Mudah-mudahan Surek Angku Indra J Piliang ko memang dikirimkan ka 
mantari-mantari tu, supayo "Berani bertaruh Pak Gamawan Fauzi dan Pak Patrialis 
Akbar?" tu tabaco dek mereka;  bukan hanyo diarahkan ka Lapau ko sakadar 
ota-ota untuak kito-kito Rang Lapau sajo. Mudah-mudahan ado sambutannyo. Kok 
ado tantu Angku IJP ka manaruihkannyo pulo baliak ka Lapau. Tarimo kasih.

Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif

--- In [email protected], Indra Jaya Piliang <pi_li...@...> wrote:
>
> Koran Tempo, 16 Juli 2010
> 
> Moncong Senjata Api untuk Warga?
> Oleh
> Indra J Piliang
> Ketua Departemen Kajian Kebijakan DPP Partai Golkar
> 
> Berita ini datang terlambat, setelah ditanda-tangani oleh Mendagri Gamawan 
> Fauzi dan Menhukham Patrialis Akbar masing-masing pada tanggal 25 Maret dan 
> 31 Maret 2010. Intinya: pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan 
> penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP). 
> Permendagri No. 26 Tahun 2010 itu mengatur tentang Penggunaan Senjata Api 
> bagi Satpol PP. 
> 
> Permendagri tersebut menunjuk petugas yang boleh menggunakan senjata api, 
> yakni kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton, dan 
> komandan regu. Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas 
> operasional di lapangan diperbolehkan menggunakan, paling banyak 1/3 dari 
> seluruh anggota satuan. 
> 
> Permendagri itu menyebutkan jenis senjata api yang boleh digunakan, yakni 
> senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas dan alat kejut listrik. 
> Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh 
> Gubernur mengingat Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah untuk 
> memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
> 
> Ada apa ini? 
> 
> Keluarnya Permendagri itu menunjukkan kekeliruan pemahaman menyangkut masalah 
> ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Terjadi campur aduk tugas antara 
> Satpol PP yang melakukan tindak pencegahan dan pemeliharaan hubungan-hubungan 
> sosial di masyarakat, dengan kepolisian yang mengatur masalah keamanan dan 
> kriminal. Pendekatan keamanan yang dilakukan oleh Satpol PP jelas akan 
> membawa rivalitas antara  polisi dan Satpol PP, ketika menjalankan 
> tugas-tugas lapangan. 
> 
> Sebagai contoh, ketika ada massa yang terkena peluru, apalagi peluru tajam, 
> pihak mana yang disalahkan? Munculnya Permendagri ini seolah membenarkan 
> bahwa selama ini rivalitas terjadi antara Satpol PP dengan Polisi, antara 
> lain dalam tragedi di makam Mbak Priuk. Satpol PP beranggapan bahwa dukungan 
> polisi kurang ketika bentrokan terjadi. Tetapi justru dalam banyak analisis 
> menyangkut masalah itu, wacana pembubaran Satpol PP jauh lebih banyak, 
> ketimbang memperkuat Satpol PP, apalagi dengan memberinya senjata. 
> 
> Mendagri
> Satpol PP jelas berada di bawah tanggungjawab Kemendagri. Alur kerjanya 
> menyangkut pemerintahan daerah, sebagai wilayah "binaan" Kemendagri. Dengan 
> mengambil sejumlah "hak" yang berada di tangan polisi, yakni dalam penggunaan 
> senjata api untuk menjaga keamanan, jelas sudah bahwa secara perlahan 
> keistimewaan polisi mulai digerogoti. 
> 
> Masalahnya, kenapa tidak langsung saja kepolisian berada di bawah Departemen 
> Dalam Negeri? Bukankah sejak awal Indonesia merdeka, kepolisian berada di 
> bawah Depdagri? Jauh lebih penting menyusun bingkai yang lebih menyeluruh dan 
> komprehensif untuk menata masalah keamanan (dan pertahanan), ketimbang 
> membuat peraturan-peraturan skala kecil yang merusak bangunan kelembagaan 
> keamanan secara perlahan. 
> 
> Satpol PP selama ini lebih banyak dilihat sebagai momok bagi masyarakat, 
> ketimbang menjadi sahabat publik. Kreatifitas kepala daerah menjadi penting. 
> Di Padang Panjang, Sumatera Barat, anggota Satpol PP juga terdiri dari 
> perempuan-perempuan berkerudung, sehingga lebih memunculkan sikap tidak 
> agresif di masyarakat pemikir, masyarakat relegius dan pedagang di sana. 
> Sebaliknya, di daerah-daerah lain, Satpol PP malahan terlihat seperti 
> pasukan-pasukan komando yang melebihi polisi dan tentara, antara lain dengan 
> memperlihatkan sangkur di pinggang. 
> 
> Dengan senjata yang dimiliki Satpol PP, akan tercipta jarak yang semakin kuat 
> betapa polisi hanya menjadi pihak yang mengurusi masalah-masalah penegakkan 
> hukum dan keamanan. Padahal, idealnya, dengan skala 1 polisi mengurusi 400 
> orang warga, kedekatan anggota-anggota kepolisian dengan warga diperlukan 
> untuk mencegah dampak kriminalitas dan instabilitas keamanan. Keberadaan 
> Satpol PP jelaslah akan menjauhkan polisi dari kehidupan warga, sehingga 
> langkah-langkah untuk mengarah kepada polisi sipil kian sulit. 
> 
> Meminggirkan Citizenship
> Keberadaan Satpol PP juga membuka diskusi yang lain, yakni terpinggirkannya 
> apa yang disebut sebagai citizenship. Dalam bahasa awam, citizenship terkait 
> dengan warga yang aktif dalam menjalankan hak-hak kewarga-(negara)-annya. 
> Dalam hal ini, citizenship membutuhkan integrasi sosial di antara sesama 
> warga. Pada gilirannya, integrasi sosial itu membentuk kohesifitas dan 
> kolektivitas di antara para warga yang sadar akan hak dan kewajibannya. 
> 
> Yang dibutuhkan Indonesia dalam mengatasi problema-problema perseteruan 
> antara warga dengan penegak hukum adalah citizenship ini, bukan satu kelompok 
> bersenjata yang menjadi bagian dari pemerintah untuk menegakkan disiplin 
> kewargaan. Dalam banyak literatur tentang konflik di Indonesia, warga 
> bukanlah pihak yang agresif, tetapi selalu saja ada pihak-pihak yang 
> mengambil keuntungan. Kasus-kasus kerusuhan berdarah juga memandu arah data 
> dan fakta tentang keberadaan kelompok-kelompok penggerak dan intelektual yang 
> bukan menjadi bagian dari warga. 
> 
> Potensi warga-negara Indonesia yang dikenal memiliki kesantunan dan 
> kewelas-asih-an akan kian terpinggirkan, ketika nilai-nilai agresif lebih 
> dikedepankan oleh Satpol PP. Satu pucuk senjata yang terselip di pinggang 
> saja bisa memicu kerusuhan yang lebih besar, ketika emosi memuncak. Jangankan 
> ditembakkan, terlihat terselip saja atau diangkat ke atas saja justru 
> memancing energi agresif dan negatif kian menyala. 
> 
> Satpol PP tidak dilatih dengan disiplin yang baik dalam mengatasi warga. 
> Kurikulum pendidikan Satpol PP juga layak diaudit, apakah sesuai dengan 
> standar yang berlaku untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum atau 
> malah sebaliknya. 
> 
> Bagaimanapun, pemberian ijin penggunaan senjata – apalagi senjata api – 
> kepada Satpol PP bagaikan menanamkan chips ke kepala robot untuk bertindak 
> agresif. Senjata menjadi simbol untuk menunjukkan bahwa kuasa melebihi 
> segalanya, ketimbang cara-cara yang lebih proaktif dan antisipatif. Senjata 
> adalah simbol malapetaka, ketimbang simbol yang menenteramkan pengggunanya 
> dan orang lain yang melihatnya. 
> 
> Belum lagi masalah-masalah teknis lain menyangkut anggaran untuk Satpol PP. 
> Atau yang lebih teknis lagi, yakni pelatihan menggunakan senjata. Sejumlah 
> kasus menunjukkan polisi-polisi yang salah tembak, sasaran ke kaki kena ke 
> kepala atau ke arah warga tak bersalah. Hal ini terkait dengan banyak dimensi 
> atas senjata, peluru dan sistem yang melingkupi. 
> 
> Saya lebih percaya bahwa senjata untuk Satpol PP akan lebih banyak memberikan 
> ketidak-tentraman kepada warga (citizen), ketimbang sebaliknya. Berani 
> bertaruh Pak Gamawan Fauzi dan Pak Patrialis Akbar? 
> 
> 
> http://www.indrapiliang.com/2010/07/16/moncong-senjata-api-untuk-warga/


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke