Ado kawan nan batanyo ttg buliah dak menikah dengan sepupu dari fihak
ayah (mukasuiknyo anak dari saudara laki2 ayah). 

Kalau di Minangkabau kan batambah aturan ttg mahram ko yaitu indak
buliah manikah sasuku atau sadatuak walaupun aturan ko indak mutalak.

Dek masih berhubungan jo ABS SBK mgkn dak ado salahnyo pakaro iko
dilewakan di milis. Mgkn ado dunsanak kito nan alun tahu.

 

Jawabannyo ado dalam penjelasan ustadz Sarwat Lc dibawah ko. Semoga
paguno utk paulang2 kaji.

 

Pendahuluan:

Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian
para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram.
Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya
di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan
ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah
mahramun, mimnya di-fathah.


Mahram Muabbad dan Mahram Ghoiru Mauabbad
<file:///C:\Documents%20and%20Settings\user\Local%20Settings\Temp\Rar$EX
00.125\mahram-muabbad-dan-mahram-ghoiru-mauabbad.htm> 


Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ustadz, saya mau tanya, mahram muabbad dan mahram ghoiru muabbad itu
apa? Dan bagaimana mengimplikasikan hukum dari mahram muabbad dan mahram
ghoiru muabbad? atas penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.

WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Nining Eka Wahyu Hidayati

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Istilah mahram adalah istilah yang terdapat di dalam bab fiqih nikah.
Berasal dari kata haram yang artinya tidak boleh atau terlarang. Dari
asal kata ini kemudian terbentuk istilah mahram, yang pengertiannya
wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi.

Contoh hubungan mahram adalah seorang ibu yang menjadi mahram buat
anaknya. Tidak boleh atau tidak mungkin terjadi hubungan pernikahan
antara ibu dengan anak. Demikian juga seorang laki-laki menjadi mahram
buat saudara wanitanya, dengan tidak boleh adanya pernikan sedarah.

Contoh hubungan non muhrim adalah antara seorang laki-laki dengan
saudara sepupunya yang wanita. Atau antara seorang laki-laki dengan anak
pungutnya yang wanita. Meski anak itu telah dipeliharanya sejak bayi,
namun secara nasab anak itu bukan anaknya sendiri tapi anak orang lain.
Sehingga hubungan antara ayah angkat dengan anak angkatnya itu bukan
mahram. Dan dimungkinkan terjadinya pernikahan antara mereka berdua.

Mirip dengan mahram, kita juga sering mendengar istilah muhrim, yang
asal katanya sama-sama dari kata haram. Namun makna muhrim adalah orang
yang sedang melakukan ibadah ihram, di mana baginya diharamkan untuk
memakai parfum, mencabut rambut, membunuh bintangan atau berburu dan
perbuatan lain.

Sedangkan istilah muabbad bermakna abadi, berkesinambungan,
terus-terusan, un-limtedatau selamanya. Dan makna ghairu muabbad adalah
lawannya, yaitu untuk sementara waktu, temporal, limited dan terbatas
waktunya. Sewaktu-waktu bisa berubah keadaannya.

Maka bila kedua istilah itu kita padukan menjadi mahram muabbad, artinya
adalah hubungan kemahraman yang bersifat abadi, seterusnya, tidak akan
pernah berubah dan selama-lamanya. Sedangkan mahram ghairu muabbad
adalah lawannya, yaitu hubungan kemahraman yang bersifat sementara,
temporal,sewaktu-waktu bisa saja berubah dan tidak abadi.

Para ulama telah menyusun daftar hubungan kemahraman yang muabbad dan
yang ghairu muabbad sebagai berikut:

1. Mahram Muabbad 

Mereka yang termasuk mahram selama-lamanya bisa dibagi menjadi dua
kategori. Pertama karena hubungan nasab . Kedua, karena hubungan
persusuan.

a. Mahram karena Nasab

1.      Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek. 

2.      Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya
anak perempuan. 

3.      Saudara kandung wanita. 

4.      `Ammat/ Bibi . 

5.      Khaalaat/ Bibi . 

6.      Banatul Akh/ Anak wanita dari saudara laki-laki. 

7.      Banatul Ukht/ anak wnaita dari saudara wanita. 

b. Mahram karena Mushaharah

Sedangkan kemahraman yang bersifat sementara adalah kemahraman yang
terjadi akibat adanya pernikahan. Atau sering juga disebut dengan
mushaharah . Mereka adalah:

1.      Ibu dari isteri . 

2.      Anak wanita dari isteri . 

3.      Isteri dari anak laki-laki . 

4.      Isteri dari ayah . 

c. Mahram karena Penyusuan

1.      Ibu yang menyusui. 

2.      Ibu dari wanita yang menyusui . 

3.      Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya . 

4.      Anak wanita dari ibu yang menyusui . 

5.      Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui. 

6.      Saudara wanita dari ibu yang menyusui. 

Ini berlaku untuk selama-lamanya meskipun terjadi kematian, perceraian
ataupun pindah agama.

Konsekuensi Hukum Sesama Mahram

Hubungan kemahraman yang ada dalam daftar di atas, baik yang muabbad
maupun yang ghairu muabbad, sama menghasilkan konsekuensi hukum
lanjutan, selain tidak boleh terjadinya pernikahan. Di antaranya adalah:

*  Kebolehan berkhalwat antara sesama mahram 

*  Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari
asal ditemani mahramnya. 

*  Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala,
rambut, tangan dan kaki. 

Mahram Ghoiru Muabbadah

Adapun yang dimaksud dengan mahram ghoiru mu'abbadah adalah
wanita-wanita untuk sementara waktu saja, namun bila terjadi sesuatu
seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah ataupun pindah agama,
maka wanita itu boleh dinikahi. Mereka adalah:

*  Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi.
Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa
iddahnya. 

*  Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi
sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya.
Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang
sama juga berlaku bagi bibi dari isteri. 

*  Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu
telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah
habis masa iddahnya. 

*  Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya
dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain. 

*  Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali
bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin. 

*  Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan
nashuha. 

*  Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita
musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi
atau nasrani. 

Demikian jawaban singkat ini semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Mahram Muabbad dan Mahram Ghoiru Mauabbad : http://assunnah.or.id
<http://assunnah.or.id> 

Sumber :

http://blog.re.or.id/mahram-muabbad-dan-mahram-ghoiru-mauabbad.htm 

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke