Ass.WW 

Menarik juga cerita Polling SMS dan Perjudian.
Kemaren saya pulang dari Undangan acara Perusahan jasa yang bergerak dibidang 
ONH dan Umroh.
Sekembalinya dijalan saya berbincang dg. teman mengenai hukum Islam tentang 
cara yang dilakukan oleh perusahaan jasa tsb.  saya menilai Jasa tsb. agak 
mirip2 dengan perdagangan  Jasa Multi Level yang sangat banyak beredar sekarang 
ini.
Sebagai member kita Wajib menyetorkan uang sebesar Rp. 3.500.000,-. Dengan 
ketentuan kita dapat mnegajak 1(satu) orang peserta Umroh kita akan mendapatkan 
bonus Rp.1.500.000,- setiap orang yang kita ajak.dan apabila yang dia jak 
adalah orang yang akan menjalankan ibdah ONH Plus dari Biaya yang disetorkan 
oleh yang diajak minimal Rp.5.000.000,- Kita akan mendapatkan bonus 
Rp.2.000.000,- 
Dan kalau kita dapat mengajak 9 (sembilan) orang untuk Umroh kita akan secara 
otomatis dapat berangkat Umroh dengan Gratis.
Dalam hati saya bertanya bolak balik bertanya....Ini namanya kan untung2 an. 
Rasanya kalau kerja yang sifatnya untung2 an. tentu pula ini sama dg. Judi.
Kira2 cara2 seperti ini apakah diperbolehkan menurut agama..?? karena menurut 
segi pandangnya .tujuannya adalah untuk beribadah dan menjalankan perintah 
agama.
Bagimanan yaa kira2 bapak2. mungkin ada yang dapat menjelaskan agar niat baik 
tidak menjadi sia2 atau bahkan berakibat dosa karena melakukan hal2 yang 
dilarang di dalam Islam.
Wass.WW
Darius Nurdin





________________________________
Dari: "Akhir, Zainul (zainula)" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sen, 19 April, 2010 14:08:57
Judul: RE: [...@ntau-net] pak marlis rahman dukung lintar

 
Terima kasih sharing infonya, dan ini sangat bermamfaat bagi
saya pribadi dan keluarga karena selama ini kadang termotifasi juga memberikan
dukungan kepada Idola yang kita unggulkan dengan sedikit mengharapkan door
prize …
 
Salam,
Zainul Akhir Tanjung, 47 th , pku-riau
 
From:[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf 
Of Sri
Yansen
Sent: Monday, April 19, 2010 1:57 PM
To: [email protected]
Subject: Bls: [...@ntau-net] pak marlis rahman dukung lintar
 
Perjudian Melalui Polling SMS
Azhari
|  29 Januari 2010  |  05:31
39
0
Belum ada nilai.
Saat
ini sedang demam Indonesian Idol 3, setiap malam Sabtu dan Minggu pemirsa TV
menunggu-nunggu siapa lagi yang akan tereliminasi minggu ini, dengan tegang
mereka menunggu kata-kata; “Indonesia memilih!” Acara ini merupakan
adopsi acara sejenis di AS, American Idol, juga diadopsi oleh beberapa Negara
Asia seperti Malaysia, Bangladesh, India, Kazakhstan, Singapore dan Filipina.
 
Begitu kuat magnit acara ini, dapat dilihat dari animo peserta
yang mendaftar pada Indonesian Idol 3 mencapai 21.943 orang. Mungkin mereka
berfikir bahwa inilah cara yang cepat untuk mejadi terkenal dan kaya. Bayangkan
saja jika seorang pengamen jalanan yang menjadi juara Bangladesh Idol
memperoleh hadiah uang 15.000 dollar AS dan sebuah mobil Nissan baru, belum
lagi kontrak rekaman dan permintaan show setelah itu. Mendadak terkenal
dan kaya, siapa yang tidak tergiur!
 
Acara Indonesian Idol diuntungkan dari SMS yang masuk saat pemirsa
memilih unggulan mereka, cara serupa dilakukan oleh AFI, KDI dan
sejenisnya. Idealnya, para peserta ini dipilih oleh para juri yang
kompeten sehingga sang juara benar-benar mereka yang mempunyai kemampuan prima.
Tetapi yang penting bagi penyelenggara adalah kentungan yang diraih dari acara
ini, tarif per SMS sebesar 2.000 rupiah jauh lebih mahal dari tarif normal yang
hanya 300 rupiah, tentu ini akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
Sehingga tidak heran Pembawa Acara terus-menerus mendorong pemirsa untuk
mengirim SMS sebanyak-banyaknya.
 
Sebagai contoh, Bangladesh Idol menghasilkan SMS masuk untuk sang
juara saja 775.000 SMS dan juara kedua separonya, sehingga untuk dua orang
peserta saja meraup lebih dari 1 juta SMS. Jika biaya per SMS 2.000 rupiah maka
Panitia akan meraup 2 milyar rupiah belum termasuk pemasukan dari sponsor,
tidak ada apa-apanya dengan hadiah yang diperoleh pemenang senilai 150 juta
rupiah dan sebuah mobil.
 
Untuk memenangkan sebuah peruntungan Islam mengenal 2 jenis; 1)
Undian dan 2) Judi.
 
1. Undian
 
Undian dalam bahasa Arab dikenal dengan “Qur’ah”
adalah apa yang dilemparkan untuk menentukan bagian/nasib (lihat Kamus
Al-Munawwir, Munawwir). Pada dasarnya undian adalah mubah menurut
syari’at, yakni untuk menentukan satu orang yang mendapatkan hak atas sejumlah
orang yang sama-sama berhak, tetapi tidak mungkin semuanya mendapatkan hak
tersebut.
 
Undian ini mubah karena pernah dilakukan oleh Rasulullah saw dalam
3 peristiwa; pertama, saat Rasulullah saw akan melakukan perjalanan mengundi
diantara istri-istrinya yang akan menyertainya dalam perjalanan; kedua,
Rasulullah saw mengundi 2 orang budak yang akan dibebaskan dari 6 orang budak
yang akan dibebaskan oleh seorang laki-laki; ketiga, Rasulullah saw mengundi
siapa yang berhak atas suatu warisan yang tidak bisa lagi dibagi atas dua orang
laki-laki. Lebih lanjut Imam Al-Qurthubi menjelaskan, meskipun undian dilakukan
Rasulullah saw atas 3 keadaan, tetapi undian dapat juga dilakukan untuk
memutuskan masalah-masalah yang berhak lebih dari satu pihak. (lihat Tafsir
Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi).
 
Imam Syaukani juga menegaskan bahwa tujuan undian untuk ifraz
al-huquq, yaitu menyaring atau memilih hak-hak. Maksudnya, ada satu hak yang
bisa diperoleh secara bersama oleh sejumlah orang, tetapi tidak mungkin semuanya
mendapatkan hak tersebut, kecuali satu atau beberapa orang saja (lihat Al-Fath
al-Qadir, Imam Asy-Syaukani).
 
Undian ini biasanya dilakukan dengan menuliskan nama peserta atau
nomor tertentu, ditaruh dalam sebuah wadah dan mengambilnya secara acak. 
Nama/nomor
yang terambil adalah yang berhak memenangkan undian tersebut. Dengan demikian
undian dari sponsor semisal door prize dalam sebuah acara; undian hadiah dari
perusahaan atau supermarket hukumnya mubah. Lihat 3
 
2. Judi
 
Sedangkan judi dalam bahasa Arab dikenal dengan “Maysir atau
Qimar” Judi (maysir) adalah setiap permainan yang didalamnya disyaratkan
adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak
yang menang (lihat kitab At-Ta’rifat, Al-Jurjani).
 
Agar bisa dikategorikan judi maka harus ada 3 unsur untuk
dipenuhi:
§ Adanya taruhan harta/materi yang berasal
dari kedua pihak yang berjudi
§ Adanya suatu permainan yang digunakan untuk
menentukan pemenang dan yang kalah
§ Pihak yang menang mengambil harta
(sebagian/seluruhnya) yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah
kehilangan hartanya
Jika 3 syarat diatas terpenuhi maka termasuk kategori judi dan
Islam mengharamkannya.
 
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi (al-maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Al-Maidah 90) Lihat 3;
lihat juga 4 hal 433; 5, hal 65; 6, hal 83
 
Sekarang kita coba kita telaah proses memilih calon unggulan
melalui polling SMS pada acara seperti Indonesian Idol, AFI, KDI dan
sejenisnya, jika 3 unsur judi terpenuhi (harta yang dipertaruhkan, permainan
untuk menentukan pemenang dan pemenang memperoleh harta) maka termasuk kategori
judi.
 
Harta yang dipertaruhkan. Tujuan utama SMS adalah untuk saling
bertukar informasi, ketika digunakan untuk polling untuk memperoleh keuntungan
maka ini telah menyimpang dari tujuan semula. Begitu juga ketika Pembawa Acara
tidak henti-hentinya mengajak pemirsa untuk mengirim SMS: “Kirim SMS
sebanyak-banyaknya, hanya dengan 2.000 rupiah anda akan memperoleh mobil dan
hadiah lainnya” Dalam polling SMS tarif yang dikenakan berlipat-lipat,
tarif normal biasanya 300 rupiah menjadi 2.000 rupiah pada saat polling.
Terlihat disini ada selisih nilai yang merupakan harta yang dipertaruhkan,
karena jauh melebihi nilai normal untuk sebuah SMS.
 
Permainan untuk menentukan pemenang. SMS yang masuk kemudian akan
ditentukan siapa yang yang menjadi pemenang, pemenang yang hanya beberapa orang
harus bersaing dengan jutaan SMS yang masuk. Tentu saja disini ada pihak yang
kalah (sebagian besar) dan pihak yang menang. Bagaimanapun keuntungan terbesar
diperoleh oleh penyelenggara, juara Indonesian Idol, KDI, AFI dan sejenisnya
serta pengirim SMS hanya memperoleh sebagian kecil saja dari keuntungan
milyaran dari acara ini.
 
Pemenang memperoleh harta. Ketika penentuan pemenang maka pihak
yang menang memperoleh hadiah, sedangkan pihak yang kalah akan kehilangan
hartanya yakni berupa pembayaran SMS yang nilainya berlipat-lipat, semakin
banyak dia kirim SMS maka semakin banyak dia mengalami kerugian.
 
Dengan demikian jelas aktifitas polling SMS untuk menentukan juara
seperti Indonesian Idol, AFI, KDI dan sejenisnya, merupakan aktifitas judi,
meskipun dilakukan secara halus dengan mengirim SMS tetapi 3 syarat judi
terpenuhi. Sehingga tidak selayaknya sebagai orang yang beriman kita melakukan
hal-hal yang telah diharamkan oleh Allah swt. Perlu juga berhati-hati untuk
ikut taruhan bola karena sebentar lagi akan ada Piala Dunia, alasan hanya
sekedar bersenang-senang tidaklah tepat karena yang haram tetaplah haram.
 
Wallahua’lam
 
Maraji’:
1. www.mediaindo.co.id (24
Desember 2005): Pengamen Jalanan Menangi Kontes ‘Bangladesh Idol’
Pertama
2. www.gatra.com (24-3-2006):Audisi
Idol 3 Jakarta Dimulai Hari Ini
3. Al-Wai’e No.38
4. Halal haram dalam Islam, Yusuf Qaradhawi, Era Intermedia, cet.
I, Mei 2000
5. Hidangan halal haram keluarga muslim, ‘Abdullah Hamid
Mahmud Thihmaz, Cendekia Sentra Muslim, cet. I, Maret 2001
6. Halal dan haram, Mutawalli Sya’rawi, Pustaka Al-Kautsar,
cet. I, Desember 1994
 //groups.google.com/group/RantauNet/subscribe


__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

<<~WRD000.jpg>>

<<image001.jpg>>

Kirim email ke