Kab. Solok | Minggu, 28/03/2010 21:20 WIB

Ilham Safutra - Padang Ekspres <http://www.padangekspres.co.id> 

Tambang galian C yang memicu terjadinya musibah longsor di Nagari Saoklaweh,
Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Rabu (24/3) lalu sangat disesalkan oleh
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Solok Syafrizal
Ben. Apalagi kejadian tersebut menelan korban jiwa tiga orang dan lima rumah
habis tertimbun material longsor. 

Menurut Syafrizal Ben, kendati penggalian C tersebut dilakukan warga, tapi
hasil penggalian dijual kepada pengusaha. Apalagi penggalian tidak dilakukan
secara kerakyatan atau tradisional. Alias menggunakan alat berat untuk
mengeruk pasir. Alat tersebut tidak mungkin milik warga. Tentulah milik
pengusaha. 

Syafrizal menyayangkan sikap para pengusaha yang tidak jujur melakukan
usaha. "Kita berharap para pengusaha yang menggali potensi alam di suatu
daerah dengan tujuan untuk meningkat perekonomian daerah dan membuka
lapangan kerja untuk warga sekitar itu, agar mengikuti prosedur yang ada.
Jangan hanya dengan dalih demikian, usaha yang dijalani mengabaikan
keselamatan lingkungan dan warga sekitar," bebernya.

Lebih lanjut disebutan Ben, galian C yang sedang berlangsung itu pernah
dilarang para pemerintahan nagari dan kecamatan, termasuk Dinas Pertambangan
Energi (DPE). Tapi aktivitas demikian tetap juga dilakukan. Akibatnya, warga
jadi tumbal dengan melayangnya tiga nyawa pada kejadian longsor dan
lenyapnya lima rumah warga tertimbun longsor. 
"Siapakah yang akan bertanggung jawab atas insiden itu?" tanya Ben-panggilan
Syafrizal. 

Mesti, pengusaha harus bersikap jujur dalam berusaha. Dengan mengikuti
prosedur yang ada dan memberikan hak masyarakat yang berada di sekitar
kawasan usaha. "Jangan sampai pengusaha mendapat buah dan warga sekadar
menikmati getah dari usaha demikian," ujarnya lagi. 

Ben mengakui, tidak jujurnya pengusaha dalam menjalankan usaha, diduga
karena sejumlah pelaku usaha itu bosan menghadapi birokrasi perizinan yang
berbelit. Sehingga pengusaha mencari jalan pintas agar mendapatkan
keuntungan. Akibatnya, yang tak tahu apa-apa dengan kejadian itu mendapat
getahnya.

Ke depan, dia berharap antara pengusaha, pemerintah dan warga dapat duduk
semeja untuk menyamakan persepsi dalam hal menjalankan usaha. Sehingga tidak
ada salah satu pihak yang dirugikan.

Kepala DPE Bustanul Arifin menegaskan telah meminta masyarakat atau
pengusaha yang melakukan usaha di kawasan Saoklaweh untuk mengurus izin
usaha. Apalagi kegiatan yang dilakukan di kawasan Saoklaweh hanya berupa
galian C. Izin itu dapat dilakukan izin pemerintah daerah (IPD). Dengan
adanya izin tersebut, nantinya usaha yang dijalani berlangsung aman. Tidak
ada lagi resiko yang dihadapi.

Tentu saja, kata Bustanul, keluarnya izin penambangan itu melewati prosedur
yang ada. Seperti kajian amdal, potensi produksi dan lama usaha, status
kawasan yang digarap. "Jika prosedur itu dilakukan, resiko besar yang akan
dihadapi dapat diminimalisir," pungkasnya. (*)

 

http://padang-today.com/index.php?today=news&id=14878

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe from this group, send email to 
rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words 
"REMOVE ME" as the subject.

Kirim email ke