Koran Tempo, 16 Juli 2010 Moncong Senjata Api untuk Warga? Oleh Indra J Piliang Ketua Departemen Kajian Kebijakan DPP Partai Golkar
Berita ini datang terlambat, setelah ditanda-tangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi dan Menhukham Patrialis Akbar masing-masing pada tanggal 25 Maret dan 31 Maret 2010. Intinya: pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP). Permendagri No. 26 Tahun 2010 itu mengatur tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Permendagri tersebut menunjuk petugas yang boleh menggunakan senjata api, yakni kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton, dan komandan regu. Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas operasional di lapangan diperbolehkan menggunakan, paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satuan. Permendagri itu menyebutkan jenis senjata api yang boleh digunakan, yakni senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas dan alat kejut listrik. Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh Gubernur mengingat Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ada apa ini? Keluarnya Permendagri itu menunjukkan kekeliruan pemahaman menyangkut masalah ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Terjadi campur aduk tugas antara Satpol PP yang melakukan tindak pencegahan dan pemeliharaan hubungan-hubungan sosial di masyarakat, dengan kepolisian yang mengatur masalah keamanan dan kriminal. Pendekatan keamanan yang dilakukan oleh Satpol PP jelas akan membawa rivalitas antara polisi dan Satpol PP, ketika menjalankan tugas-tugas lapangan. Sebagai contoh, ketika ada massa yang terkena peluru, apalagi peluru tajam, pihak mana yang disalahkan? Munculnya Permendagri ini seolah membenarkan bahwa selama ini rivalitas terjadi antara Satpol PP dengan Polisi, antara lain dalam tragedi di makam Mbak Priuk. Satpol PP beranggapan bahwa dukungan polisi kurang ketika bentrokan terjadi. Tetapi justru dalam banyak analisis menyangkut masalah itu, wacana pembubaran Satpol PP jauh lebih banyak, ketimbang memperkuat Satpol PP, apalagi dengan memberinya senjata. Mendagri Satpol PP jelas berada di bawah tanggungjawab Kemendagri. Alur kerjanya menyangkut pemerintahan daerah, sebagai wilayah “binaan” Kemendagri. Dengan mengambil sejumlah “hak” yang berada di tangan polisi, yakni dalam penggunaan senjata api untuk menjaga keamanan, jelas sudah bahwa secara perlahan keistimewaan polisi mulai digerogoti. Masalahnya, kenapa tidak langsung saja kepolisian berada di bawah Departemen Dalam Negeri? Bukankah sejak awal Indonesia merdeka, kepolisian berada di bawah Depdagri? Jauh lebih penting menyusun bingkai yang lebih menyeluruh dan komprehensif untuk menata masalah keamanan (dan pertahanan), ketimbang membuat peraturan-peraturan skala kecil yang merusak bangunan kelembagaan keamanan secara perlahan. Satpol PP selama ini lebih banyak dilihat sebagai momok bagi masyarakat, ketimbang menjadi sahabat publik. Kreatifitas kepala daerah menjadi penting. Di Padang Panjang, Sumatera Barat, anggota Satpol PP juga terdiri dari perempuan-perempuan berkerudung, sehingga lebih memunculkan sikap tidak agresif di masyarakat pemikir, masyarakat relegius dan pedagang di sana. Sebaliknya, di daerah-daerah lain, Satpol PP malahan terlihat seperti pasukan-pasukan komando yang melebihi polisi dan tentara, antara lain dengan memperlihatkan sangkur di pinggang. Dengan senjata yang dimiliki Satpol PP, akan tercipta jarak yang semakin kuat betapa polisi hanya menjadi pihak yang mengurusi masalah-masalah penegakkan hukum dan keamanan. Padahal, idealnya, dengan skala 1 polisi mengurusi 400 orang warga, kedekatan anggota-anggota kepolisian dengan warga diperlukan untuk mencegah dampak kriminalitas dan instabilitas keamanan. Keberadaan Satpol PP jelaslah akan menjauhkan polisi dari kehidupan warga, sehingga langkah-langkah untuk mengarah kepada polisi sipil kian sulit. Meminggirkan Citizenship Keberadaan Satpol PP juga membuka diskusi yang lain, yakni terpinggirkannya apa yang disebut sebagai citizenship. Dalam bahasa awam, citizenship terkait dengan warga yang aktif dalam menjalankan hak-hak kewarga-(negara)-annya. Dalam hal ini, citizenship membutuhkan integrasi sosial di antara sesama warga. Pada gilirannya, integrasi sosial itu membentuk kohesifitas dan kolektivitas di antara para warga yang sadar akan hak dan kewajibannya. Yang dibutuhkan Indonesia dalam mengatasi problema-problema perseteruan antara warga dengan penegak hukum adalah citizenship ini, bukan satu kelompok bersenjata yang menjadi bagian dari pemerintah untuk menegakkan disiplin kewargaan. Dalam banyak literatur tentang konflik di Indonesia, warga bukanlah pihak yang agresif, tetapi selalu saja ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan. Kasus-kasus kerusuhan berdarah juga memandu arah data dan fakta tentang keberadaan kelompok-kelompok penggerak dan intelektual yang bukan menjadi bagian dari warga. Potensi warga-negara Indonesia yang dikenal memiliki kesantunan dan kewelas-asih-an akan kian terpinggirkan, ketika nilai-nilai agresif lebih dikedepankan oleh Satpol PP. Satu pucuk senjata yang terselip di pinggang saja bisa memicu kerusuhan yang lebih besar, ketika emosi memuncak. Jangankan ditembakkan, terlihat terselip saja atau diangkat ke atas saja justru memancing energi agresif dan negatif kian menyala. Satpol PP tidak dilatih dengan disiplin yang baik dalam mengatasi warga. Kurikulum pendidikan Satpol PP juga layak diaudit, apakah sesuai dengan standar yang berlaku untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum atau malah sebaliknya. Bagaimanapun, pemberian ijin penggunaan senjata – apalagi senjata api – kepada Satpol PP bagaikan menanamkan chips ke kepala robot untuk bertindak agresif. Senjata menjadi simbol untuk menunjukkan bahwa kuasa melebihi segalanya, ketimbang cara-cara yang lebih proaktif dan antisipatif. Senjata adalah simbol malapetaka, ketimbang simbol yang menenteramkan pengggunanya dan orang lain yang melihatnya. Belum lagi masalah-masalah teknis lain menyangkut anggaran untuk Satpol PP. Atau yang lebih teknis lagi, yakni pelatihan menggunakan senjata. Sejumlah kasus menunjukkan polisi-polisi yang salah tembak, sasaran ke kaki kena ke kepala atau ke arah warga tak bersalah. Hal ini terkait dengan banyak dimensi atas senjata, peluru dan sistem yang melingkupi. Saya lebih percaya bahwa senjata untuk Satpol PP akan lebih banyak memberikan ketidak-tentraman kepada warga (citizen), ketimbang sebaliknya. Berani bertaruh Pak Gamawan Fauzi dan Pak Patrialis Akbar? http://www.indrapiliang.com/2010/07/16/moncong-senjata-api-untuk-warga/ -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
