PENTING?????

 

Itulah kadang kito main Fwd ajo mak, indak mancari info lain untuak cek dan
ricek do, bahkan sumbernyopun indak jaleh.

Satau ambo, kaba nan di Fwd dibawah nan mamanda DN reply ko adolah HOAK, dan
alah lamo sangaik nan macam iko

Berseliweran di berbagai forum atau milis.

 

Untuak jalehnyo, silakan klik website BP POM ko
http://www.pom.go.id/public/berita_aktual/detail.asp?id=132
<http://www.pom.go.id/public/berita_aktual/detail.asp?id=132&qs_menuid=2>
&qs_menuid=2

Atau ambo kopi paste jawaban dari BP POM nan lah baulang ko, atau mungkin
POM paralu mambuek surek edaran taun 2010 baliak, hehee..

 

Salam

Nofend.

 

5 July 2006  (Obat > Umum) 

Surat Edaran Nomor : KH.00.234.2025 Tentang Bantahan Pemberitahuan Penarikan
Obat-obatan 

Jakarta, 5 Juli 2006

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Media Elektronik
di Seluruh Indonesia

SURAT-EDARAN
Nomor : KH.00.234.2025
Tentang
Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan

Sehubungan dengan adanya Pemberitahuan tentang Obat-obatan tidak boleh
dikonsumsi yang telah disebarluaskan melalui e-mail tertanggal 20 Februari
2006 tertanda Kepala Badan POM dan selebaran yang diedarkan melalui PBF,
Rumah Sakit dan Apotik, dengan ini kami beritahukan bahwa sejak tahun 2003
Badan POM telah mengeluarkan Surat Bantahan Pemberitahuan Penarikan
Obat-Obatan sebagai berikut :

1. Surat No. KH.01.01.234.0733 tanggal 19 Desember 2003
2. Surat Pembaca No. KH.01.01.234.1350 tanggal 28 Oktober 2004
3. Surat No. KH.01.04.234.0694 tanggal 19 Agustus 2005

Adapun surat bantahan Badan POM sebagai berikut :

BANTAHAN BADAN POM ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM
TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI

1.      Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex
2.      Obat INZA Produksi PT Konimex
3.      Obat INZANA Produksi PT Konimex
4.      Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
5.      HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
6.      HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
7.      BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
8.      NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
9.      SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
10.     STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :

1.      Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang
bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
2.      Obat-obatan sebagaimana tersebut diatas sampai saat ini layak dan
aman untuk dikonsumsi.
3.      Badan POM tidak pernah melakukan Re-evaluasi terhadap obat
sebagaimana tersebut diatas.

Kami Harapkan bantuan dan kerjasama Saudara untuk dapat membuat surat
bantahan Badan POM di Media Saudara mengenai bantahan Badan POM tentang
Surat Keputusan Kepala Badan POM Palsu yang telah diedarkan melalui
internet.

Kami sampaikan pula, bila Saudara membutuhkan atau akan memberikan informasi
dapat menghubungi hot line kami di Unit Layanan Pengaduan Konsumen pada
nomor 021-4263333

Demiakan Pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.


Sekretaris Utama


Dra. Mawarwati Djamaluddin
NIP 140100302

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Darius Nurdin Nurdin
Sent: Wednesday, March 24, 2010 8:25 PM
To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] INFO OBAT TERLARANG

 

Penting.... dari milis tetangga 
Sampai hari ini saya masih mengkonsumsi obat INZA. yang saya beli dari
Apotik. Dan obat masih banyak di pasaran dan masih di jual di Apotik.dan
sebelum mengirim Email ini sempat kontak dg. Apotik di daerah saya apakah
masih jual INZA Produksi Konimex dia bilang ada.
Benar ngak sih ...? Info ini. Kalau iya..kenapa apotik masih menjualnya...?
 Mohon yang merasa terkait dengan masalah ini ikut turun tangan setelah saya
sampaikan informasi ini.
Wassalam
Darius Nurdin.



-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe from this group, send email to 
rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words 
"REMOVE ME" as the subject.

Kirim email ke