikutip dari Ketatapan Mubes LKAAM tahun 2005 -- di bawah ini saya kirimkan draft surat pengurus Gebu Minang kepada pengurus LKAAM Sumbar. Wassalam, Saafroedin Bahar (Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) GEBU MINANG Jakarta, .. Maret 2009. : Kepada Yth Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau di Padang. Perihal “ Syarak Mangato Adat Mamakai” Assalamualaikum w.w. Salah satu kesepakatan terpenting yang ingin dihasilkan dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 yang insya Allah akan diadakan di Bukit Tinggi tanggal 7-8 Agustus mendatang adalah mengukuhkan dan menuntaskan ABS SBK dan seiring dengan itu juga membentuk “Majelis Adat dan Syarak” sebagai . lembaga untuk menindak-lanjuti ABS SBK tersebut. Untuk memudahkan pembahasan dalam kongres tersebut, telah disiapkan sebuah draft 10 – yang berkembang terus menerus sesuai dengan masukan yang diterima – dengan judul “ Ajaran dan Pengamalan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru, untuk Seluruh Keluarga Besar Minangkabau, di Ranah Minang dan di Rantau, dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia” Copy terlampir. Inti judul tersebut kami kutip dari dictum Pasal Kedua dari Ketetapan Mubes LKAAM Nomor TAP-10/MUBES IX LKAAM/SB/VI/2005 Tanggal 5 Juni 2005 tentang Aplikasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang berbunyi: “Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Sumatera Barat untuk menetapkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum di Sumatera Barat”. Dalam diskusi yang diselenggarakan Gebu Minang pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2010 di Jakarta, telah diterima keberatan dari sebagian penghulu di Jakarta terhadap anak kalimat ‘Syarak Mangato Adat Mamakai’. Untuk mencegah kebingungan masyarakat awam Minangkabau – baik di Ranah maupun di Rantau -- oleh karena adanya dua faham kaum adat mengenai hal ini, apalagi oleh karena materi ini akan dicantumkan dalam kesepakatan Kongres, mohon kiranya diadakan penjelasan yang mendasar tentang sikap kaum adat terhadap konsep ini. Oleh karena materinya juga menyangkut syarak, kami berpendapat bahwa LKAAM perlu mendengarkan pandangan para alim ulama, antara lain yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat. Semakin cepat masalah ini dijernihkan akan semakin baik. Atas perhatian Ketua kami ucapkan terima kasih banyak. DEWAN EKSEKUTIF GEBU MINANG Tembusan: 1. Gubernur Provinsi Sumatera Barat. 2. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat. 3. SC Kongres Kebudayaan Minangkabau. 4. Ketua LAKM Jakarta. -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
