SOLUSI ALTERNATIF 
DALAM PENGIMPLEMENTASIAN
FILOSOFI ABS-SBK,
SISTEM KEPEMIMPINAN TTS
DAN MAS
 
Mochtar Naim
 
Ciputat, 26 Juli 2010
 
 
Kawan2 di RN,
Assalamu’alaikum w.w.,
 
            Melanjutkan dialog kita ttg solusi alternatif yang dapat kita 
kemukakan dalam rangka pembenahan kelembagaan adat dan syarak ke masa depan di 
bumi Minangkabau, dalam konteks pengimplementasian filosofi ABS-SBK, sistem 
kepemimpinan TTS dan lembaga koordinatif MAS, dapat saya kemukakan solusi 
alternatif sbb:
 
            Pertama kita berpijak pada sejumlah premise berikut:
 
(1)          bahwa adat dan syarak dalam kerangka ABS-SBK tidak lagi bisa 
dilihat secara terpisah-pisah, tetapi menyatu dalam kesatuan ABS-SBK itu, yang 
sifatnya sintetis, bukan sinkretis, dengan menempatkan syarak di atas adat – 
bukan sejajar – dengan aksioma: syarak mengata, adat memakai. Dengan demikian 
pedoman hidup tertinggi orang Minang adalah Kitabullah Al Quranul Karim, yang 
inheren terpateri dalam ABS-SBK itu sendiri. Sebagai konsekuensi logisnya, 
orang Minang karenanya tidak mungkin tidak Muslim. Mereka yang keluar dari 
Islam otomatis juga keluar dari ke-Minang-annya.
(2)          Unit kesatuan sosietal orang Minangkabau pada instansi pertama 
adalah Nagari – dengan aksioma: Adat salingka nagari. Di atas itu lalu 
berjenjang ke Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Negara RI, paralel dengan hirarki 
pemerintahan. Di samping itu kita juga mengenal dimensi hubungan ranah dan 
rantau, yang ruang lingkupnya juga berjenjang ke selingkup tanah air Indonesia 
ini sampai ke manca negara sekalipun yang sifatnya global dan secara kualitatif 
universal, dengan prinsip: Yang baik, dari manapun datangnya, dipakai, yang 
buruk, dari manapun datangnya, dibuang.   Yang menentukan buruk-baiknya norma 
dan ajaran yang datang dari luar itu adalah prinsip ajaran ABS-SBK itu sendiri.
(3)          Dengan basis utama ABS-SBK ada di Nagari, maka di Nagari tercermin 
praktek pelaksanaan ABS-SBK yang meski terurai ke dalam sistem kepemimpinan TTS 
(Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin) tetapi terintegrasi dan 
terakomodasikan kedalam lembaga MAS (Majelis Adat dan Syarak). Secara 
profesional silahkan setiap unsur kepemimpinan itu mempunyai organisasi 
profesional masing-masing, yang sifatnya adalah LSM, yang ruanglingkupnya bisa 
nagari, supra-nagari sampai ke tingkat provinsi, bahkan nasional dan 
mancanegara sekalipun. Tetapi dalam konteks sistem kepemimpinan bernagari, 
maupun bersupra-nagari, sistem kepemimpinan TTS terakomodasi dan terintegrasi 
ke dalam MAS (Majelis Adat dan Syarak) – atau nama apapun yang disepakati yang 
mencerminkan sistem keterpaduan adat dan syarak itu dan yang sekaligus 
berfungsi sebagai super-body. Secara implisit juga berarti bahwa MAS bukan 
hanya lembaga forum untuk bermusyawarah tetapi adalah
 super-body yang memiliki hak memutus, identik dengan MPR di tingkat nasional, 
yang fokusnya adalah kepada hal-hal yang bersifat mendasar, integral, 
menyeluruh dan berjangka panjang, yang mencakup semua aspek kehidupan, duniawi 
dan ukhrawi.
 
Kedua, dengan serangkaian premise tersebut, kedudukan KAN di Nagari yang 
cenderung selama ini melihat permasalahan apapun di Nagari dari segi adat, dan 
dengan kacamata adat, sekarang digantikan oleh  MAS yang bersifat akomodatif, 
integratif dan sekaligus koordinatif, yang melihat permasalahan apapun secara 
integral, holistik dan terpadu itu. Ini mengingat, bahwa masalah bernagari dan 
bersupra-nagari, tidak cukup hanya dilihat dari segi adatnya saja, tetapi 
terintegrasi secara kaffah-holistik yang mencakup adat, syarak, dan norma-norma 
lainnya secara bernegara dan bermancanegara yang diterima dan serasi dengan 
prinsip ABS-SBK. 
MAS karenanya adalah lembaga kolektif yang bersifat legislatif-konsultatif dan 
yang bersifat non-formal dari unsur-unsur kepemimpinan TTS – ninik-mamak, 
alim-ulama, cerdik-pandai-- , yang diperkuat dengan unsur-unsur wanita dan 
pemuda. MAS pada waktu yang sama juga berfungsi yudikatif dalam menyelesaikan 
sengketa adat dan syarak yang terjadi di Nagari.
Ketiga, untuk menghindarkan tumpang-tindih fungsi dan peranan MAS dengan Badan 
Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari) yang juga ada di Nagari, perlu dipertegas 
bahwa Bamus Nagari adalah lembaga legislatif formal di Nagari yang tugasnya 
pada prinsipnya adalah bahagian dari dan sebagai pendamping pemerintahan formal 
di Nagari yang menyiapkan segi-segi perundangan dan legislatif lainnya bagi 
pemerintahan Nagari. Anggota-anggota Bamus serta struktur dan fungsinya diatur 
oleh Perda Provinsi. Termasuk tugas Bamus adalah menyiapkan Rencana dan Rancang 
Pembangunan Nagari di semua bidang kegiatan secara berjangka-jangka, baik 
panjang, menengah maupun pendek, bersama Wali Nagari dan perangkatnya. 
Keempat, oleh karena Nagari adalah juga unit kesatuan pemerintahan terbawah di 
bawah naungan negara Republik Indonesia dalam lingkungan Provinsi Sumatera 
Barat, sementara masalah-masalah yang berkaitan dengan adat, syarak dan 
norma-norma sosial-budaya lainnya juga saling terkait antar-nagari dan 
beruang-lingkup kecamatan, kabupaten dan provinsi, maka untuk menangani 
masalah-masalah tersebut di tingkat supra nagari masing-masing, dibentuk MAS 
Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Keanggotaan MAS di tingkat supranagari 
dipilih secara bertingkat oleh musyawarah anggota MAS di tingkat yang lebih 
bawah. Artinya, anggota-anggota MAS yang duduk di tingkat Kecamatan dipilih 
secara proporsional oleh MAS dari Nagari-nagari yang ada di Kecamatan itu. Dan 
demikian seterusnya sampai ke tingkat Kabupaten dan Provinsi. MAS Provinsi 
menangani masalah-masalah adat dan syarak serta norma-norma sosial-budaya 
lainnya secara integral yang selain beruang-lingkup provinsi juga
 sekaligus beruang lingkup nasional dan global terkait dengan masyarakat Minang 
di manapun mereka berada.
Kelima, lembaga-lembaga profesional yang mencerminkan unsur-unsur  terurai dari 
sistem kepemimpinan TTS, termasuk juga unsur wanita dan pemuda, apapun nama dan 
coraknya, diperlakukan dan berfungsi sebagai lembaga LSM dengan watak dan 
program mereka masing-masing, sesuai dengan maksud dan tujuan dari organisasi 
profesional mereka masing-masing itu. Dalam pengejawantahannya, tidak 
dipermasalahkan, apakah organisasi-organisasi profesional LSM itu hanya ada 
satu atau lebih dari satu seperti kecenderungan yang ada sekarang, baik di 
bidang adat, syarak, wanita dan pemuda maupun lembaga-lembaga profesional 
lainnya yang terkait kepada orientasi TTS itu.  
 
Kawan2, silahkan komentari dan berikan solusi alternatif lainnya jika ada yang 
lebih kuat dan sustainable ke masa depan.
 
Wassalam,
 
Mochtar Naim 26/07/10


      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Attachment: 100726 2 Konsep ABS-SBK ke Depan.docx
Description: application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document

Kirim email ke