Pak MN dan dunsanak yth.
Baru baca sekilas dan cukup paham dengan maksud Pak MN dengan sudut pandang 
sosiologis-teknoratis atau sosiologis-konstruktif. Cukup mulia pandangannya, 
walau sebenarnya tidak bisa dipersandingkan dengan metodologi adat. Beberapa 
saran untuk melengkapi :
1. Mengingat di Sumatera Barat berlaku 3 sistem hukum : hukum adat, hukum 
Islam, dan hukum positif; sebaiknya juga dipersandingkan dengan sistem hukum 
Nasional. Misalnya apakah UU Perkawinan sudah sesuai dengan syarak, kebijakan 
otonomi daerah sudah sesuai dengan syarak dan adat, Perda sudah sesuai dengan 
syarak dan adat, dst.
2. Karena memperbincangkan supra-struktur masyarakat, dengan pendekatan 
struktural-fungsionalisme, agar di dalam MAS dilibatkan juga komponen 
Pemerintah (Daerah), selain wanita dan pemuda; karena the real power dalam 
pembuatan keputusan selama ini juga melibatkan Pemerintah, mulai Nagari sampai 
Provinsi, dan sesuai juga dengan semangat sinkretisme dan peran pemerintah 
selama ini.
3. Kongres dapat menjadi forum ilmiah untuk menguji kelayakan mengenai hal ini.
Demikian disampaikan.
 
Wassalam,
-datuk endang


--- On Tue, 3/9/10, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:


Polemik Kebudayaan Minangkabau:

(1)
ABS-SBK:
Sintetis atau Sinkretis?

(2)
Pola Kepemimpinan Minangkabau: 
Tunggal, Tiga Serangkai
Atau Majemuk?

Mochtar Naim

Tanggapan terhadap Tanggapan Pak Amir MS
Menanggapi Tema Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010

Jakarta, 5 Maret 2010


D
ALAM tanggapan tertulis Pak Amir MS Dt Mangguang Nan Sati tentang Kongres 
Kebudayaan Minangkabau yang ditujukan kepada SC KKM2010 melalui Sekum LAKM, 
Azmi Dt. Bagindo, 16 Feb 2010, dan ditembuskan juga kpd saya selaku Wk Ketua SC 
KKM2010, a.l. juga disambilkan mengajukan sanggahan beliau dengan kata2 sbb:
“...  Dalam masalah penyesuian aturan adat Minangkabau dengan aturan syarak 
dalam Islam, saya memilih pola Sinkronisasi (Sinkretis) dan tidak dapat 
menerima pola pikir engku Dr Mochtar Naim yang mengingini pola persenyawaan 
SINTETIS, di mana syarak Islamlah yang dijadikan Adat Minangkabau.
    Pola pikir Sintesis engku DR Mochtar Naim inilah agaknya yang akan 
dilegalisasikan dengan menambah ikrar Bukit Marapalam dengan pepatah yang sudah 
ada yaitu SYARAK MANGATO ADAT MEMAKAI.
    Dengan adanya ide membentuk Majelis Adat dan Syarak (MAS) maka akan 
berakhirlah kekuasaan ninik mamak dalam kepemimpinan masyarakat adat 
Minangkabau dan akan digantikan oleh pimpinan DWITUNGGAL Penghulu Pucuk adat 
dengan ULAMA. Dengan adanya lembaga adat baru ini dengan tidak membubarkan 
lembaga adat lama ini seperti KAN, maka akan timbul dua lembaga adat di satu 
Nagari yang dapat menjadi sumber konflik horizontal baru di Nagari antara 
pengikut KAN lama dengan Pengikut MAS baru...”

*
    Sekarang, tanggapan saya terhadap tanggapan Pak Amir MS tersebut:

Satu, mengenai ABS-SBK: Sintetiskah atau Sinkretis? 

