Saya rasa usulan pak MN tentang MAS sudah reformatif dan bisa memberikan solusi 
kebuntuan komunikasi down to upper level birokrasi adat yang selama ini gak 
nyambung, di samping cross link pemangku adat dan syarak agar lebih efektip 
untuk pembangunan desa dengan undang2 desa yang baru nantinya. Tinggal 
penyempurnaan struktur yang perlu dimusyawarahkan oleh para pemangku.

On Mon Jul 26th, 2010 12:21 PM ICT Mochtar Naim wrote:

>SOLUSI ALTERNATIF 
>DALAM PENGIMPLEMENTASIAN
>FILOSOFI ABS-SBK,
>SISTEM KEPEMIMPINAN TTS
>DAN MAS
> 
>Mochtar Naim
> 
>Ciputat, 26 Juli 2010
> 
> 
>Kawan2 di RN,
>Assalamu’alaikum w.w.,
> 
>            Melanjutkan dialog kita ttg solusi alternatif yang dapat kita 
>kemukakan dalam rangka pembenahan kelembagaan adat dan syarak ke masa depan di 
>bumi Minangkabau, dalam konteks pengimplementasian filosofi ABS-SBK, sistem 
>kepemimpinan TTS dan lembaga koordinatif MAS, dapat saya kemukakan solusi 
>alternatif sbb:
> 
>            Pertama kita berpijak pada sejumlah premise berikut:
> 
>(1)          bahwa adat dan syarak dalam kerangka ABS-SBK tidak lagi bisa 
>dilihat secara terpisah-pisah, tetapi menyatu dalam kesatuan ABS-SBK itu, yang 
>sifatnya sintetis, bukan sinkretis, dengan menempatkan syarak di atas adat – 
>bukan sejajar – dengan aksioma: syarak mengata, adat memakai. Dengan demikian 
>pedoman hidup tertinggi orang Minang adalah Kitabullah Al Quranul Karim, yang 
>inheren terpateri dalam ABS-SBK itu sendiri. Sebagai konsekuensi logisnya, 
>orang Minang karenanya tidak mungkin tidak Muslim. Mereka yang keluar dari 
>Islam otomatis juga keluar dari ke-Minang-annya.
>(2)          Unit kesatuan sosietal orang Minangkabau pada instansi pertama 
>adalah Nagari – dengan aksioma: Adat salingka nagari. Di atas itu lalu 
>berjenjang ke Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Negara RI, paralel dengan 
>hirarki pemerintahan. Di samping itu kita juga mengenal dimensi hubungan ranah 
>dan rantau, yang ruang lingkupnya juga berjenjang ke selingkup tanah air 
>Indonesia ini sampai ke manca negara sekalipun yang sifatnya global dan secara 
>kualitatif universal, dengan prinsip: Yang baik, dari manapun datangnya, 
>dipakai, yang buruk, dari manapun datangnya, dibuang.   Yang menentukan 
>buruk-baiknya norma dan ajaran yang datang dari luar itu adalah prinsip ajaran 
>ABS-SBK itu sendiri.
>(3)          Dengan basis utama ABS-SBK ada di Nagari, maka di Nagari 
>tercermin praktek pelaksanaan ABS-SBK yang meski terurai ke dalam sistem 
>kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin) tetapi 
>terintegrasi dan terakomodasikan kedalam lembaga MAS (Majelis Adat dan 
>Syarak). Secara profesional silahkan setiap unsur kepemimpinan itu mempunyai 
>organisasi profesional masing-masing, yang sifatnya adalah LSM, yang 
>ruanglingkupnya bisa nagari, supra-nagari sampai ke tingkat provinsi, bahkan 
>nasional dan mancanegara sekalipun. Tetapi dalam konteks sistem kepemimpinan 
>bernagari, maupun bersupra-nagari, sistem kepemimpinan TTS terakomodasi dan 
>terintegrasi ke dalam MAS (Majelis Adat dan Syarak) – atau nama apapun yang 
>disepakati yang mencerminkan sistem keterpaduan adat dan syarak itu dan yang 
>sekaligus berfungsi sebagai super-body. Secara implisit juga berarti bahwa MAS 
>bukan hanya lembaga forum untuk bermusyawarah tetapi adalah
> super-body yang memiliki hak memutus, identik dengan MPR di tingkat nasional, 
> yang fokusnya adalah kepada hal-hal yang bersifat mendasar, integral, 
> menyeluruh dan berjangka panjang, yang mencakup semua aspek kehidupan, 
> duniawi dan ukhrawi.
> 
>Kedua, dengan serangkaian premise tersebut, kedudukan KAN di Nagari yang 
>cenderung selama ini melihat permasalahan apapun di Nagari dari segi adat, dan 
>dengan kacamata adat, sekarang digantikan oleh  MAS yang bersifat akomodatif, 
>integratif dan sekaligus koordinatif, yang melihat permasalahan apapun secara 
>integral, holistik dan terpadu itu. Ini mengingat, bahwa masalah bernagari dan 
>bersupra-nagari, tidak cukup hanya dilihat dari segi adatnya saja, tetapi 
>terintegrasi secara kaffah-holistik yang mencakup adat, syarak, dan 
>norma-norma lainnya secara bernegara dan bermancanegara yang diterima dan 
>serasi dengan prinsip ABS-SBK. 
>MAS karenanya adalah lembaga kolektif yang bersifat legislatif-konsultatif dan 
>yang bersifat non-formal dari unsur-unsur kepemimpinan TTS – ninik-mamak, 
>alim-ulama, cerdik-pandai-- , yang diperkuat dengan unsur-unsur wanita dan 
>pemuda. MAS pada waktu yang sama juga berfungsi yudikatif dalam menyelesaikan 
>sengketa adat dan syarak yang terjadi di Nagari.
>Ketiga, untuk menghindarkan tumpang-tindih fungsi dan peranan MAS dengan Badan 
>Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari) yang juga ada di Nagari, perlu 
>dipertegas bahwa Bamus Nagari adalah lembaga legislatif formal di Nagari yang 
>tugasnya pada prinsipnya adalah bahagian dari dan sebagai pendamping 
>pemerintahan formal di Nagari yang menyiapkan segi-segi perundangan dan 
>legislatif lainnya bagi pemerintahan Nagari. Anggota-anggota Bamus serta 
>struktur dan fungsinya diatur oleh Perda Provinsi. Termasuk tugas Bamus adalah 
>menyiapkan Rencana dan Rancang Pembangunan Nagari di semua bidang kegiatan 
>secara berjangka-jangka, baik panjang, menengah maupun pendek, bersama Wali 
>Nagari dan perangkatnya. 
>Keempat, oleh karena Nagari adalah juga unit kesatuan pemerintahan terbawah di 
>bawah naungan negara Republik Indonesia dalam lingkungan Provinsi Sumatera 
>Barat, sementara masalah-masalah yang berkaitan dengan adat, syarak dan 
>norma-norma sosial-budaya lainnya juga saling terkait antar-nagari dan 
>beruang-lingkup kecamatan, kabupaten dan provinsi, maka untuk menangani 
>masalah-masalah tersebut di tingkat supra nagari masing-masing, dibentuk MAS 
>Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Keanggotaan MAS di tingkat supranagari 
>dipilih secara bertingkat oleh musyawarah anggota MAS di tingkat yang lebih 
>bawah. Artinya, anggota-anggota MAS yang duduk di tingkat Kecamatan dipilih 
>secara proporsional oleh MAS dari Nagari-nagari yang ada di Kecamatan itu. Dan 
>demikian seterusnya sampai ke tingkat Kabupaten dan Provinsi. MAS Provinsi 
>menangani masalah-masalah adat dan syarak serta norma-norma sosial-budaya 
>lainnya secara integral yang selain beruang-lingkup provinsi juga
> sekaligus beruang lingkup nasional dan global terkait dengan masyarakat 
> Minang di manapun mereka berada.
>Kelima, lembaga-lembaga profesional yang mencerminkan unsur-unsur  terurai 
>dari sistem kepemimpinan TTS, termasuk juga unsur wanita dan pemuda, apapun 
>nama dan coraknya, diperlakukan dan berfungsi sebagai lembaga LSM dengan watak 
>dan program mereka masing-masing, sesuai dengan maksud dan tujuan dari 
>organisasi profesional mereka masing-masing itu. Dalam pengejawantahannya, 
>tidak dipermasalahkan, apakah organisasi-organisasi profesional LSM itu hanya 
>ada satu atau lebih dari satu seperti kecenderungan yang ada sekarang, baik di 
>bidang adat, syarak, wanita dan pemuda maupun lembaga-lembaga profesional 
>lainnya yang terkait kepada orientasi TTS itu.  
> 
>Kawan2, silahkan komentari dan berikan solusi alternatif lainnya jika ada yang 
>lebih kuat dan sustainable ke masa depan.
> 
>Wassalam,
> 
>Mochtar Naim 26/07/10
>
>
>      
>
>-- 
>.
>Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
>lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
>http://groups.google.com/group/RantauNet/~
>===========================================================
>UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
>- DILARANG:
>  1. E-mail besar dari 200KB;
>  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
>  3. One Liner.
>- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
>http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
>- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
>- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
>- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
>mengganti subjeknya.
>===========================================================
>Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
>keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke