Bp, Bunda dan sanak2 ,YTh,
Begitulah oknum DPRD wakil yg tlh kita pilih mewakilkan kita ternyata ada yg
bolos(pemalas), seharusnya sekretaris DPRD mengumumkannya dan merupakan
informasi yg tranparan, itu merupakan hak hak rakyat utk mengetahui nya.
Krn rakyat mengharapkan mereka utk memperjuangkan kepentingan rakyat itu,
 pertanyaannya : Apakah mereka serius memperjuangkan nasib kita?
Oknum tsb menfaatkan kurangnya perangkat Hukum utk mempertanyakan kinerja
anggota wakil rakyat. Disini lah perlunya proaktifnya LSM, rakyat badarai
lainnya utk mempertanyakan kinerja Anggota Perwakilan nya scr gigih dan
berkelanjutan.. jangan biarkan mereka terkeseleo dgn kinerja nya yg
tdk kita inginkan... ini adalah hak kita rakyat badarai., yg merupakan hak
kita utk ambil bagian dlm kehidupan bernegara ini.
Ada sebuah pemeo : *banyak nya orang 2 pintar dan baik yg diam melihat
ketidak benaran oknum Lembaga Publik menandakan makin terpuruk nya*
*kampuang awak ini. Apakah pemeo itu ada benarnya,? silahkan renungan dan
amati.*
**
*Wass.*  Muzirman Tanjung
------------------------------------------------------------------------------
 Padang | Kamis, 25/03/2010 11:45 WIB
Anggota BK Belum Bisa Menindak Anggota Dewan PemalasHusnal Hayati - Padang
Ekspres <http://www.padangekspres.co.id/>

Badan kehormatan (BK) DPRD kota Padang masih gamang dalam menetukan sikap,
ketika ada anggota dewan yang malas masuk kantor. Kegamangan BK dalam
melaksanakan tugas tersebut karena tersandung UU.

Malasnya anggota dewan ngantor jika tidak ada rapat sudah jadi rahasia umum.
Ketika ditanyakan kepada ketua BK yang baru terbentuk Minggu lalu Roni
Chandra, dia mengatakan hal tersebut memang salah. ”Yang jelas dengan tidak
hadirnya mereka ke kantor berarti mereka melanggar tanggung jawab moralnya
sebagai anggota dewan,”terang Roni.

Namun untuk memberikan semacam tindakan saat ini BK belum bisa, karena dalam
UU memang tercantum kalau anggota dewan ini wajib hadir saat ada agenda atau
rapat saja. "Namun untuk kedepannya untuk mengatasi hal ini BK pasti akan
bertindak agar kebiasaan buruk anggota dewan bisa hilang, "katanya. (*)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe from this group, send email to 
rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words 
"REMOVE ME" as the subject.

Kirim email ke