Terlebih dahulu, istilah yang dipakai tepatnya bukanlah “Sinkronisasi,” seperti 
yang dipakai Pak Amir MS itu, tetapi “sinkretis,” atau sinkretisme, untuk 
dilawankan dengan sintetis, atau sintetisme. Sinkronisasi tidak sama dengan 
sinkretis. Sinkron, sinkronisasi, berarti “sejalan,” atau “selaras” – cause to 
happen at the same time, agree in time, speeds, etc.” Sementara sinkretis, atau 
syncretism: “the attempted blending of irreconcilable principles or parties, as 
in philosophy or religion. Artinya: upaya mencampur-baurkan prinsip-prinsip 
atau pihak-pihak yang bertentangan dan tidak mungkin dipertemukan seperti dalam 
filosofi atau agama. Jadi tak sama arti dari sinkronisasi dan sinkretis itu.  
Malah bersilangan jalan.
Faham sinkretisme untuk konteks budaya di Indonesia biasa dialamatkan kepada 
budaya campur-sari seperti di Jawa, di mana semua agama dianggap sama benarnya 
walau berbeda-beda (sedaya agami sami kemawon) – seperti juga yang dianut oleh 
tokoh karismatik Jawa kemarin ini: Gus Dur. Tinggal pilih mana yang suka, atau 
dicampur-aduk sesuai selera. 
Tentu saja bukan itu yang dimaksud atau diinginkan oleh pakar adat kita, Bapak 
Amir MS, untuk dialamatkan kepada budaya Minang. Syarak adalah syarak, 
datangnya dari atas, dari Allah swt. Adat adalah adat, kebiasaan yang terpola 
yang diciptakan oleh budaya sesuatu bangsa. Dan dua-dua oleh Islam boleh 
bersisian. Namun, adat yang dipakai dan dibolehkan itu adalah yang sejalan dan 
tak bertentangan dengan syarak.  Karenanya dia sintetis, bukan sinkretis. 
Budaya Minang tegas dan tanpa tedeng aling-aling sifatnya: Budaya adat yang 
sejalan dengan syarak, diterima, yang tidak sejalan, dibuang. Yang baik 
dipakai, yang buruk dibuang. Dan tidak perduli dari manapun datangnya yang baik 
itu, diterima. Begitu juga sebaliknya. Makanya ada suruhan agama: Belajarlah 
sampai ke negeri Cina sekalipun. Dan berjalanlah, atau belajarlah ke manapun di 
dunia ini. Termasuk juga berguru kepada alam yang sudah menjadi bahagian dari 
ajaran adat itu sendiri.
“Bersendi” atau basandi (based upon; foundation) dari ungkapan “Adat bersendi 
Syarak, Syarak bersendi Kitabullah, itu tidak sama dengan “batu pecak yang 
diselipkan kemudian di bawah tonggak rumah gadang,” seperti yang diarti-kiaskan 
oleh ahli adat kita, Idrus Hakimy Dt Rajo Panghulu alm., itu. Sandi ya sendi, 
dasar dari bangunan itu. Tidak dipersoalkan, datangnya duluan atau kemudian. 
Ajaran adat yang manapun, baik yang datangnya duluan ataupun yang kemudian, 
jika bertentangan dengan syarak, ya dibuang, tidak dipakai. Syarak mengata, 
adat memakai. Sebaliknya, ajaran adat yang manapun, yang sejalan dengan syarak, 
ya diterima. Dan karenanya adat yang sejalan dengan syarak “muhakkamah” 
(berkekuatan hukum) sifatnya, berlaku dan dikukuhkan. Ini yang dimaksud dengan 
sintetis itu. Karenanya sikap budaya Minang yang telah diislamkan itu tidak a 
priori sifatnya. Adat yang diterima adalah, dan hanyalah, adat yang serasi 
dengan ajaran Islam. Yang
tidak serasi dibuang atau ditinggalkan. Apalagi adat yang berbau syirik, bid’ah 
dan khurafat,  yang juga dinamakan dengan “adat jahiliyah.” Sudah harus dibuang 
jauh. Sementara adat yang sejalan dengan Islam: adat islamiyah.
Kalau jelas-jelas ajaran adat itu tidak sejalan, atau bahkan bertentangan, 
dengan Islam, dengan syarak, ya rilahkanlah untuk dibuang. Tinggal kita 
menentukan, yang mana saja dari ajaran adat itu yang tidak sejalan dengan 
Islam. Kalau perlu ada         seminar khusus pula untuk itu. Dulu di zaman 
Paderi sudah dilakukan itu. Misalnya dilarang menyabung ayam, berjudi, minum 
arak, main perempuan, dsb.  Nah sekarang, dengan masuknya berbagai macam unsur 
budaya luar, apa pula itu. Tugas kita sekarang untuk menjabarkan dan 
memilah-milah mana yang sejalan mana yang tidak sejalan. Yang pokok, hukum yang 
tertinggi itu bukanlah tambo, tetapi adalah Kitabullah, Al Quranul Karim. Ke 
sana semua kita berpedoman. Termasuk dalam kita bernegara sekarang ini.  Tidak 
boleh ada hukum negara yang bertentangan dengan Islam. Yang sejalan dan tak 
bertentangan: silahkan jalan, dan jalan terus!  Semua itu dijamin oleh Negara, 
karena negara berdasar atas Ketuhanan Yang
 Maha Esa,
baik tercantum sebagai Sila Pertama dari Pancasila, maupun dikuatkan lagi 
dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang sudah diperbaharui: “Negara 
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa!” 
*
Dua: Pola kepemimpinan. 

Tiga opsi: Kepemimpinan tunggal Ninik-mamak, kepemimpinan tiga serangkai atau 
TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin), atau seperti 
kecenderungan sekarang: Kepemimpinan Majemuk dengan juga memasukkan unsur 
wanita dan pemuda dalam representasi kelembagaan permusyawaratan perwakilan. 
Pak Amir dari tulisannya kelihatan cenderung untuk menegakkan pola kepemimpinan 
tunggal Ninik Mamak.  Pak Amir mengatakan, kalau MAS didirikan, lembaga adat 
lama KAN tentu akan tersaingi, dan bahkan mengatakan: “Dengan adanya ide 
membentuk Majelis Adat dan Syarak (MAS) maka akan berakhirlah kekuasaan  ninik 
mamak dalam kepemimpinan masyarakat adat Minangkabau dan akan digantikan oleh 
pimpinan DWITUNGGAL Penghulu Pucuk Adat dengan Ulama.
Pertama-tama kita dudukkan dulu: Sistem kepemimpinan tradisional Minang-kabau 
pasca diterimanya Islam sebagai agama satu-satunya dari rakyat dan masyarakat 
Minangkabau, apakah kepemimpinan tunggal Ninik Mamak, seperti yang dinyatakan 
oleh Pak Amir itu, atau kepemimpinan tripartit, tritunggal tiga serangkai: 
Ninik-mamak, Alim-Ulama, Cerdik-pandai, yang dibuhul ke dalam ungkapan: “Tungku 
nan Tigo Sajarangan, Tali Nan Tigo Sapilin” atau disingkat TTS itu. 
Rasanya yang dianut selama ini, dan sampai belakangan ini: kepemimpinan 
tritunggal  tiga serangkai TTS, bukan kepemimpinan tunggal Ninik Mamak seperti 
yang diinginkan oleh Pak Amir dan mungkin juga dari antara ninik mamak 
lain-lainnya.  
Sistem kepemimpinan di Minangkabau selama ini tidak pernah tunggal, autokratik, 
apalagi otoriter, di tangan Ninik Mamak. Sistem kepemimpinan TTS sudah demikian 
populernya sehingga aneh dan bahkan lucu kalau Pak Amir sekarang mengalihkannya 
kepada kepemimpinan tunggal Ninik Mamak. Bahwa ninik-mamak dalam konteks 
kepemimpinan tritunggal tiga serangkai TTS didahulukan selangkah, ditinggikan 
seranting, itu mungkin, dan wajar. Artinya dalam konteks “primus inter pares” – 
yang dituakan dalam kesetaraan.  Malah juga kepemimpinan kerajaan Minangkabau 
sendiri dahulunya, tidak pernah seorang, tapi kolegial tritunggal  tiga 
serangkai yang sifatnya primus interpares, yakni antara Raja Alam, Raja Adat 
dan Raja Ibadat. 
Yang mengganjal selama ini adalah, manakala kepemimpinan adat (penghulu ninik 
mamak) dan agama (ulama) jelas identitas dan identifikasinya, tetapi tidak 
demikian dengan cerdik pandai. Siapa mereka sesungguhnya? Siapa yang mengangkat 
dan mengakuinya? Apalagi mereka tidak pula punya atribut yang jelas, kecuali 
secara tak langsung orang menganggap: mereka yang berilmu dan berkeahlian, yang 
duduk di pemerintahan, yang jadi guru, entah apa lagi, yang dianggap sebagai 
cendekia atau cerdik-pandai itu. Tetapi kalau kriteria “cerdik pandai” adalah 
“orang berilmu,” sekarang tak sedikit yang ninik mamak dan alim-ulama pun 
apalagi adalah juga orang berilmu, berkeahlian dan bahkan arif-bijaksana.
Nah sekarang, ketika kita belum sempat mendudukkan siapa yang cerdik pandai, 
karena tidak memiliki atribut yang jelas dan khas tersendiri, di zaman 
kemerdekaan ini muncul pula desakan tersendiri dari dua kelompok yang menuntut 
adanya pengakuan kesetaraan dan representasi tersendiri.   Pertama adalah 
Wanita dan kedua Pemuda. 
Sekarang ini, masalah kepemimpinan di Minangkabau khususnya menjadi lebih rumit 
lagi, karena kita dihadapkan kepada tuntutan emansipasi wanita – women’s lib 
–dari gender revolution sebagai bahagian dari gelombang peradaban dunia.  Dan 
tidak saja itu, kelompok muda yang selama ini belum pernah diperhitungkan, 
sekarang muncul sebagai “pemuda” dan mereka juga menuntut representasi untuk 
juga duduk di lembaga-lembaga perwakilan permusyawaratan.  
Nah, bagaimana mendudukkannya ini dalam konteks kebudayaan Minangkabau yang 
juga sedang berubah, yang dalam bahasa Buya Hamka, yang sekarang sedang 
menghadapi Revolusi (ingat buku Buya yang berjudul: Adat Minangkabau Menghadapi 
Revolusi).
Dalam situasi yang sedang dan tengah berubah sekarang ini, siapa yang masih 
berani mengatakan bahwa wanita cukup tinggal di rumah dan di dapur saja, 
menanti suami pulang petang dan mengasuh anak, lalu dihibur dengan kata 
sanjungan: bundo kanduang, limpapeh rumah nan gadang, amban puruak, dsb. Dulu 
bundo kanduang ditempatkan di tempat nan tinggi dan terhormat, tapi mereka 
tidak ikut ke balairung. Anak-anak wanita sekarang sudah sama gesitnya dalam 
bersekolah dan menuntut ilmu, yang konsekuensinya mereka pun juga sudah harus 
keluar rumah, dan cari kerja. Bukan lagi di sawah di ladang, tetapi di 
kantor-kantor, toko-toko, perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, dan bahkan jadi 
TKW cari kerja ke luar negeri, di samping jadi anggota parlemen atau jadi 
menteri, gubernur, bupati, duta besar, dsb.
Pun juga begitu dengan anak-anak muda yang sekarang tidak mau lagi dipanggil 
sebagai anak-muda tetapi “pemuda.” Dulu mereka disuruh untuk mengikuti dulu, 
baru kemudian, terutama setelah berumah tangga, mulai ikut-ikut dalam turut 
mengambil keputusan. Dan saham mereka dalam perjuangan kemerdekaan tidak 
sedikit. Pada gilirannya merekapun menuntut ada jatah, ada porsi tertentu di 
lembaga-lembaga legislatif di manapun. Agar mereka terwakili maka umur 
pemudapun diperpanjang dari hanya sampai menikah di umur 20-an, sekarang 30-an 
dan bahkan 40-an. 

*
Lantunannya sendirinya bagaimana merepresentasikan mereka, khususnya kelompok 
wanita dan pemuda ini ke dalam lembaga permusyawaratan perwakilan yang tidak 
ada jatahnya sebelumnya dalam  konstelasi perpolitikan tradisional kita di 
Minangkabau ini.
Pertanyaan mendasarnya adalah, akankah atau tidak akankan kelompok gender dan 
pemuda yang selama ini tidak masuk dalam nomenklatur kepemimpinan tradisional 
di Minangkabau, juga harus masuk dan harus duduk dalam lembaga-lembaga 
non-formal seperti di Badan Musyawarah atau Badan Perwakilan Nagari, KAN, MUN, 
Bundo Kanduang, Paga Nagari, MAS, dsb itu? 
Bagaimana mengaturnya ini.  Mending kalau penduduk di suatu Nagari banyak. Bisa 
bagi-bagi kerja dan tenaga. Tapi kalau jumlah penduduk sebuah Nagari cuma 
beberapa ratus, karena dulu akal-akalan mengembangkan Desa di zaman Orde Baru 
dari Jorong, bukan dari Nagari. Dan setelah kembali ke Nagari tetap jorong itu 
juga yang sekarang jadi Nagari. Nah, apakah tidak menjadi terlalu banyak dengan 
sekian macam  ormas itu. Pada hal yang diurus banyak bertumpang tindih dan 
itu-itu juga. Belum pula, yang cerdik-cerdik dan sekolahan sudah pada cigin 
pula membuang diri ke rantau. Siapa yang tinggal lagi di kampung mengurus 
kampung dan Nagari?
Saya bahkan berpikiran, minimal sebagai alternatif, apakah tidak cukup kalau 
lembaga permusyawaratan perwakilan yang ada di Nagari itu cukup satu saja tapi 
yang sifatnya terwakili semua-semua, terintegrasi dan terkoordinasi, yang 
mencakup semua unsur dari semua kegiatan apapun yang ada di Nagari. Jadi, 
silahkan ada macam-macam organisasi profesi menurut jalur keahliannya 
masing-masing yang bertingkat-tingkat pula ke atas, ke Kecamatan, Kabupaten, 
Provinsi, bahkan ke Pusat secara nasional – yakni ada organisasi ninik-mamak, 
ada organisasi alim-ulama, cerdik-pandai, wanita, pemuda, dsb – dan 
masing-masing kelompok profesional itu punya wakil di lembaga permusyawaratan 
perwakilan di tingkat Nagari itu. Kalau ke arah ini kita berfikir, maka untuk 
apa perlu macam-macam organisasi untuk bidang keahlian atau profesi yang sama. 
Perlukah kita punya dua atau lebih organisasi ninik mamak seperti sekarang, di 
mana di samping KAN ada pula LKAAM dan MTKAAMnya? 
Munculnya pikiran ke arah pembentukan MAS (Majelis Adat dan Syarak) sejak 
Kongres Minangkabau tahun 2006 yl itu adalah dengan tujuan untuk 
mengintegrasikan, mengkoordinasikan dan menyatukan derap-langkah dari bermacam 
organisasi profesi yang ada itu, yang tidak hanya di bidang adat dan agama tapi 
di semua-semua. Kenyataan sosiologis dari kehidupan masyarakat di Nagari dan di 
pedesaan manapun, tidak ada yang berdiri sendiri-sendiri, tetapi saling terkait 
dan saling melengkapi. Sendirinya, kalau tujuan dibentuknya MAS itu dapat 
diakomodasikan dalam lembaga permusyawaratan perwakilan dengan nama Badan 
Musyawarah Nagari – atau nama apapun – maka sendirinya lembaga koordinatif 
seperti MAS itu tidak perlu ada. Pun juga, sendirinya lembaga seperti KAN, MUN, 
LKAAM, MTKAAM, dsb, silahkan hanya sebagai lembaga profesi masing-masing ninik 
mamak, alim ulama, dsb, yang akan membawakan masalah apapun di bidang 
masing-masing itu ke dalam Bamus Nagari.  Di Bamus
Nagari mereka secara professional masing-masingnya terwakili.
Menjadilah semua itu secara struktural-fungsional menjadi sederhana, dan tidak 
berbelit-belit dan bertumpang-tindih. Di Nagari, karenanya, hanya ada dua 
lembaga pemerintahan, satu yang formal, yang fungsinya eksekutif, dan sekaligus 
mewakili pemerintahan yang di atasnya, yaitu Wali Nagari dan Pemerintahan 
Nagari dengan perangkatnya; dan yang satu lagi yang non-formal, yang fungsinya 
legislatif-konsultatif, yaitu Lembaga atau Badan Musyawarah Nagari, sebagai 
pengejawantahan dari lembaga permusyawaratan perwakilan yang dituntut oleh Sila 
Keempat Pancasila di tingkat akar rumput itu. Bamus, seperti tadi, diisi oleh 
unsur-unsur fungsional yang mewakili berbagai keahlian dan kepentingan tadi, 
baik dari unsur ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang, pemuda, 
dsb. Dengan itu terlihat betapa langsung terlibatnya rakyat di Nagari ikut 
mengendalikan pemerintahan secara demokratis dan terbuka, dan non-formal. 
Nah, kunci dari kegiatan pembangunan di Nagari adalah adanya otonomi yang 
dimiliki oleh Nagari seperti di masa bernagari sebelumnya. Lucunya, dari 
berDesa selama di masa Orde Baru, sekarang kembali berNagari, tetapi otonomi 
yang mustahak perlu di Nagari tidak diberikan. Maka jadilah Nagari sekarang ini 
semata ujung tombak dari pemerintahan Kabupaten, yang urusan Nagari semua-semua 
ditentukan oleh dan dari Kabupaten. Majunya berNagari arahnya ke belakang, 
tidak ke depan. Agar Nagari bisa lari berpacu dengan waktu dan peluang, ke 
depan, otonomi Nagari adalah sebuah keniscayaan. Tiada Nagari tanpa otonomi 
Nagari! Ke sana kita mengarah, dan kita berjuang untuk itu. Kongres Kebudayaan 
Minangkabau yang sedang kita persiapkan ini adalah ajang untuk berbuat dan 
berjuang secara  bersama-sama dan bersatu-padu dalam membangun Minangkabau ke 
masa depan yang berotonomi itu.***


      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke