Pak MN dan dunsanak yth. Baru baca sekilas dan cukup paham dengan maksud Pak MN dengan sudut pandang sosiologis-teknoratis atau sosiologis-konstruktif. Cukup mulia pandangannya, walau sebenarnya tidak bisa dipersandingkan dengan metodologi adat. Beberapa saran untuk melengkapi : 1. Mengingat di Sumatera Barat berlaku 3 sistem hukum : hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif; sebaiknya juga dipersandingkan dengan sistem hukum Nasional. Misalnya apakah UU Perkawinan sudah sesuai dengan syarak, kebijakan otonomi daerah sudah sesuai dengan syarak dan adat, Perda sudah sesuai dengan syarak dan adat, dst. 2. Karena memperbincangkan supra-struktur masyarakat, dengan pendekatan struktural-fungsionalisme, agar di dalam MAS dilibatkan juga komponen Pemerintah (Daerah), selain wanita dan pemuda; karena the real power dalam pembuatan keputusan selama ini juga melibatkan Pemerintah, mulai Nagari sampai Provinsi, dan sesuai juga dengan semangat sinkretisme dan peran pemerintah selama ini. 3. Kongres dapat menjadi forum ilmiah untuk menguji kelayakan mengenai hal ini. Demikian disampaikan. Wassalam, -datuk endang
--- On Tue, 3/9/10, Mochtar Naim <[email protected]> wrote: Polemik Kebudayaan Minangkabau: (1) ABS-SBK: Sintetis atau Sinkretis? (2) Pola Kepemimpinan Minangkabau: Tunggal, Tiga Serangkai Atau Majemuk? Mochtar Naim Tanggapan terhadap Tanggapan Pak Amir MS Menanggapi Tema Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 Jakarta, 5 Maret 2010 D ALAM tanggapan tertulis Pak Amir MS Dt Mangguang Nan Sati tentang Kongres Kebudayaan Minangkabau yang ditujukan kepada SC KKM2010 melalui Sekum LAKM, Azmi Dt. Bagindo, 16 Feb 2010, dan ditembuskan juga kpd saya selaku Wk Ketua SC KKM2010, a.l. juga disambilkan mengajukan sanggahan beliau dengan kata2 sbb: “... Dalam masalah penyesuian aturan adat Minangkabau dengan aturan syarak dalam Islam, saya memilih pola Sinkronisasi (Sinkretis) dan tidak dapat menerima pola pikir engku Dr Mochtar Naim yang mengingini pola persenyawaan SINTETIS, di mana syarak Islamlah yang dijadikan Adat Minangkabau. Pola pikir Sintesis engku DR Mochtar Naim inilah agaknya yang akan dilegalisasikan dengan menambah ikrar Bukit Marapalam dengan pepatah yang sudah ada yaitu SYARAK MANGATO ADAT MEMAKAI. Dengan adanya ide membentuk Majelis Adat dan Syarak (MAS) maka akan berakhirlah kekuasaan ninik mamak dalam kepemimpinan masyarakat adat Minangkabau dan akan digantikan oleh pimpinan DWITUNGGAL Penghulu Pucuk adat dengan ULAMA. Dengan adanya lembaga adat baru ini dengan tidak membubarkan lembaga adat lama ini seperti KAN, maka akan timbul dua lembaga adat di satu Nagari yang dapat menjadi sumber konflik horizontal baru di Nagari antara pengikut KAN lama dengan Pengikut MAS baru...” * Sekarang, tanggapan saya terhadap tanggapan Pak Amir MS tersebut: Satu, mengenai ABS-SBK: Sintetiskah atau Sinkretis? Terlebih dahulu, istilah yang dipakai tepatnya bukanlah “Sinkronisasi,” seperti yang dipakai Pak Amir MS itu, tetapi “sinkretis,” atau sinkretisme, untuk dilawankan dengan sintetis, atau sintetisme. Sinkronisasi tidak sama dengan sinkretis. Sinkron, sinkronisasi, berarti “sejalan,” atau “selaras” – cause to happen at the same time, agree in time, speeds, etc.” Sementara sinkretis, atau syncretism: “the attempted blending of irreconcilable principles or parties, as in philosophy or religion. Artinya: upaya mencampur-baurkan prinsip-prinsip atau pihak-pihak yang bertentangan dan tidak mungkin dipertemukan seperti dalam filosofi atau agama. Jadi tak sama arti dari sinkronisasi dan sinkretis itu. Malah bersilangan jalan. Faham sinkretisme untuk konteks budaya di Indonesia biasa dialamatkan kepada budaya campur-sari seperti di Jawa, di mana semua agama dianggap sama benarnya walau berbeda-beda (sedaya agami sami kemawon) – seperti juga yang dianut oleh tokoh karismatik Jawa kemarin ini: Gus Dur. Tinggal pilih mana yang suka, atau dicampur-aduk sesuai selera. Tentu saja bukan itu yang dimaksud atau diinginkan oleh pakar adat kita, Bapak Amir MS, untuk dialamatkan kepada budaya Minang. Syarak adalah syarak, datangnya dari atas, dari Allah swt. Adat adalah adat, kebiasaan yang terpola yang diciptakan oleh budaya sesuatu bangsa. Dan dua-dua oleh Islam boleh bersisian. Namun, adat yang dipakai dan dibolehkan itu adalah yang sejalan dan tak bertentangan dengan syarak. Karenanya dia sintetis, bukan sinkretis. Budaya Minang tegas dan tanpa tedeng aling-aling sifatnya: Budaya adat yang sejalan dengan syarak, diterima, yang tidak sejalan, dibuang. Yang baik dipakai, yang buruk dibuang. Dan tidak perduli dari manapun datangnya yang baik itu, diterima. Begitu juga sebaliknya. Makanya ada suruhan agama: Belajarlah sampai ke negeri Cina sekalipun. Dan berjalanlah, atau belajarlah ke manapun di dunia ini. Termasuk juga berguru kepada alam yang sudah menjadi bahagian dari ajaran adat itu sendiri. “Bersendi” atau basandi (based upon; foundation) dari ungkapan “Adat bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah, itu tidak sama dengan “batu pecak yang diselipkan kemudian di bawah tonggak rumah gadang,” seperti yang diarti-kiaskan oleh ahli adat kita, Idrus Hakimy Dt Rajo Panghulu alm., itu. Sandi ya sendi, dasar dari bangunan itu. Tidak dipersoalkan, datangnya duluan atau kemudian. Ajaran adat yang manapun, baik yang datangnya duluan ataupun yang kemudian, jika bertentangan dengan syarak, ya dibuang, tidak dipakai. Syarak mengata, adat memakai. Sebaliknya, ajaran adat yang manapun, yang sejalan dengan syarak, ya diterima. Dan karenanya adat yang sejalan dengan syarak “muhakkamah” (berkekuatan hukum) sifatnya, berlaku dan dikukuhkan. Ini yang dimaksud dengan sintetis itu. Karenanya sikap budaya Minang yang telah diislamkan itu tidak a priori sifatnya. Adat yang diterima adalah, dan hanyalah, adat yang serasi dengan ajaran Islam. Yang tidak serasi dibuang atau ditinggalkan. Apalagi adat yang berbau syirik, bid’ah dan khurafat, yang juga dinamakan dengan “adat jahiliyah.” Sudah harus dibuang jauh. Sementara adat yang sejalan dengan Islam: adat islamiyah. Kalau jelas-jelas ajaran adat itu tidak sejalan, atau bahkan bertentangan, dengan Islam, dengan syarak, ya rilahkanlah untuk dibuang. Tinggal kita menentukan, yang mana saja dari ajaran adat itu yang tidak sejalan dengan Islam. Kalau perlu ada seminar khusus pula untuk itu. Dulu di zaman Paderi sudah dilakukan itu. Misalnya dilarang menyabung ayam, berjudi, minum arak, main perempuan, dsb. Nah sekarang, dengan masuknya berbagai macam unsur budaya luar, apa pula itu. Tugas kita sekarang untuk menjabarkan dan memilah-milah mana yang sejalan mana yang tidak sejalan. Yang pokok, hukum yang tertinggi itu bukanlah tambo, tetapi adalah Kitabullah, Al Quranul Karim. Ke sana semua kita berpedoman. Termasuk dalam kita bernegara sekarang ini. Tidak boleh ada hukum negara yang bertentangan dengan Islam. Yang sejalan dan tak bertentangan: silahkan jalan, dan jalan terus! Semua itu dijamin oleh Negara, karena negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, baik tercantum