Sanak Palanta

Iko salah satu paper yang dibuek dek Pak Darman Moenir yang dikirimkan kawan
kepada ambo untuk di share ke rantaunet.


Salam


Andiko Sutan Mancayo

*
*

*__________________________________________________________________________*

*
*

*Menyoal Rencana Kongres Kebudayaan Minangkabau Pertama (I)*

* *

*Rekomendasi Kongres Kebudayaan Minangkabau 2006*



DARMAN MOENIR



Sastrawan



[email protected]



Rhian D'Kincai 11 Maret jam 0:48



SERTA-merta saya diberi tahu (melalui pesan pendek), bahwa akan ada Kongres
Kebudayaan Minangkabau Pertama? Serta-merta pula saya tak habis heran,
kongres pertama? Bukankah di zaman penjajahan Belanda pernah diselenggarakan
Kongres Kebudayaan Minangkabau? Tidakkah di Kota Batusangkar, awal tahun
1970-an, pernah diadakan Kongres Kebudayaan Minangkabau yang antara lain
menampilkan pemakalah dan pembicara Prof. Dr. Hamka? Bukankah di tahun-tahun
kemudian, setidak-tidaknya setiap penyelenggaraan Pekan Budaya, juga
berlangsung aktivitas kongres kebudayaan atau yang mirip dengan kongres
kebudayaan? Tidakkah dari 29 September sampai 1 Oktober 2005 ada Dialog
Kebudayaan Minangkabau? Bukankah Kongres Kebudayaan dan Apresiasi Seni
Budaya Minangkabau diadakan di Kota Padang secara komprehensif, semarak,
melibatkan hampir semua pakar dan tokoh adat pada 29-30 November 2006?



Pemberi tahu kemudian meminta nomor surat e saya. Tidak sejam kemudian dia
mengirim “Kerangka Acuan” kongres yang bakal diselenggarakan di Balai Sidang
Bung Hatta, Bukittinggi, pada 10 dan 11 Juli 2010. Ternyata penyelenggara
kongres adalah Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) dengan Ketua
Umum Dewan Eksekutif, Mayjen. TNI (Purn). H. Asril H. Tanjung, S.I.P., dan
Sekretaris Jenderal, Drs. Irwan Husein.



Beberapa pekan sebelum itu masuk ke kotak surat e saya makalah Dr. Mochtar
Naim yang dikatakan bakal dipresentasikan dalam kongres. Dalam Kerangka
Acuan itu terbaca, selain Mochtar Naim penyaji makalah yang lain adalah
Prof. Dr. Taufik Abdullah, Prof. Dr. Syafii Ma’arif, Prof. Dr. Fasli Jalal,
Dr. Saafroeddin Bahar, Prof. Dr. Nursyirwan Effendi, Drs. Farhan Muin Dt.
Bagindo, M.Si., Ny. Fatmariza, S.H., M.H., Azmi Dt. Bagindo, Marzul Veri.



Visi kongres ini, menurut acuan, adalah konsolidasi secara melembaga potensi
masyarakat Minangkabau, baik di ranah (maksudnya mungkin di kampung-halaman.
Soalnya ranah, menurut KBBI antara lain berarti tanah rata, dataran rendah,
lembah, tanah berpaya, elemen atau unsur) maupun di rantau, sebagai bagian
menyeluruh dari bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sehingga
mampu mendayagunakan hak serta menunaikan kewajiban kemasyarakatan,
kebangsaan, kenegaraan secara efektif, efisien dan produktif.



Misi kongres mengukuhkan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
(ABSSBK)” sebagai jati diri dan identitas kultural Minangkabau. Membentuk
dan mulai memungsikan Majelis Adat dan Syarak (MAS) secara demokratis
sebagai institusi kemasyarakatan Minangkabau yang menampung, membahas,
merumuskan, mengambil keputusan dalam berbagai masalah yang diperlukan untuk
menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang terbuka dalam dunia baru
yang bergerak dengan cepat dan berkembang secara dinamik. Inventarisasi
masalah pokok yang dihadapi masyarakat Minangkabau baik di ranah maupun di
rantau yang memerlukan pemecahan secara bersama.

***



BEGITULAH, saya memang tidak dan/atau belum mengetahui apa Gebu Minang
menyimak (hasil-hasil) Kongres Kebudayaan Minangkabau yang pernah
diselenggarakan selama ini? Andai sempat disiasati Kongres Kebudayaan
Minangkabau terakhir, 2006, yang diselenggarakan dan dibiayai oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Suamatera Barat, sebagai contoh, sesungguhnya
rumusan yang dihasilkan jauh lebih komprehensif. Inilah rekomendasi Kongres
Kebudayaan Minangkabau 2006:

a.      Perlu mencari model stratejik untuk memperkuat fungsi dan peran para
fungsionaris adat dalam masyarakat dewasa ini.

b.      Dalam merespon fenomena kelangkaan ulama diperlukan agenda kerja
konkret dan operasional dalam melahirkan ulama baru. Direkomendasi, agar
pemerintah mengambil prakarsa melaksanakan program kaderisasi ulama, baik
secara formal maupun informal, didukung dengan pendanaan APBD. Kaderisasi
ulama secara formal dalam bentuk menyekolahkan sejumlah sarjana agama yang
berprestasi dan berakhlak mulia serta memunyai potensi jadi ulama secara
sustainable (berkelanjutan) setiap tahun. Secara informal, menurunkan
sejumlah mubalig ke nagari-nagari untuk berproses jadi ulama yang keulamaan
mereka diakui masyarakat.

c.       Budaya populer tak selalu menjadi ancaman, tetapi juga memberi
peluang untuk melakukan inovasi dalam kehidupan masyarakat adat.
Direkomendasikan (kepada pemerintah) agar menangkal segala bentuk ancaman
negatif budaya populer dengan meningkatkan pelaksanaan Perda Antimaksiat,
diperkuat pedoman pelaksanaan akhlak mulia bagi siswa pendididkan dasar dan
pendidikan menengah.

d.     Perlu kesepahaman dalam memaknai ABSSBK agar mendorong kelahiran
semacam “Sumpah Sati” Tigo Tungku Sajarangan dalam konteks masa kini untuk
masa depan.

e.      Perlu menyusun (langkah) program konkret untuk social capital
recovery.

f.        Perlu restrukturisasi struktur dan mekanisme pelaksanaan adat dan
syarak di nagari-nagari.

g.      Perlu dibentuk Dewan Adat dan Syarak, secara bertingkat sejak dari
nagari sampai provinsi, mencakup etnik Minangkabau secara keseluruhan di
kampung-halaman dan di rantau dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan
Adat Basandi Sarak, Syarak Basandi Kitabullah menjadi jati diri Minangkabau.

h.      Dibentuk lembaga atau dewan yang bertugas meneliti dan mematut layak
tidak sebuah buku tentang Minangkabau, termasuk/terutama buku-buku ajar
untuk materi BAM. (Bersambung)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke