Secara ironis, setelah merdeka dari penjajah. Pemerintah RI tidak segera 
merehabilitasi hukum adat dan lembaga hukum adat. Soekarno dan Soeharto yang 
sangat berminat kepada pemerintahan yang memusat itu justru malah melanjutkan 
aksi penjajah Belanda terhadap hukum adat. Lembaga adat di Sulawesi selatan 
yang dulu bertanggung jawab kepada rakyat. Oleh Belanda di rubah menjadi adat 
Self bestuur yang bertanggung jawab kepada Gubernur Jenderal, kemudian oleh 
Soekarno adat self bestuur itu dilebur dimasukkan menjadi anggota DPRD yang 
tentu saja menjadi kaki tangan pemerintah Pusat. Sedangkan kekuatan adat di 
daerah lain menjadi lemah karena para pemimpin adat mereka melemah ditindih 
oleh kekuasaan para Bupati dan komandan-komandan militer di setiap wilayah 
distrik militer.

Namun begitu kekuatan lembaga adat di Bali dan Minangkabau sukar dipudarkan 
fungsinya oleh penjajah Belanda maupun oleh rezim Soekarno, karena di Bali 
lembaga adat dan hukum adat berkaitan erat dengan kedaulatan agama dan 
kedaulatan "pura". Sedangkan yang di Minangkabau berkaitan erat dengan kitab 
Allah dan Syariah.

Baru setelah Orde baru, berkat kekuatan politik Golkar, Amir Mahmud dan Azwar 
Anaz, pertahanan lembaga adat dan hukum adat di Minangkabau jebol. Sebelas 
Nagari dijadikan 2300 desa. Maka hanya di Bali, hukum adat itu bisa bertahan 
sampai saat ini.

Dewasa ini dari lunturnya kekuatan hukum adat dan lembaga adat, adalah 
mencairnya kohesi bangsa di daerah-daerah. Kerusuhan antar golongan agama di 
Ambon, Maluku, dan Poso lepas dari kendali hukun adat yang dulu di jaman 
tradisional bisa mengatur kehidupan harmonis antara rakyat yang berbeda-beda 
agama. Kini, karena sejak rezim Soekarno dan Soeharto para pemuka adat sudah 
pudar di bawah kekuasaan para Bupati dan para Komando distrik Militer, maka 
sekian puluh tahun pergantian generasi demi generasi, amnesia terhadap tatanan 
adat yang mengatur harmonisasi kehidupan antar umat yang berbeda agama di dalam 
masyarakat pun terjadilah.

Hal itu berbeda dengan apa yang terjadi di Bali. Keutuhan hukum adat masih bisa 
melindungi keutuhan kohesi masyarakat mereka. Meskipun mereka sudah banyak 
diserbu oleh para pendatang dari luar, dan meskipun mereka sudah menderita 
dengan parah sebagai akibat bom teroris sebanyak dua kali, namun mereka tidak 
kehilangan tradisi, sikap, jiwa dan aksi reaksi mereka bila menghadapi 
masalah-masalah dalam kehidupan. Mereka masih bisa berbekal upacara-upacara 
agama dan praktek dari nilai etika mereka. Mereka bisa berdamai dengan 
malapetaka yang menimpa mereka dengan terhormat dan beradab.

Maka seandainya pun secara ajaib, ada konsensus politik untuk menghidupkan 
kembali hukum-hukum adat di daerah-daerah, maka hal itu sulit untuk 
dilaksanakan. Sebab sejarah tidak pernah bisa berulang dan waktu selalu 
berjalan maju.

Menurut Sultan Mudaffar dari Ternate, apabila kita ingin menghidupkan lagi 
berbagai sisa-sisa yang baik dari tradisi masa lalu, apa yang bisa dilakukan 
bukanlah pengulangan tetapi "re-inventing" atau dengan kata lain menciptakan 
sesuatu yang baru berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan 
pengalaman-pengalaman dari tradisi yang lalu yang baik dan berguna. Pada 
hakekatnya itulah penyegaran budaya yang kreatif.

Rupa-rupanya ini pula yang dilakukan Airlangga diawal abad ke-11 di masa lalu. 
Waktu itu beliau berumur 17 tahun. Beliau mewarisi masalah-masalah sosial 
politik dari pemerintahan kakeknya, Raja Dharmawangsa yang baru lengser. Kohesi 
masyarakat kacau balau, ketatanegaraan amburadul. Apa yang pertama beliau 
lakukan? adalah memerintahkan semua desa adat yang berbagai ragam adat 
istiadatnya satu sama lain yang tentu saja berbeda, karena desa nelayan tak 
mungkin sama adatnya dengan desa pertanian, dan tidak sama pula dengan desa 
undagari atau kemasan, begitu seterusnya, semua desa adat itu diminta untuk 
meninjau dan menyusun kembali hukum adat mereka, agar lebih adil dan lebih 
mampu membuka diri dalam pergaulan yang lebih luas. Sesudah itu beliau 
perintahkan agar hukum adat itu punya pengawal yang dinamakan Dewan penjaga 
adat yang berjumlah 40 orang untuk setiap desa adat.

Inilah ide yang bahkan kita yang hidup di dunia modern ini tidak ada, para ahli 
tata Negara kita dan para elit politik kita tidak menciptakan pengawal untuk 
hukum, sehingga hukum kita menjadi tidak mandiri dan tidak terkawal. Tetapi, 
apa yang diciptakan Airlanggga menciptakan tata hukum yang mandiri dan terkawal.

Sesudah itu, beliau juga menyusun hukum kerajaan untuk mempersatukan semua 
kepentingan dalam masyarakat yang unsurnya berbeda-beda itu. Bukan untuk 
menyeragamkan, tetapi untuk menciptakan harmoni dari kepentingan-kepentingan 
yang dibiarkan untuk tetap berbeda-beda. Barangkali ini yang oleh Mpu 
Tantanakung disebut sebagai "Bhineka Tunggal Ika". Dan rupa-rupanya inilah pula 
asal usul dari pengertian "Deso Mowo Toto Negoro Mowo Coro".

Perbedaan-perbedaan dalam berbagai tata desa harus dihormati. Boleh ada 
cara-cara untuk mengelola kepentingan keutuhan Negara, tetapi cara itu tidak 
boleh "murang toto". Ternyata cara Airlangga tidak menyebabkan Negara menjadi 
terpecah belah, tetapi justru menyebabkan kokohnya kohesi antar daerah-daerah 
yang berbeda adatnya.

Inilah salah satu model untuk dipertimbangkan, seandainya bangsa ini ingin 
melakukan "reinvention" dalam kebudayaan yang kini tengah berantakan. Sedangkan 
di bidang cita rasa, khususnya di bidang kesenian, memelihara tradisi tidak 
terlalu sulit. Cukup dengan melakukan konservasi dan sikap peduli dari 
orang-orang kreatif di bidang cita rasa, agar mereka tahu terima kasih kepada 
tradisi yang telah mengembangkan cita-rasa bangsa sampai ke taraf yang 
sekarang, yang tidak bersikap konsumtif kepada pengaruh cita-rasa dari 
masayarakat adi kuasa di luar negeri.

Sekianlah,

Jogja, 03 Maret 2007

WS Rendra


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke