Piagam Madinah
Contents [hide <http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah>]

   - 1 PEMBUKAAN <http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#PEMBUKAAN>
   - 2 I PEMBENTUKAN
UMMAT<http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#I_PEMBENTUKAN_UMMAT>
   - 3 II HAK ASASI
MANUSIA<http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#II_HAK_ASASI_MANUSIA>
   - 4 III PERSATUAN
SEAGAMA<http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#III_PERSATUAN_SEAGAMA>
   - 5 IV PERSATUAN SEGENAP
WARGANEGARA<http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#IV_PERSATUAN_SEGENAP_WARGANEGARA>
   - 6 V GOLONGAN
MINORITAS<http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#V_GOLONGAN_MINORITAS>
   - 7 VI TUGAS WARGA
NEGARA<http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#VI_TUGAS_WARGA_NEGARA>
   - 8 VII MELINDUNGI
NEGARA<http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#VII_MELINDUNGI_NEGARA>
   - 9 VIII PIMPINAN
NEGARA<http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#VIII_PIMPINAN_NEGARA>
   - 10 IX POLITIK
PERDAMAIAN<http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#IX_POLITIK_PERDAMAIAN>
   - 11 X PENUTUP <http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah#X_PENUTUP>

[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=1>
]PEMBUKAAN

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam
Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan
memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang
mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."
[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=2>
]I PEMBENTUKAN UMMAT

Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa dan negara (ummat), bebas dari
(pengaruh dan kekuasaan) manusia.
[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=3>
]II HAK ASASI MANUSIA

Pasal 2 Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka, saling
tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana
suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang
beriman.

Pasal 3 1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka,
tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari
mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara
orang-orang beriman.

Pasal 4 1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung
menanggung wang tebusan mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar
bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang
beriman.

Pasal 5 1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli
mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat)
di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan
dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 6 1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli
mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara
mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara
baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 7 1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli
mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan
secara baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan
dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.

Pasal 8 1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli
mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara
mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara
baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 9 1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak
asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di
antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan
secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 10 1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2.
Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan
adil di kalangan orang-orang beriman.
[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=4>
]III PERSATUAN SEAGAMA

Pasal 11 rela membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di
kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12 Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat
persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13 1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap
orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan
atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan
persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang
satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14 1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang
beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula
diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan
seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15 1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib
orang-orang yang lemah. 2. Segenap orang-orang yang beriman harus
jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=5>
]IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA

Pasal 16 Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara)
kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi
haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17 1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak
diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa
ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan,
kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.

Pasal 18 Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan
tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap
golongan.

Pasal 19 1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas
tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang
bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.

Pasal 20 1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman
(musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2.
Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21 1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup
bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali
(keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti
kerugian (diyat). 2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk
perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22 1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan
percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah,
dan memberikan tempat kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan
atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau
orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari
kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23 Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu
soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan)
Muhammad SAW.
[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=6>
]V GOLONGAN MINORITAS

Pasal 24 Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama
dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25 1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat)
dengan warga yang beriman. 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka,
sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku
juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka
sendiri. 4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang
menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 26 Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi
dari Banu 'Awf di atas

Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi
dari Banu 'Awf di atas

Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi
dari Banu 'Awf di atas

Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi
dari Banu 'Awf di atas

Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi
dari Banu 'Awf di atas

Pasal 31 1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum
yahudi dari Banu 'Awf di atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat
kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa
dirinya dan keluarganya.

Pasal 32 Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu
Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah

Pasal 33 1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu
'Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala
penyelewengan.

Pasal 34 Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan
sama seperti Banu Tsa'labah.

Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi,
diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=7>
]VI TUGAS WARGA NEGARA

Pasal 36 1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya
Muhammad SAW 2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang
dilakukan orang kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran
kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4.
Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

Pasal 37 1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin
memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin)
terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap
peserta dari piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling
nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4.
Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang
dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus
diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya

Pasal 38 Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara
yang beriman, selama peperangan masih terjadi
[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=8>
]VII MELINDUNGI NEGARA

Pasal 39 Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar
kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini

Pasal 40 Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai
diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan
salah

Pasal 41 Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau
kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=9>
]VIII PIMPINAN NEGARA

Pasal 42 1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini
atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan
penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya,
Muhammad SAW 2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang
setia kepadanya

Pasal 43 Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga
segala orang yang membantu mereka

Pasal 44 Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama
untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=10>
]IX POLITIK PERDAMAIAN

Pasal 45 1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian
damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian
damai 2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum
yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang
menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap
warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu

Pasal 46 1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan
simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta
piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian)
dapat menghilangkan segala kesalahan
[edit<http://wikisource.org/w/index.php?title=Piagam_Madinah&action=edit&section=11>
]X PENUTUP

Pasal 47 1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah
atas dirinya 2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam
ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya
tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang
dhalim dan bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang
bepergian (keluar), adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula,
kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan
melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan
(akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat
dan kesejahteraan atasnya


Sumber : http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke