*Pak Abrahan Yth dan sanak2 se balairung, banyaknya pro con ttg dana
aspirasi ini, kelihatannya kalaupun akan voting, partai besar koalisi akan
menang juga , masalahnya tinggal bgmn dana aspirasi betul2 utk pembangunan
tempat konstituennya, nah apakah konstituen bisa  meng evaluasi nya scr
terbuka, dpl ada badan independen yg akan menilai project pembangunannya.
Inilah yg saya agak pesimis.

Wass. Muzirman Tanjung
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
OPINI*
'Quo Vadis' Dana Aspirasi?
Senin, 7 Juni 2010 | 08:46 WIB

 SHUTTERSTOCK
 *TERKAIT:*

   - Penentang Dana Aspirasi = Mafia
Anggaran<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/17335457/Penentang.Dana.Aspirasi...Mafia.Anggaran>
   - Dana Aspirasi Langgar UU Keuangan
Negara<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/16432374/Dana.Aspirasi.Langgar.UU.Keuangan.Negara>
   - Pengamat: Usul DPR Itu
Mengada-ada<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/16370169/Pengamat:.Usul.DPR.Itu.Mengada.ada>
   - Presiden Harus Tolak Dana
Aspirasi<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/16355963/Presiden.Harus.Tolak.Dana.Aspirasi>
   - Golkar Cuma Bikin
Sensasi<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/15101222/Golkar.Cuma.Bikin.Sensasi>

 *Oleh ARI PRADHANAWATI**

*KOMPAS.com - *Pro dan kontra dalam memaknai usulan pengalokasian dana APBN
2011 untuk program percepatan pembangunan daerah pemilihan sebesar Rp 8,4
triliun atau tiap anggota DPR (560 orang) Rp 15 miliar dinilai sarat dengan
nuansa politis karena anggota DPR ikut mengimplementasikan kebijakan
publiknya.

Hal ini jelas bertentangan dengan fungsi legislatif yang tugasnya membuat
undang-undang (UU), menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan. Adapun
tugas eksekutif mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Dari sudut pandang pemerintah, dana tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
dan berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2009 sudah menerima dana
bantuan melalui APBN (PP Nomor 5 Tahun 2009) yang besarnya tiap partai
politik berbeda tergantung dari jumlah suara sah yang diperoleh. Apakah dana
aspirasi ini tidak termasuk anggaran ganda, ini berpotensi menjadi temuan
BPK.

*Politik uang*

Muncul pertanyaan bahwa dana tersebut disinyalir merupakan bentuk politik
uang yang dilegalkan dan kemungkinan sebagai konsekuensi janji-janji mereka
saat kampanye Pemilu 2009, tentu disertai harapan dapat terpilih kembali
pada Pemilu 2014.

Hal itu sejalan dengan pandangan JW Thibaut dan HH Kelley dalam buku The
Social Psychology of Groups (1959) bahwa pertukaran sosial (*social exchange
*) itu merupakan transaksi dagang atau saling memengaruhi (*reciprocal*),
maka hubungan pertukaran dengan orang lain akan menghasilkan suatu imbalan (
*reward*) dan terdapat unsur pengorbanan (*cost*) serta keuntungan (*profit*
).

Dana aspirasi yang akan dialokasikan di setiap daerah pemilihan (dapil)
dipastikan tidak merata, rawan diselewengkan, tidak adil, dan akan terjadi
ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa. Bahkan, dikhawatirkan
akan menghambat prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian dari provinsi (UU Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD) dibentuk berdasarkan jumlah
penduduk, jika daerah yang penduduknya padat, jumlah dapilnya juga besar,
misalnya di Jawa ada 39 dapil dari 77 dapil di Indonesia (DKI 3, Jabar 11,
Banten 3, Jateng 10, DIY 1, dan Jatim 11) dengan jumlah anggota DPR terpilih
sebanyak 306 orang (DKI 21, Jabar 91, Banten 22, Jateng 77, DIY 8 dan Jatim
87) sehingga jumlah dana aspirasi mencapai Rp 4,590 triliun. Karena itu,
sekitar 54,64 persen dana aspirasi akan lebih banyak disalurkan di Jawa.

Bagaimana dengan dapil di luar Jawa dengan keterbatasan infrastruktur dan
kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ”beribu-ribu” pulau yang tentu
lebih membutuhkan? Apakah mungkin dapat menikmati dana aspirasi itu secara
proporsional dan apakah mungkin program percepatan pembangunan dapil luar
Jawa dapat terpenuhi?

Andaikata dana aspirasi jadi dialokasikan, sepanjang tak melanggar aturan
perundang-undangan, maka yang perlu dicermati adalah mekanisme kucuran
anggaran dan tata kelola penggunaannya agar tidak bocor di tengah jalan.

Selain itu, apakah dana aspirasi dapat memberi daya guna dan manfaat yang
besar, mengingat kondisi ekonomi rakyat kita saat ini masih sulit. Jadi,
harus ada argumentasi yang kuat dalam mekanisme pertanggungjawaban publik.

Memang kelaziman sebuah negara demokrasi untuk mengunjungi konstituen serta
menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat itu membutuhkan dana yang cukup
besar walaupun ini sebenarnya bertentangan dengan jiwa demokrasi karena
partai politik seharusnya berani untuk mandiri. Namun, selama ini praktik di
lapangan, anggota dewan ada yang hanya pulang kampung, tidak mengadakan
dengar pendapat dengan konstituennya. Kalaupun mendengarkan, hanya sebatas
mendengarkan dan tidak ada tidak lanjutnya. Proses ini perlu diperbaiki.

Akhirnya, publik harus mafhum bahwa DPR adalah lembaga politik yang
keputusannya merupakan buah dari proses politik yang diambil dari suara
mayoritas, yang acapkali tidak mengutamakan etika ataupun kinerja, melainkan
lebih pada sejauh mana keputusan itu lebih menguntungkan.

Dengan kata lain, prinsip daganglah yang lebih mengemuka. Terlebih ketika
bangunan koalisi di DPR sangat memungkinkan terwujudnya gagasan tersebut,
sementara pada saat yang sama barisan oposisi juga tidak memiliki semangat
untuk melakukan perlawanan akibat kalkulasi ekonomi politik yang juga akan
lebih menguntungkan.

*ARI PRADHANAWATI Doktor Ilmu Sosial dan Dosen FISIP Universitas Diponegoro
Semarang*

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke