Pak Saaf dan Pak Taufiq, saya rasa yang bapak berdua inginkan sama,
namun berbeda dalam masalah terminologi saja.  Oleh karena itu,
sebagaimana yang saya singgung dalam diskusi kita beberapa waktu
sebelumnya, bahwa yang menjadi masalah adalah pemaksaan interpretasi
HAM dalam pandangan dunia tertentu.

Sebagai contoh, masalah hubungan seks di luar nikah dan
homoseksualitas yang bagi sebagian orang dianggap dilindungi HAM
karena urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri orang lain.  Hal
seperti itulah yang ditolak Pak Taufiq, karena bagi muslim, hal
tersebut adalah perbuatan dosa yang memiliki konsekuensi bukan hanya
di akhirat, tapi juga di dunia.

Oleh karena itu, saya tidak terlalu tertarik dengan istilah HAM,
karena hak-hak manusia telah diatur sebelum sekelompok orang menyusun
ide bernama HAM.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke