Ado kawan nan batanyo ttg buliah dak menikah dengan sepupu dari fihak ayah (mukasuiknyo anak dari saudara laki2 ayah).
Kalau di Minangkabau kan batambah aturan ttg mahram ko yaitu indak buliah manikah sasuku atau sadatuak walaupun aturan ko indak mutalak. Dek masih berhubungan jo ABS SBK mgkn dak ado salahnyo pakaro iko dilewakan di milis. Mgkn ado dunsanak kito nan alun tahu. Jawabannyo ado dalam penjelasan ustadz Sarwat Lc dibawah ko. Semoga paguno utk paulang2 kaji. Pendahuluan: Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah. Mahram Muabbad dan Mahram Ghoiru Mauabbad <file:///C:\Documents%20and%20Settings\user\Local%20Settings\Temp\Rar$EX 00.125\mahram-muabbad-dan-mahram-ghoiru-mauabbad.htm> Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ustadz, saya mau tanya, mahram muabbad dan mahram ghoiru muabbad itu apa? Dan bagaimana mengimplikasikan hukum dari mahram muabbad dan mahram ghoiru muabbad? atas penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih. WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Nining Eka Wahyu Hidayati Jawaban Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Istilah mahram adalah istilah yang terdapat di dalam bab fiqih nikah. Berasal dari kata haram yang artinya tidak boleh atau terlarang. Dari asal kata ini kemudian terbentuk istilah mahram, yang pengertiannya wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi. Contoh hubungan mahram adalah seorang ibu yang menjadi mahram buat anaknya. Tidak boleh atau tidak mungkin terjadi hubungan pernikahan antara ibu dengan anak. Demikian juga seorang laki-laki menjadi mahram buat saudara wanitanya, dengan tidak boleh adanya pernikan sedarah. Contoh hubungan non muhrim adalah antara seorang laki-laki dengan saudara sepupunya yang wanita. Atau antara seorang laki-laki dengan anak pungutnya yang wanita. Meski anak itu telah dipeliharanya sejak bayi, namun secara nasab anak itu bukan anaknya sendiri tapi anak orang lain. Sehingga hubungan antara ayah angkat dengan anak angkatnya itu bukan mahram. Dan dimungkinkan terjadinya pernikahan antara mereka berdua. Mirip dengan mahram, kita juga sering mendengar istilah muhrim, yang asal katanya sama-sama dari kata haram. Namun makna muhrim adalah orang yang sedang melakukan ibadah ihram, di mana baginya diharamkan untuk memakai parfum, mencabut rambut, membunuh bintangan atau berburu dan perbuatan lain. Sedangkan istilah muabbad bermakna abadi, berkesinambungan, terus-terusan, un-limtedatau selamanya. Dan makna ghairu muabbad adalah lawannya, yaitu untuk sementara waktu, temporal, limited dan terbatas waktunya. Sewaktu-waktu bisa berubah keadaannya. Maka bila kedua istilah itu kita padukan menjadi mahram muabbad, artinya adalah hubungan kemahraman yang bersifat abadi, seterusnya, tidak akan pernah berubah dan selama-lamanya. Sedangkan mahram ghairu muabbad adalah lawannya, yaitu hubungan kemahraman yang bersifat sementara, temporal,sewaktu-waktu bisa saja berubah dan tidak abadi. Para ulama telah menyusun daftar hubungan kemahraman yang muabbad dan yang ghairu muabbad sebagai berikut: 1. Mahram Muabbad Mereka yang termasuk mahram selama-lamanya bisa dibagi menjadi dua kategori. Pertama karena hubungan nasab . Kedua, karena hubungan persusuan. a. Mahram karena Nasab 1. Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek. 2. Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan. 3. Saudara kandung wanita. 4. `Ammat/ Bibi . 5. Khaalaat/ Bibi . 6. Banatul Akh/ Anak wanita dari saudara laki-laki. 7. Banatul Ukht/ anak wnaita dari saudara wanita. b. Mahram karena Mushaharah Sedangkan kemahraman yang bersifat sementara adalah kemahraman yang terjadi akibat adanya pernikahan. Atau sering juga disebut dengan mushaharah . Mereka adalah: 1. Ibu dari isteri . 2. Anak wanita dari isteri . 3. Isteri dari anak laki-laki . 4. Isteri dari ayah . c. Mahram karena Penyusuan 1. Ibu yang menyusui. 2. Ibu dari wanita yang menyusui . 3. Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya . 4. Anak wanita dari ibu yang menyusui . 5. Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui. 6. Saudara wanita dari ibu yang menyusui. Ini berlaku untuk selama-lamanya meskipun terjadi kematian, perceraian ataupun pindah agama. Konsekuensi Hukum Sesama Mahram Hubungan kemahraman yang ada dalam daftar di atas, baik yang muabbad maupun yang ghairu muabbad, sama menghasilkan konsekuensi hukum lanjutan, selain tidak boleh terjadinya pernikahan. Di antaranya adalah: * Kebolehan berkhalwat antara sesama mahram * Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya. * Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki. Mahram Ghoiru Muabbadah Adapun yang dimaksud dengan mahram ghoiru mu'abbadah adalah wanita-wanita untuk sementara waktu saja, namun bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah ataupun pindah agama, maka wanita itu boleh dinikahi. Mereka adalah: * Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya. * Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri. * Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya. * Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain. * Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin. * Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha. * Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani. Demikian jawaban singkat ini semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. Sumber Mahram Muabbad dan Mahram Ghoiru Mauabbad : http://assunnah.or.id <http://assunnah.or.id> Sumber : http://blog.re.or.id/mahram-muabbad-dan-mahram-ghoiru-mauabbad.htm -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
