Mudah-mudahan Surek Angku Indra J Piliang ko memang dikirimkan ka mantari-mantari tu, supayo "Berani bertaruh Pak Gamawan Fauzi dan Pak Patrialis Akbar?" tu tabaco dek mereka; bukan hanyo diarahkan ka Lapau ko sakadar ota-ota untuak kito-kito Rang Lapau sajo. Mudah-mudahan ado sambutannyo. Kok ado tantu Angku IJP ka manaruihkannyo pulo baliak ka Lapau. Tarimo kasih.
Salam, --MakNgah Sjamsir Sjarif --- In [email protected], Indra Jaya Piliang <pi_li...@...> wrote: > > Koran Tempo, 16 Juli 2010 > > Moncong Senjata Api untuk Warga? > Oleh > Indra J Piliang > Ketua Departemen Kajian Kebijakan DPP Partai Golkar > > Berita ini datang terlambat, setelah ditanda-tangani oleh Mendagri Gamawan > Fauzi dan Menhukham Patrialis Akbar masing-masing pada tanggal 25 Maret dan > 31 Maret 2010. Intinya: pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan > penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP). > Permendagri No. 26 Tahun 2010 itu mengatur tentang Penggunaan Senjata Api > bagi Satpol PP. > > Permendagri tersebut menunjuk petugas yang boleh menggunakan senjata api, > yakni kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton, dan > komandan regu. Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas > operasional di lapangan diperbolehkan menggunakan, paling banyak 1/3 dari > seluruh anggota satuan. > > Permendagri itu menyebutkan jenis senjata api yang boleh digunakan, yakni > senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas dan alat kejut listrik. > Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh > Gubernur mengingat Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah untuk > memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. > > Ada apa ini? > > Keluarnya Permendagri itu menunjukkan kekeliruan pemahaman menyangkut masalah > ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Terjadi campur aduk tugas antara > Satpol PP yang melakukan tindak pencegahan dan pemeliharaan hubungan-hubungan > sosial di masyarakat, dengan kepolisian yang mengatur masalah keamanan dan > kriminal. Pendekatan keamanan yang dilakukan oleh Satpol PP jelas akan > membawa rivalitas antara polisi dan Satpol PP, ketika menjalankan > tugas-tugas lapangan. > > Sebagai contoh, ketika ada massa yang terkena peluru, apalagi peluru tajam, > pihak mana yang disalahkan? Munculnya Permendagri ini seolah membenarkan > bahwa selama ini rivalitas terjadi antara Satpol PP dengan Polisi, antara > lain dalam tragedi di makam Mbak Priuk. Satpol PP beranggapan bahwa dukungan > polisi kurang ketika bentrokan terjadi. Tetapi justru dalam banyak analisis > menyangkut masalah itu, wacana pembubaran Satpol PP jauh lebih banyak, > ketimbang memperkuat Satpol PP, apalagi dengan memberinya senjata. > > Mendagri > Satpol PP jelas berada di bawah tanggungjawab Kemendagri. Alur kerjanya > menyangkut pemerintahan daerah, sebagai wilayah "binaan" Kemendagri. Dengan > mengambil sejumlah "hak" yang berada di tangan polisi, yakni dalam penggunaan > senjata api untuk menjaga keamanan, jelas sudah bahwa secara perlahan > keistimewaan polisi mulai digerogoti. > > Masalahnya, kenapa tidak langsung saja kepolisian berada di bawah Departemen > Dalam Negeri? Bukankah sejak awal Indonesia merdeka, kepolisian berada di > bawah Depdagri? Jauh lebih penting menyusun bingkai yang lebih menyeluruh dan > komprehensif untuk menata masalah keamanan (dan pertahanan), ketimbang > membuat peraturan-peraturan skala kecil yang merusak bangunan kelembagaan > keamanan secara perlahan. > > Satpol PP selama ini lebih banyak dilihat sebagai momok bagi masyarakat, > ketimbang menjadi sahabat publik. Kreatifitas kepala daerah menjadi penting. > Di Padang Panjang, Sumatera Barat, anggota Satpol PP juga terdiri dari > perempuan-perempuan berkerudung, sehingga lebih memunculkan sikap tidak > agresif di masyarakat pemikir, masyarakat relegius dan pedagang di sana. > Sebaliknya, di daerah-daerah lain, Satpol PP malahan terlihat seperti > pasukan-pasukan komando yang melebihi polisi dan tentara, antara lain dengan > memperlihatkan sangkur di pinggang. > > Dengan senjata yang dimiliki Satpol PP, akan tercipta jarak yang semakin kuat > betapa polisi hanya menjadi pihak yang mengurusi masalah-masalah penegakkan > hukum dan keamanan. Padahal, idealnya, dengan skala 1 polisi mengurusi 400 > orang warga, kedekatan anggota-anggota kepolisian dengan warga diperlukan > untuk mencegah dampak kriminalitas dan instabilitas keamanan. Keberadaan > Satpol PP jelaslah akan menjauhkan polisi dari kehidupan warga, sehingga > langkah-langkah untuk mengarah kepada polisi sipil kian sulit. > > Meminggirkan Citizenship > Keberadaan Satpol PP juga membuka diskusi yang lain, yakni terpinggirkannya > apa yang disebut sebagai citizenship. Dalam bahasa awam, citizenship terkait > dengan warga yang aktif dalam menjalankan hak-hak kewarga-(negara)-annya. > Dalam hal ini, citizenship membutuhkan integrasi sosial di antara sesama > warga. Pada gilirannya, integrasi sosial itu membentuk kohesifitas dan > kolektivitas di antara para warga yang sadar akan hak dan kewajibannya. > > Yang dibutuhkan Indonesia dalam mengatasi problema-problema perseteruan > antara warga dengan penegak hukum adalah citizenship ini, bukan satu kelompok > bersenjata yang menjadi bagian dari pemerintah untuk menegakkan disiplin > kewargaan. Dalam banyak literatur tentang konflik di Indonesia, warga > bukanlah pihak yang agresif, tetapi selalu saja ada pihak-pihak yang > mengambil keuntungan. Kasus-kasus kerusuhan berdarah juga memandu arah data > dan fakta tentang keberadaan kelompok-kelompok penggerak dan intelektual yang > bukan menjadi bagian dari warga. > > Potensi warga-negara Indonesia yang dikenal memiliki kesantunan dan > kewelas-asih-an akan kian terpinggirkan, ketika nilai-nilai agresif lebih > dikedepankan oleh Satpol PP. Satu pucuk senjata yang terselip di pinggang > saja bisa memicu kerusuhan yang lebih besar, ketika emosi memuncak. Jangankan > ditembakkan, terlihat terselip saja atau diangkat ke atas saja justru > memancing energi agresif dan negatif kian menyala. > > Satpol PP tidak dilatih dengan disiplin yang baik dalam mengatasi warga. > Kurikulum pendidikan Satpol PP juga layak diaudit, apakah sesuai dengan > standar yang berlaku untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum atau > malah sebaliknya. > > Bagaimanapun, pemberian ijin penggunaan senjata – apalagi senjata api – > kepada Satpol PP bagaikan menanamkan chips ke kepala robot untuk bertindak > agresif. Senjata menjadi simbol untuk menunjukkan bahwa kuasa melebihi > segalanya, ketimbang cara-cara yang lebih proaktif dan antisipatif. Senjata > adalah simbol malapetaka, ketimbang simbol yang menenteramkan pengggunanya > dan orang lain yang melihatnya. > > Belum lagi masalah-masalah teknis lain menyangkut anggaran untuk Satpol PP. > Atau yang lebih teknis lagi, yakni pelatihan menggunakan senjata. Sejumlah > kasus menunjukkan polisi-polisi yang salah tembak, sasaran ke kaki kena ke > kepala atau ke arah warga tak bersalah. Hal ini terkait dengan banyak dimensi > atas senjata, peluru dan sistem yang melingkupi. > > Saya lebih percaya bahwa senjata untuk Satpol PP akan lebih banyak memberikan > ketidak-tentraman kepada warga (citizen), ketimbang sebaliknya. Berani > bertaruh Pak Gamawan Fauzi dan Pak Patrialis Akbar? > > > http://www.indrapiliang.com/2010/07/16/moncong-senjata-api-untuk-warga/ -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
