Pak Saaf dan Pak Taufiq, saya rasa yang bapak berdua inginkan sama, namun berbeda dalam masalah terminologi saja. Oleh karena itu, sebagaimana yang saya singgung dalam diskusi kita beberapa waktu sebelumnya, bahwa yang menjadi masalah adalah pemaksaan interpretasi HAM dalam pandangan dunia tertentu.
Sebagai contoh, masalah hubungan seks di luar nikah dan homoseksualitas yang bagi sebagian orang dianggap dilindungi HAM karena urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri orang lain. Hal seperti itulah yang ditolak Pak Taufiq, karena bagi muslim, hal tersebut adalah perbuatan dosa yang memiliki konsekuensi bukan hanya di akhirat, tapi juga di dunia. Oleh karena itu, saya tidak terlalu tertarik dengan istilah HAM, karena hak-hak manusia telah diatur sebelum sekelompok orang menyusun ide bernama HAM. Allahu Ta'ala a'lam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