sebagai Sila Pertama dari Pancasila, maupun dikuatkan lagi dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang sudah diperbaharui: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa!” * Dua: Pola kepemimpinan. Tiga opsi: Kepemimpinan tunggal Ninik-mamak, kepemimpinan tiga serangkai atau TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin), atau seperti kecenderungan sekarang: Kepemimpinan Majemuk dengan juga memasukkan unsur wanita dan pemuda dalam representasi kelembagaan permusyawaratan perwakilan. Pak Amir dari tulisannya kelihatan cenderung untuk menegakkan pola kepemimpinan tunggal Ninik Mamak. Pak Amir mengatakan, kalau MAS didirikan, lembaga adat lama KAN tentu akan tersaingi, dan bahkan mengatakan: “Dengan adanya ide membentuk Majelis Adat dan Syarak (MAS) maka akan berakhirlah kekuasaan ninik mamak dalam kepemimpinan masyarakat adat Minangkabau dan akan digantikan oleh pimpinan DWITUNGGAL Penghulu Pucuk Adat dengan Ulama. Pertama-tama kita dudukkan dulu: Sistem kepemimpinan tradisional Minang-kabau pasca diterimanya Islam sebagai agama satu-satunya dari rakyat dan masyarakat Minangkabau, apakah kepemimpinan tunggal Ninik Mamak, seperti yang dinyatakan oleh Pak Amir itu, atau kepemimpinan tripartit, tritunggal tiga serangkai: Ninik-mamak, Alim-Ulama, Cerdik-pandai, yang dibuhul ke dalam ungkapan: “Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali Nan Tigo Sapilin” atau disingkat TTS itu. Rasanya yang dianut selama ini, dan sampai belakangan ini: kepemimpinan tritunggal tiga serangkai TTS, bukan kepemimpinan tunggal Ninik Mamak seperti yang diinginkan oleh Pak Amir dan mungkin juga dari antara ninik mamak lain-lainnya. Sistem kepemimpinan di Minangkabau selama ini tidak pernah tunggal, autokratik, apalagi otoriter, di tangan Ninik Mamak. Sistem kepemimpinan TTS sudah demikian populernya sehingga aneh dan bahkan lucu kalau Pak Amir sekarang mengalihkannya kepada kepemimpinan tunggal Ninik Mamak. Bahwa ninik-mamak dalam konteks kepemimpinan tritunggal tiga serangkai TTS didahulukan selangkah, ditinggikan seranting, itu mungkin, dan wajar. Artinya dalam konteks “primus inter pares” – yang dituakan dalam kesetaraan. Malah juga kepemimpinan kerajaan Minangkabau sendiri dahulunya, tidak pernah seorang, tapi kolegial tritunggal tiga serangkai yang sifatnya primus interpares, yakni antara Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat. Yang mengganjal selama ini adalah, manakala kepemimpinan adat (penghulu ninik mamak) dan agama (ulama) jelas identitas dan identifikasinya, tetapi tidak demikian dengan cerdik pandai. Siapa mereka sesungguhnya? Siapa yang mengangkat dan mengakuinya? Apalagi mereka tidak pula punya atribut yang jelas, kecuali secara tak langsung orang menganggap: mereka yang berilmu dan berkeahlian, yang duduk di pemerintahan, yang jadi guru, entah apa lagi, yang dianggap sebagai cendekia atau cerdik-pandai itu. Tetapi kalau kriteria “cerdik pandai” adalah “orang berilmu,” sekarang tak sedikit yang ninik mamak dan alim-ulama pun apalagi adalah juga orang berilmu, berkeahlian dan bahkan arif-bijaksana. Nah sekarang, ketika kita belum sempat mendudukkan siapa yang cerdik pandai, karena tidak memiliki atribut yang jelas dan khas tersendiri, di zaman kemerdekaan ini muncul pula desakan tersendiri dari dua kelompok yang menuntut adanya pengakuan kesetaraan dan representasi tersendiri. Pertama adalah Wanita dan kedua Pemuda. Sekarang ini, masalah kepemimpinan di Minangkabau khususnya menjadi lebih rumit lagi, karena kita dihadapkan kepada tuntutan emansipasi wanita – women’s lib –dari gender revolution sebagai bahagian dari gelombang peradaban dunia. Dan tidak saja itu, kelompok muda yang selama ini belum pernah diperhitungkan, sekarang muncul sebagai “pemuda” dan mereka juga menuntut representasi untuk juga duduk di lembaga-lembaga perwakilan permusyawaratan. Nah, bagaimana mendudukkannya ini dalam konteks kebudayaan Minangkabau yang juga sedang berubah, yang dalam bahasa Buya Hamka, yang sekarang sedang menghadapi Revolusi (ingat buku Buya yang berjudul: Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi). Dalam situasi yang sedang dan tengah berubah sekarang ini, siapa yang masih berani mengatakan bahwa wanita cukup tinggal di rumah dan di dapur saja, menanti suami pulang petang dan mengasuh anak, lalu dihibur dengan kata sanjungan: bundo kanduang, limpapeh rumah nan gadang, amban puruak, dsb. Dulu bundo kanduang ditempatkan di tempat nan tinggi dan terhormat, tapi mereka tidak ikut ke balairung. Anak-anak wanita sekarang sudah sama gesitnya dalam bersekolah dan menuntut ilmu, yang konsekuensinya mereka pun juga sudah harus keluar rumah, dan cari kerja. Bukan lagi di sawah di ladang, tetapi di kantor-kantor, toko-toko, perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, dan bahkan jadi TKW cari kerja ke luar negeri, di samping jadi anggota parlemen atau jadi menteri, gubernur, bupati, duta besar, dsb. Pun juga begitu dengan anak-anak muda yang sekarang tidak mau lagi dipanggil sebagai anak-muda tetapi “pemuda.” Dulu mereka disuruh untuk mengikuti dulu, baru kemudian, terutama setelah berumah tangga, mulai ikut-ikut dalam turut mengambil keputusan. Dan saham mereka dalam perjuangan kemerdekaan tidak sedikit. Pada gilirannya merekapun menuntut ada jatah, ada porsi tertentu di lembaga-lembaga legislatif di manapun. Agar mereka terwakili maka umur pemudapun diperpanjang dari hanya sampai menikah di umur 20-an, sekarang 30-an dan bahkan 40-an. * Lantunannya sendirinya bagaimana merepresentasikan mereka, khususnya kelompok wanita dan pemuda ini ke dalam lembaga permusyawaratan perwakilan yang tidak ada jatahnya sebelumnya dalam konstelasi perpolitikan tradisional kita di Minangkabau ini. Pertanyaan mendasarnya adalah, akankah atau tidak akankan kelompok gender dan pemuda yang selama ini tidak masuk dalam nomenklatur kepemimpinan tradisional di Minangkabau, juga harus masuk dan harus duduk dalam lembaga-lembaga non-formal seperti di Badan Musyawarah atau Badan Perwakilan Nagari, KAN, MUN, Bundo Kanduang, Paga Nagari, MAS, dsb itu? Bagaimana mengaturnya ini. Mending kalau penduduk di suatu Nagari banyak. Bisa bagi-bagi kerja dan tenaga. Tapi kalau jumlah penduduk sebuah Nagari cuma beberapa ratus, karena dulu akal-akalan mengembangkan Desa di zaman Orde Baru dari Jorong, bukan dari Nagari. Dan setelah kembali ke Nagari tetap jorong itu juga yang sekarang jadi Nagari. Nah, apakah tidak menjadi terlalu banyak dengan sekian macam ormas itu. Pada hal yang diurus banyak bertumpang tindih dan itu-itu juga. Belum pula, yang cerdik-cerdik dan sekolahan sudah pada cigin pula membuang diri ke rantau. Siapa yang tinggal lagi di kampung mengurus kampung dan Nagari? Saya bahkan berpikiran, minimal sebagai alternatif, apakah tidak cukup kalau lembaga permusyawaratan perwakilan yang ada di Nagari itu cukup satu saja tapi yang sifatnya terwakili semua-semua, terintegrasi dan terkoordinasi, yang mencakup semua unsur dari semua kegiatan apapun yang ada di Nagari. Jadi, silahkan ada macam-macam organisasi profesi menurut jalur keahliannya masing-masing yang bertingkat-tingkat pula ke atas, ke Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, bahkan ke Pusat secara nasional – yakni ada organisasi ninik-mamak, ada organisasi alim-ulama, cerdik-pandai, wanita, pemuda, dsb – dan masing-masing kelompok profesional itu punya wakil di lembaga permusyawaratan perwakilan di tingkat Nagari itu. Kalau ke arah ini kita berfikir, maka untuk apa perlu macam-macam organisasi untuk bidang keahlian atau profesi yang sama. Perlukah kita punya dua atau lebih organisasi ninik mamak seperti sekarang, di mana di samping KAN ada pula LKAAM dan MTKAAMnya? Munculnya pikiran ke arah pembentukan MAS (Majelis Adat dan Syarak) sejak Kongres Minangkabau tahun 2006 yl itu adalah dengan tujuan untuk mengintegrasikan, mengkoordinasikan dan menyatukan derap-langkah dari bermacam organisasi profesi yang ada itu, yang tidak hanya di bidang adat dan agama tapi di semua-semua. Kenyataan sosiologis dari kehidupan masyarakat di Nagari dan di pedesaan manapun, tidak ada yang berdiri sendiri-sendiri, tetapi saling terkait dan saling melengkapi. Sendirinya, kalau tujuan dibentuknya MAS itu dapat diakomodasikan dalam lembaga permusyawaratan perwakilan dengan nama Badan Musyawarah Nagari – atau nama apapun – maka sendirinya lembaga koordinatif seperti MAS itu tidak perlu ada. Pun juga, sendirinya lembaga seperti KAN, MUN, LKAAM, MTKAAM, dsb, silahkan hanya sebagai lembaga profesi masing-masing ninik mamak, alim ulama, dsb, yang akan membawakan masalah apapun di bidang masing-masing itu ke dalam Bamus Nagari. Di Bamus Nagari mereka secara professional masing-masingnya terwakili. Menjadilah semua itu secara struktural-fungsional menjadi sederhana, dan tidak berbelit-belit dan bertumpang-tindih. Di Nagari, karenanya, hanya ada dua lembaga pemerintahan, satu yang formal, yang fungsinya eksekutif, dan sekaligus mewakili pemerintahan yang di atasnya, yaitu Wali Nagari dan Pemerintahan Nagari dengan perangkatnya; dan yang satu lagi yang non-formal, yang fungsinya legislatif-konsultatif, yaitu Lembaga atau Badan Musyawarah Nagari, sebagai pengejawantahan dari lembaga permusyawaratan perwakilan yang dituntut oleh Sila Keempat Pancasila di tingkat akar rumput itu. Bamus, seperti tadi, diisi oleh unsur-unsur fungsional yang mewakili berbagai keahlian dan kepentingan tadi, baik dari unsur ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang, pemuda, dsb. Dengan itu terlihat betapa langsung terlibatnya rakyat di Nagari ikut mengendalikan pemerintahan secara demokratis dan terbuka, dan non-formal. Nah, kunci dari kegiatan pembangunan di Nagari adalah adanya otonomi yang dimiliki oleh Nagari seperti di masa bernagari sebelumnya. Lucunya, dari berDesa selama di masa Orde Baru, sekarang kembali berNagari, tetapi otonomi yang mustahak perlu di Nagari tidak diberikan. Maka jadilah Nagari sekarang ini semata ujung tombak dari pemerintahan Kabupaten, yang urusan Nagari semua-semua ditentukan oleh dan dari Kabupaten. Majunya berNagari arahnya ke belakang, tidak ke depan. Agar Nagari bisa lari berpacu dengan waktu dan peluang, ke depan, otonomi Nagari adalah sebuah keniscayaan. Tiada Nagari tanpa otonomi Nagari! Ke sana kita mengarah, dan kita berjuang untuk itu. Kongres Kebudayaan Minangkabau yang sedang kita persiapkan ini adalah ajang untuk berbuat dan berjuang secara bersama-sama dan bersatu-padu dalam membangun Minangkabau ke masa depan yang berotonomi itu.*** -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
