Pada 7 Juni 2010 09:18, Muzirman -- <[email protected]> menulis: > *Pak Abrahan Yth dan sanak2 se balairung, banyaknya pro con ttg dana > aspirasi ini, kelihatannya kalaupun akan voting, partai besar koalisi akan > menang juga , masalahnya tinggal bgmn dana aspirasi betul2 utk pembangunan > tempat konstituennya, nah apakah konstituen bisa meng evaluasi nya scr > terbuka, dpl ada badan independen yg akan menilai project pembangunannya. > Inilah yg saya agak pesimis. > > Wass. Muzirman Tanjung > > ------------------------------------------------------------------------------------------------------- > OPINI* > 'Quo Vadis' Dana Aspirasi? > Senin, 7 Juni 2010 | 08:46 WIB > > SHUTTERSTOCK > *TERKAIT:* > > - Penentang Dana Aspirasi = Mafia > Anggaran<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/17335457/Penentang.Dana.Aspirasi...Mafia.Anggaran> > - Dana Aspirasi Langgar UU Keuangan > Negara<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/16432374/Dana.Aspirasi.Langgar.UU.Keuangan.Negara> > - Pengamat: Usul DPR Itu > Mengada-ada<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/16370169/Pengamat:.Usul.DPR.Itu.Mengada.ada> > - Presiden Harus Tolak Dana > Aspirasi<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/16355963/Presiden.Harus.Tolak.Dana.Aspirasi> > - Golkar Cuma Bikin > Sensasi<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/15101222/Golkar.Cuma.Bikin.Sensasi> > > *Oleh ARI PRADHANAWATI** > > *KOMPAS.com - *Pro dan kontra dalam memaknai usulan pengalokasian dana > APBN 2011 untuk program percepatan pembangunan daerah pemilihan sebesar Rp > 8,4 triliun atau tiap anggota DPR (560 orang) Rp 15 miliar dinilai sarat > dengan nuansa politis karena anggota DPR ikut mengimplementasikan kebijakan > publiknya. > > Hal ini jelas bertentangan dengan fungsi legislatif yang tugasnya membuat > undang-undang (UU), menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan. Adapun > tugas eksekutif mengimplementasikan kebijakan tersebut. > > Dari sudut pandang pemerintah, dana tersebut tidak memiliki kekuatan hukum > dan berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU > Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 12 Tahun 2008 > tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan > Daerah, dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara > Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. > > Partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2009 sudah menerima dana > bantuan melalui APBN (PP Nomor 5 Tahun 2009) yang besarnya tiap partai > politik berbeda tergantung dari jumlah suara sah yang diperoleh. Apakah dana > aspirasi ini tidak termasuk anggaran ganda, ini berpotensi menjadi temuan > BPK. > > *Politik uang* > > Muncul pertanyaan bahwa dana tersebut disinyalir merupakan bentuk politik > uang yang dilegalkan dan kemungkinan sebagai konsekuensi janji-janji mereka > saat kampanye Pemilu 2009, tentu disertai harapan dapat terpilih kembali > pada Pemilu 2014. > > Hal itu sejalan dengan pandangan JW Thibaut dan HH Kelley dalam buku The > Social Psychology of Groups (1959) bahwa pertukaran sosial (*social > exchange*) itu merupakan transaksi dagang atau saling memengaruhi (* > reciprocal*), maka hubungan pertukaran dengan orang lain akan menghasilkan > suatu imbalan (*reward*) dan terdapat unsur pengorbanan (*cost*) serta > keuntungan (*profit*). > > Dana aspirasi yang akan dialokasikan di setiap daerah pemilihan (dapil) > dipastikan tidak merata, rawan diselewengkan, tidak adil, dan akan terjadi > ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa. Bahkan, dikhawatirkan > akan menghambat prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. > > Dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian dari provinsi (UU Nomor 10 > Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD) dibentuk berdasarkan jumlah > penduduk, jika daerah yang penduduknya padat, jumlah dapilnya juga besar, > misalnya di Jawa ada 39 dapil dari 77 dapil di Indonesia (DKI 3, Jabar 11, > Banten 3, Jateng 10, DIY 1, dan Jatim 11) dengan jumlah anggota DPR terpilih > sebanyak 306 orang (DKI 21, Jabar 91, Banten 22, Jateng 77, DIY 8 dan Jatim > 87) sehingga jumlah dana aspirasi mencapai Rp 4,590 triliun. Karena itu, > sekitar 54,64 persen dana aspirasi akan lebih banyak disalurkan di Jawa. > > Bagaimana dengan dapil di luar Jawa dengan keterbatasan infrastruktur dan > kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ”beribu-ribu” pulau yang tentu > lebih membutuhkan? Apakah mungkin dapat menikmati dana aspirasi itu secara > proporsional dan apakah mungkin program percepatan pembangunan dapil luar > Jawa dapat terpenuhi? > > Andaikata dana aspirasi jadi dialokasikan, sepanjang tak melanggar aturan > perundang-undangan, maka yang perlu dicermati adalah mekanisme kucuran > anggaran dan tata kelola penggunaannya agar tidak bocor di tengah jalan. > > Selain itu, apakah dana aspirasi dapat memberi daya guna dan manfaat yang > besar, mengingat kondisi ekonomi rakyat kita saat ini masih sulit. Jadi, > harus ada argumentasi yang kuat dalam mekanisme pertanggungjawaban publik. > > Memang kelaziman sebuah negara demokrasi untuk mengunjungi konstituen serta > menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat itu membutuhkan dana yang cukup > besar walaupun ini sebenarnya bertentangan dengan jiwa demokrasi karena > partai politik seharusnya berani untuk mandiri. Namun, selama ini praktik di > lapangan, anggota dewan ada yang hanya pulang kampung, tidak mengadakan > dengar pendapat dengan konstituennya. Kalaupun mendengarkan, hanya sebatas > mendengarkan dan tidak ada tidak lanjutnya. Proses ini perlu diperbaiki. > > Akhirnya, publik harus mafhum bahwa DPR adalah lembaga politik yang > keputusannya merupakan buah dari proses politik yang diambil dari suara > mayoritas, yang acapkali tidak mengutamakan etika ataupun kinerja, melainkan > lebih pada sejauh mana keputusan itu lebih menguntungkan. > > Dengan kata lain, prinsip daganglah yang lebih mengemuka. Terlebih ketika > bangunan koalisi di DPR sangat memungkinkan terwujudnya gagasan tersebut, > sementara pada saat yang sama barisan oposisi juga tidak memiliki semangat > untuk melakukan perlawanan akibat kalkulasi ekonomi politik yang juga akan > lebih menguntungkan. > > *ARI PRADHANAWATI Doktor Ilmu Sosial dan Dosen FISIP Universitas > Diponegoro Semarang* > > -- > . > Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di > tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E> > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. >
-- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
