Terbukti  Menjual Tanah Adat , 3 Kepala Suku (Koselo) di jopot dari
Jabatannya.

 Sumber : milis; [email protected]

Oleh: Hendrik Palo

Peristiwa bersejarah ini terjadi pada tanggal 5 Maret 2010 di halaman adat (
*Onggohou yau*) Kampung Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, 3
orang  kepala suku langsung di copot jabatan adatnya  oleh Ondofolo Kampung
Netar karena secara nyata-nyata terbukti menjual tanah adat milik seluruh
masyarakat Kampung Netar. Mereka yang di copot jabatanya, di antaranya ada
yang sempat meneteskan air mata, dan  ada yang menerima dengan lapang dada…

Kampung Netar/Nendali , adalah sebuah kampung di lingkungan Suku Sentani,
kampung ini memiliki hubungan dengan kampung Yoboi dan kampung Baborongko di
wilayah Sentani timur.  Hubungan ini adalah hubungan kakak beradik, Dahulu
mereka menempati kampung Abar, selanjunya hidup di pulau Plolio dan
selanjunya terbagi ke kampung Yoboi dan kampung Baborongko, Kakak tertua
dari keluarga ini yang membentuk kampung Netar saat ini. Dalam administrasi
pemerintahan wilayah ini  disebut Kampung Nendali, berada di distrik Sentani
Timur, Kabupaten Jayapura - Provinsi Papua…



Turur Ondofolo ketika Perdilan Adat,; tanah, hutan dan hutan sagu *(Kani-kela,
Fiung-fikela*) dan kampung yang kita tempati ini di peroleh melalui
pengorbanan yang cukup besar oleh leluhur, dengan peperangan yang luar biasa
mereka mendapatkan wilayah ini dan mereka membentuk kampung (*Yo*),  setelah
membentuk kampung  mereka menempatkan Kepala suku  (Koselo ) dan membagikan
tanah-tanah adat kepada mereka. (*You mokhogoke, na-roo* *Hamikoke, Kani
waheimikoke*).  Pengorbanan ini hanya untuk memelihara kita, dan hingga saat
ini kita ada dan menjalani kehidupan diatas tanah di kampung ini.

Beberapa orang diantara kita telah menjual tanah kepada pihak lain, awalnya
saya menilai mereka adalah orang-orang yang baik, karena dalam setiap
pertemuan  adat mereka selalu berbicara dan bahkan yang mengatur jalannya
komunikasi dalam pertemuan, sering kali pertemuan tersebut merumuskan
pernyataan-pernyataan yang keras bagi masyarakat untuk tidak menjual tanah,
tetapi sebaliknya mereka ini yang justru menjadi oknum utama dalam jual
menjual tanah. Saking percayanya saya kepada mereka, sehingga banyak tanah
yang telah mereka lepaskan kepada Bintang Mas. Tetapi semua ini telah saya
tebus dengan menjadi tahanan di Polda Papua, ajakan saya agar kita kembali
dan tidak lagi menjual tanah masih tidak di perhatikan oleh mereka, bahkan
saya datangi rumah mereka untuk menasihati dan menegur tetapi tetap saja
tidak di gubris, Pada hari ini saya nyatakan mereka di copot dari jabatannya
dan di ganti oleh orang-orang yang saya sebutkan ini.

Peristiwa ini di nilai sebagai peristiwa bersejarah karena, telah menjadi
rahasia umum bahwa jabatan –jabatan adat di lingkungan suku Sentani adalah
jabatan turun temurun. Ketika meninggal bapaknya maka jabatan tersebut akan
diisi atau di gantikan oleh anaknya yang tertua.  Tidak kepada  orang lain.
Tetapi sebuah sejarah terukir di kampung Netar, Kepala suku di ganti oleh
orang lain.

Ondofolo Netar atas nama. Philips Eba Walli, memberikan komentar bahwa,
tanah dan hutan (*kani kela)* harus di lindungi demi kehidupan generasi
mendatang,  ketika tanah dan hutan terjual, kita telah menyengsarakan
generasi  kampung ini secara dini dan perlahan. Generasi ini akan
terpinggirkan dan menjadi komunitas miskin di jalanan. Kekayaan kita saat
ini adalah tanah dan hutan, untuk kehidupan kita dan kehidupan generasi yang
akan datang. Kepala Suku menjadi  penjual tanah..bagaimana dengan kehidupan
rakyatnya pada tahun-tahun , mereka akan hidup dimana??.

Dalam kasus ini banyak orang memberikan penilaian, ada yang mengatakan
bahwa  keputusan tersebut adalah keputusan yang tidak menghargai tatanan
adat, tetapi beberapa pertimbangan  yang di buat oleh Ondofolo yaitu:

Pertama, Jika menghargai 1 orang (kepala suku), maka ribuan  masyarakat dari
kampung ini akan menjadi korban, sebagai masyarakat yang tidak mempunyai
tanah dan ruang sebagai tempat hidup, kedua,  untuk mengurus dan pengambilan
kembali tanah-tanah adat, tidak mungkin kita menjadi satu tiem, karena telah
terbukti bahwa pasca rapat mereka tetap menjual tanah.

 Hukum dan kebiasaan adat tidak statis, tetapi dapat mengalami perubahan
sewaktu-waktu dan itulah yang terjadi  dengan  masyarakat adat di kampung
Netar.  Pengalaman  di kampung Netar  ini  dapat menjadi bahan belajar bagi
komunitas adat lainnya di tanah Papua. Peradilan adat di kampung-kampung
harus di tegakan untuk mengamankan tanah-tanah adat. Jabatan yang di berikan
adalah jabatan  adat atau jabatan milik kampung, jika terdapat  pejabat adat
menjual tanah artinya bahwa yang bersangkutan telah membunuh masyarakatnya
sendiri  maka mau tidak mau  jabatan adatnya harus di copot karena jabatan
tersebut adalah milik rakyat dan miliki kampung. Dengan mencopot jabatannya,
maka segalahhak dan kewajibannya termasuk tanah telah berpindah fungsi
pengelolaannya kepada pejabat baru, dan status yang bersangkutan menjadi
masyarakat biasa. *Hendrik Palo*

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke