Assalamu Alaikum W. W.
Koreksi saketek yo. Nan kabaagiah gala wakatu dek urang Minang nan paangkek 
talua (panjilek) iyolah bu Hartini. Mungkin sajo waktu tu kalau Fatmawati yang 
kadiagiah gala urang Minang oke-oke sajo. Akhirnyo AA Navis mengatakan bahwa bu 
Hartini pantas diagiah gala bukan Bundo Kanduang tapi BUNDUANG. Sagalonyo bisa 
dibado dibuku Biography AA NAvis dan Alam Takambang Jadi Guru.
Salam dan maaf
Bundo Nismah




________________________________
From: armen zulkarnain laki-laki 32th padang <[email protected]>
To: RantauNet <[email protected]>
Sent: Tue, June 1, 2010 8:47:02 AM
Subject: [...@ntau-net] Re: Talempong, Sebuah Refleksi [1]*

Pemberian gelar adat untuk orang di luar Minangkabau bukanlah gejala
baru. Di tahun 1950-an pernah ada rencana memberikan gelar adat Bundo
Kandung kepada Fatmawati, yang saat itu menjadi Ibu Negara. Rencana
itu batal setelah AA Navis berhasil meyakinkan pihak militer bahwa
gelar tidak layak disandang oleh Ibu Negara.

Sejak beberapa tahun terakhir, gelar adat telah diberikan kepada
Yusril Ihza Mahendra, Taufik Kiemas, Sri Sultan Hamengku Buwono X,
Surya Paloh, dan Anwar Nasution dan yang terakhir adalah SBY.

Gelar merupakan warisan, bukan hak milik individu. Begitu seseorang
meninggal dunia, maka gelar itu harus dikembalikan kepada kaum sebagai
pemiliknya. Seseorang tidak berhak mewariskan gelar itu pada orang
lain tanpa persetujuan kaum. Gelar adat sesuatu yang istimewa dalam
masyarakat Minangkabau, dikarenakan menyampaikan pesan bahwa laki-laki
yang bergelar Datuk adalah seorang Penghulu di Kaumnya.

Yang menjadi pertanyaan saya, apa alasan dari LKAAM memberikan gelar
datuk kepada pejabat-pejabat yang sudah dituliskan diatas? mohon
pencerahan dari angku, mamak, bundo kanduang & dunsanak sapalanta
rantaunet


      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke