Koran Tempo, 16 Juli 2010

Moncong Senjata Api untuk Warga?
Oleh
Indra J Piliang
Ketua Departemen Kajian Kebijakan DPP Partai Golkar

Berita ini datang terlambat, setelah ditanda-tangani oleh Mendagri Gamawan 
Fauzi dan Menhukham Patrialis Akbar masing-masing pada tanggal 25 Maret dan 31 
Maret 2010. Intinya: pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan 
penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP). 
Permendagri No. 26 Tahun 2010 itu mengatur tentang Penggunaan Senjata Api bagi 
Satpol PP. 

Permendagri tersebut menunjuk petugas yang boleh menggunakan senjata api, yakni 
kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton, dan 
komandan regu. Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas 
operasional di lapangan diperbolehkan menggunakan, paling banyak 1/3 dari 
seluruh anggota satuan. 

Permendagri itu menyebutkan jenis senjata api yang boleh digunakan, yakni 
senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas dan alat kejut listrik. 
Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh 
Gubernur mengingat Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah untuk 
memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ada apa ini? 

Keluarnya Permendagri itu menunjukkan kekeliruan pemahaman menyangkut masalah 
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Terjadi campur aduk tugas antara 
Satpol PP yang melakukan tindak pencegahan dan pemeliharaan hubungan-hubungan 
sosial di masyarakat, dengan kepolisian yang mengatur masalah keamanan dan 
kriminal. Pendekatan keamanan yang dilakukan oleh Satpol PP jelas akan membawa 
rivalitas antara  polisi dan Satpol PP, ketika menjalankan tugas-tugas 
lapangan. 

Sebagai contoh, ketika ada massa yang terkena peluru, apalagi peluru tajam, 
pihak mana yang disalahkan? Munculnya Permendagri ini seolah membenarkan bahwa 
selama ini rivalitas terjadi antara Satpol PP dengan Polisi, antara lain dalam 
tragedi di makam Mbak Priuk. Satpol PP beranggapan bahwa dukungan polisi kurang 
ketika bentrokan terjadi. Tetapi justru dalam banyak analisis menyangkut 
masalah itu, wacana pembubaran Satpol PP jauh lebih banyak, ketimbang 
memperkuat Satpol PP, apalagi dengan memberinya senjata. 

Mendagri
Satpol PP jelas berada di bawah tanggungjawab Kemendagri. Alur kerjanya 
menyangkut pemerintahan daerah, sebagai wilayah “binaan” Kemendagri. Dengan 
mengambil sejumlah “hak” yang berada di tangan polisi, yakni dalam penggunaan 
senjata api untuk menjaga keamanan, jelas sudah bahwa secara perlahan 
keistimewaan polisi mulai digerogoti. 

Masalahnya, kenapa tidak langsung saja kepolisian berada di bawah Departemen 
Dalam Negeri? Bukankah sejak awal Indonesia merdeka, kepolisian berada di bawah 
Depdagri? Jauh lebih penting menyusun bingkai yang lebih menyeluruh dan 
komprehensif untuk menata masalah keamanan (dan pertahanan), ketimbang membuat 
peraturan-peraturan skala kecil yang merusak bangunan kelembagaan keamanan 
secara perlahan. 

Satpol PP selama ini lebih banyak dilihat sebagai momok bagi masyarakat, 
ketimbang menjadi sahabat publik. Kreatifitas kepala daerah menjadi penting. Di 
Padang Panjang, Sumatera Barat, anggota Satpol PP juga terdiri dari 
perempuan-perempuan berkerudung, sehingga lebih memunculkan sikap tidak agresif 
di masyarakat pemikir, masyarakat relegius dan pedagang di sana. Sebaliknya, di 
daerah-daerah lain, Satpol PP malahan terlihat seperti pasukan-pasukan komando 
yang melebihi polisi dan tentara, antara lain dengan memperlihatkan sangkur di 
pinggang. 

Dengan senjata yang dimiliki Satpol PP, akan tercipta jarak yang semakin kuat 
betapa polisi hanya menjadi pihak yang mengurusi masalah-masalah penegakkan 
hukum dan keamanan. Padahal, idealnya, dengan skala 1 polisi mengurusi 400 
orang warga, kedekatan anggota-anggota kepolisian dengan warga diperlukan untuk 
mencegah dampak kriminalitas dan instabilitas keamanan. Keberadaan Satpol PP 
jelaslah akan menjauhkan polisi dari kehidupan warga, sehingga langkah-langkah 
untuk mengarah kepada polisi sipil kian sulit. 

Meminggirkan Citizenship
Keberadaan Satpol PP juga membuka diskusi yang lain, yakni terpinggirkannya apa 
yang disebut sebagai citizenship. Dalam bahasa awam, citizenship terkait dengan 
warga yang aktif dalam menjalankan hak-hak kewarga-(negara)-annya. Dalam hal 
ini, citizenship membutuhkan integrasi sosial di antara sesama warga. Pada 
gilirannya, integrasi sosial itu membentuk kohesifitas dan kolektivitas di 
antara para warga yang sadar akan hak dan kewajibannya. 

Yang dibutuhkan Indonesia dalam mengatasi problema-problema perseteruan antara 
warga dengan penegak hukum adalah citizenship ini, bukan satu kelompok 
bersenjata yang menjadi bagian dari pemerintah untuk menegakkan disiplin 
kewargaan. Dalam banyak literatur tentang konflik di Indonesia, warga bukanlah 
pihak yang agresif, tetapi selalu saja ada pihak-pihak yang mengambil 
keuntungan. Kasus-kasus kerusuhan berdarah juga memandu arah data dan fakta 
tentang keberadaan kelompok-kelompok penggerak dan intelektual yang bukan 
menjadi bagian dari warga. 

Potensi warga-negara Indonesia yang dikenal memiliki kesantunan dan 
kewelas-asih-an akan kian terpinggirkan, ketika nilai-nilai agresif lebih 
dikedepankan oleh Satpol PP. Satu pucuk senjata yang terselip di pinggang saja 
bisa memicu kerusuhan yang lebih besar, ketika emosi memuncak. Jangankan 
ditembakkan, terlihat terselip saja atau diangkat ke atas saja justru memancing 
energi agresif dan negatif kian menyala. 

Satpol PP tidak dilatih dengan disiplin yang baik dalam mengatasi warga. 
Kurikulum pendidikan Satpol PP juga layak diaudit, apakah sesuai dengan standar 
yang berlaku untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum atau malah 
sebaliknya. 

Bagaimanapun, pemberian ijin penggunaan senjata – apalagi senjata api – kepada 
Satpol PP bagaikan menanamkan chips ke kepala robot untuk bertindak agresif. 
Senjata menjadi simbol untuk menunjukkan bahwa kuasa melebihi segalanya, 
ketimbang cara-cara yang lebih proaktif dan antisipatif. Senjata adalah simbol 
malapetaka, ketimbang simbol yang menenteramkan pengggunanya dan orang lain 
yang melihatnya. 

Belum lagi masalah-masalah teknis lain menyangkut anggaran untuk Satpol PP. 
Atau yang lebih teknis lagi, yakni pelatihan menggunakan senjata. Sejumlah 
kasus menunjukkan polisi-polisi yang salah tembak, sasaran ke kaki kena ke 
kepala atau ke arah warga tak bersalah. Hal ini terkait dengan banyak dimensi 
atas senjata, peluru dan sistem yang melingkupi. 

Saya lebih percaya bahwa senjata untuk Satpol PP akan lebih banyak memberikan 
ketidak-tentraman kepada warga (citizen), ketimbang sebaliknya. Berani bertaruh 
Pak Gamawan Fauzi dan Pak Patrialis Akbar? 


http://www.indrapiliang.com/2010/07/16/moncong-senjata-api-untuk-warga/





      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke