Pada 7 Juni 2010 09:18, Muzirman -- <[email protected]> menulis:

> *Pak Abrahan Yth dan sanak2 se balairung, banyaknya pro con ttg dana
> aspirasi ini, kelihatannya kalaupun akan voting, partai besar koalisi akan
> menang juga , masalahnya tinggal bgmn dana aspirasi betul2 utk pembangunan
> tempat konstituennya, nah apakah konstituen bisa  meng evaluasi nya scr
> terbuka, dpl ada badan independen yg akan menilai project pembangunannya.
> Inilah yg saya agak pesimis.
>
> Wass. Muzirman Tanjung
>
> -------------------------------------------------------------------------------------------------------
> OPINI*
> 'Quo Vadis' Dana Aspirasi?
> Senin, 7 Juni 2010 | 08:46 WIB
>
>  SHUTTERSTOCK
>  *TERKAIT:*
>
>    - Penentang Dana Aspirasi = Mafia 
> Anggaran<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/17335457/Penentang.Dana.Aspirasi...Mafia.Anggaran>
>    - Dana Aspirasi Langgar UU Keuangan 
> Negara<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/16432374/Dana.Aspirasi.Langgar.UU.Keuangan.Negara>
>    - Pengamat: Usul DPR Itu 
> Mengada-ada<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/16370169/Pengamat:.Usul.DPR.Itu.Mengada.ada>
>    - Presiden Harus Tolak Dana 
> Aspirasi<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/16355963/Presiden.Harus.Tolak.Dana.Aspirasi>
>    - Golkar Cuma Bikin 
> Sensasi<http://nasional.kompas.com/read/2010/06/06/15101222/Golkar.Cuma.Bikin.Sensasi>
>
>  *Oleh ARI PRADHANAWATI**
>
> *KOMPAS.com - *Pro dan kontra dalam memaknai usulan pengalokasian dana
> APBN 2011 untuk program percepatan pembangunan daerah pemilihan sebesar Rp
> 8,4 triliun atau tiap anggota DPR (560 orang) Rp 15 miliar dinilai sarat
> dengan nuansa politis karena anggota DPR ikut mengimplementasikan kebijakan
> publiknya.
>
> Hal ini jelas bertentangan dengan fungsi legislatif yang tugasnya membuat
> undang-undang (UU), menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan. Adapun
> tugas eksekutif mengimplementasikan kebijakan tersebut.
>
> Dari sudut pandang pemerintah, dana tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
> dan berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU
> Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 12 Tahun 2008
> tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
> Daerah, dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
> Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
>
> Partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2009 sudah menerima dana
> bantuan melalui APBN (PP Nomor 5 Tahun 2009) yang besarnya tiap partai
> politik berbeda tergantung dari jumlah suara sah yang diperoleh. Apakah dana
> aspirasi ini tidak termasuk anggaran ganda, ini berpotensi menjadi temuan
> BPK.
>
> *Politik uang*
>
> Muncul pertanyaan bahwa dana tersebut disinyalir merupakan bentuk politik
> uang yang dilegalkan dan kemungkinan sebagai konsekuensi janji-janji mereka
> saat kampanye Pemilu 2009, tentu disertai harapan dapat terpilih kembali
> pada Pemilu 2014.
>
> Hal itu sejalan dengan pandangan JW Thibaut dan HH Kelley dalam buku The
> Social Psychology of Groups (1959) bahwa pertukaran sosial (*social
> exchange*) itu merupakan transaksi dagang atau saling memengaruhi (*
> reciprocal*), maka hubungan pertukaran dengan orang lain akan menghasilkan
> suatu imbalan (*reward*) dan terdapat unsur pengorbanan (*cost*) serta
> keuntungan (*profit*).
>
> Dana aspirasi yang akan dialokasikan di setiap daerah pemilihan (dapil)
> dipastikan tidak merata, rawan diselewengkan, tidak adil, dan akan terjadi
> ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa. Bahkan, dikhawatirkan
> akan menghambat prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
>
> Dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian dari provinsi (UU Nomor 10
> Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD) dibentuk berdasarkan jumlah
> penduduk, jika daerah yang penduduknya padat, jumlah dapilnya juga besar,
> misalnya di Jawa ada 39 dapil dari 77 dapil di Indonesia (DKI 3, Jabar 11,
> Banten 3, Jateng 10, DIY 1, dan Jatim 11) dengan jumlah anggota DPR terpilih
> sebanyak 306 orang (DKI 21, Jabar 91, Banten 22, Jateng 77, DIY 8 dan Jatim
> 87) sehingga jumlah dana aspirasi mencapai Rp 4,590 triliun. Karena itu,
> sekitar 54,64 persen dana aspirasi akan lebih banyak disalurkan di Jawa.
>
> Bagaimana dengan dapil di luar Jawa dengan keterbatasan infrastruktur dan
> kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ”beribu-ribu” pulau yang tentu
> lebih membutuhkan? Apakah mungkin dapat menikmati dana aspirasi itu secara
> proporsional dan apakah mungkin program percepatan pembangunan dapil luar
> Jawa dapat terpenuhi?
>
> Andaikata dana aspirasi jadi dialokasikan, sepanjang tak melanggar aturan
> perundang-undangan, maka yang perlu dicermati adalah mekanisme kucuran
> anggaran dan tata kelola penggunaannya agar tidak bocor di tengah jalan.
>
> Selain itu, apakah dana aspirasi dapat memberi daya guna dan manfaat yang
> besar, mengingat kondisi ekonomi rakyat kita saat ini masih sulit. Jadi,
> harus ada argumentasi yang kuat dalam mekanisme pertanggungjawaban publik.
>
> Memang kelaziman sebuah negara demokrasi untuk mengunjungi konstituen serta
> menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat itu membutuhkan dana yang cukup
> besar walaupun ini sebenarnya bertentangan dengan jiwa demokrasi karena
> partai politik seharusnya berani untuk mandiri. Namun, selama ini praktik di
> lapangan, anggota dewan ada yang hanya pulang kampung, tidak mengadakan
> dengar pendapat dengan konstituennya. Kalaupun mendengarkan, hanya sebatas
> mendengarkan dan tidak ada tidak lanjutnya. Proses ini perlu diperbaiki.
>
> Akhirnya, publik harus mafhum bahwa DPR adalah lembaga politik yang
> keputusannya merupakan buah dari proses politik yang diambil dari suara
> mayoritas, yang acapkali tidak mengutamakan etika ataupun kinerja, melainkan
> lebih pada sejauh mana keputusan itu lebih menguntungkan.
>
> Dengan kata lain, prinsip daganglah yang lebih mengemuka. Terlebih ketika
> bangunan koalisi di DPR sangat memungkinkan terwujudnya gagasan tersebut,
> sementara pada saat yang sama barisan oposisi juga tidak memiliki semangat
> untuk melakukan perlawanan akibat kalkulasi ekonomi politik yang juga akan
> lebih menguntungkan.
>
> *ARI PRADHANAWATI Doktor Ilmu Sosial dan Dosen FISIP Universitas
> Diponegoro Semarang*
>
> --
> .
> Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di
> tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
>

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke