AssWrWB, Pak Mochtar N, Izinkan ambo batanyo ciek jo duo ttg Solusi Alternative implementasi ABSSBK, pertanyaan nya ttg keanggotaan TTS, MSA, dlm mekanisme implementasi an nya di lapangan, di nagari dan di perkotaan : (Saya cenderung memakai istilah MSA =Majelis Syarak dan Adat, spt usulan pak Dasriel) :
1.Kalau di nagari jelas ada Panghulu- Ninik mamak, Datuk, yg tlh di akui oleh kaum keluarga /suku mereka tertentu, Pertanyaannya: Bgmn ninik mamak /datuk yg belum diakui atau dlm persengketaan dgn kemanakannya/keluarga /suku nya.? Kemungkiana terjadi , yg berhak pakai Datuk adalah kaum ini, dan itu ..etc..Bgmn penyelesaian nya? Atau ninik mamakny yg kebetulan salah langkah? (pembagian harta pusaka yg melenceng, dll) Apakah MSA Kanagarian /Kecatamatan bisa menolak kehadirannya dlm sidang2 MSA., dgn catatan proses pengambilakeputusan setengah tambah satu bisa di akui? (Datuk . panghulu dari mamak turun ke kemanakan) 2. Apa yg Bp, maksud, keanggotaan MSA, sifat nya proporsional,..Apakah suku/kaum yg banyak anggota kaum nya bisa lbh banyak duduk menjadi anggota MSA baik di Nagari atau Kecamatan,? Implikasinya ? 3. Kalau di perkotaan, Datuk, mungkin sdh tinggal satu2 atau jarang, dlm konsep TTS, Apakah sistem pemilihan anggota MSA boleh secara independen, mencalonkan diri sendiri,? Dan di pilh lansung oleh anggota kelurahan/kecamatan. 4. Kalau MSA sdh terbentuk, siapa mengontrol dan mengimbangi kinerja dan kerja anggota MSA tsb, ? Bisakah anak kemanakan nagari atau rakyat badarai di perkotaan , melakukan petisi, bhw anggoa X tsb tleh melanggar pasal2 ini, yg telh di sidang secara terbuka, ? Wass. Muzirman Tanjung. 2010/7/26 Mochtar Naim <[email protected]> > Pak Dasriel, > > Masukan yang sangat bermakna dan harus dicatat. > > Salam, > > MN26/07/10 > > --- On *Sun, 7/25/10, Dasriel Noeha <[email protected]>* wrote: > > > From: Dasriel Noeha <[email protected]> > Subject: Bls: [...@ntau-net] SOLUSI ALTERNATIF DLM PENGIMPLEMENTASIAN > FILOSOFI ABS-SBK, TTS DAN MAS > To: [email protected] > Date: Sunday, July 25, 2010, 10:17 PM > > > Saya beri masukan untuk sebutan MAS, apa tidak lebih berpadanan kalau > dibalik MSA (majlis Syarak dan Adat) karena sesuai dengan urutan > pilosofisnya, ADAT BERSANDI SYARAK, jadi Syarak dulu baru Adat. > > Salingka Nagari perlu kita siasati dengan Sistems Baku Pemerintahan dengan > susunan Aparatnya sesuai dengan UU Pemerintahan Dalam Negeri yang di > komandoi oleh Mendagri, seperti adanya UU Otonomi Daerah. Dalam hal ini > supaya Proposal Sistems Salingka Nagari memang sesuai dan akan terpakai > terus. Dalam hal ini adalah semacam konstelasi Corporate Culture Sistems > Pemerintahan RI dimana bukan hanya Orang Minang saja yang ada di Minang, dan > mereka kan juga bagian dari Salingka Nagari kita. > > Bagaimana dengan sistems sosialisasi apa yang akan digulirkan supaya gaung > ABSSBK ini memang mengejewantah dalam dua sistems itu tadi SOSIAL MASYARAKAT > MINANG dan CORPORATE CULTURE Pemerintahan. > > Demikian pak Mochtar > > wassalam, dasriel, Balikpapan > > > > --- Pada *Sen, 26/7/10, Mochtar Naim <[email protected]>* menulis: > > > Dari: Mochtar Naim <[email protected]> > Judul: [...@ntau-net] SOLUSI ALTERNATIF DLM PENGIMPLEMENTASIAN FILOSOFI > ABS-SBK, TTS DAN MAS > Kepada: [email protected], "sudharto pgri jateng" < > [email protected]>, "ade novli el sultani" < > [email protected]>, "asmun syueib" <[email protected]>, "DDII > Prov Sumbar" <[email protected]>, "Dr.Saafroedin BAHAR" < > [email protected]>, "Eri Bagindo Rajo" <[email protected]>, "marni > setianingsih" <[email protected]>, "Meuthia Suyudi" < > [email protected]>, [email protected], "minang saiyo sydney" < > [email protected]>, "miss shahreza" <[email protected]>, > "mohammad siddik" <[email protected]>, [email protected], > [email protected], [email protected], "suci amalia" < > [email protected]>, "Sudaryomo Hartosudarmo" < > [email protected]>, [email protected], "Suryadi" < > [email protected]>, "Sutan Sinaro" <[email protected]>, "Sylvia > Tajuddin Jaelani" <[email protected]>, "Muslih Sayan" < > [email protected]>, [email protected], "Tina Sitorus" > <[email protected]>, "undri siun" <[email protected]>, "Prof.Dr Emil > SALIM" <[email protected]>, "Resthy Anggreta Sari" < > [email protected]>, "wannofri samry" <[email protected]>, > "yudi suyudi" <[email protected]> > Cc: "Mochtar Naim" <[email protected]> > Tanggal: Senin, 26 Juli, 2010, 1:02 AM > > ** > > *SOLUSI ALTERNATIF * > > *DALAM PENGIMPLEMENTASIAN* > > *FILOSOFI ABS-SBK,* > > *SISTEM KEPEMIMPINAN TTS* > > *DAN MAS* > > > > *Mochtar Naim* > > > > Ciputat, 26 Juli 2010 > > > > > > Kawan2 di RN, > > Assalamu’alaikum w.w., > > > > Melanjutkan dialog kita ttg solusi alternatif yang dapat kita > kemukakan dalam rangka pembenahan kelembagaan adat dan syarak ke masa depan > di bumi Minangkabau, dalam konteks pengimplementasian filosofi ABS-SBK, > sistem kepemimpinan TTS dan lembaga koordinatif MAS, dapat saya kemukakan > solusi alternatif sbb: > > > > Pertama kita berpijak pada sejumlah premise berikut: > > > > (1) bahwa adat dan syarak dalam kerangka ABS-SBK tidak lagi bisa > dilihat secara terpisah-pisah, tetapi menyatu dalam kesatuan ABS-SBK itu, > yang sifatnya sintetis, bukan sinkretis, dengan menempatkan syarak di atas > adat – bukan sejajar – dengan aksioma: syarak mengata, adat memakai. Dengan > demikian pedoman hidup tertinggi orang Minang adalah Kitabullah Al Quranul > Karim, yang inheren terpateri dalam ABS-SBK itu sendiri. Sebagai konsekuensi > logisnya, orang Minang karenanya tidak mungkin tidak Muslim. Mereka yang > keluar dari Islam otomatis juga keluar dari ke-Minang-annya. > > (2) Unit kesatuan sosietal orang Minangkabau pada instansi > pertama adalah Nagari – dengan aksioma: Adat salingka nagari. Di atas itu > lalu berjenjang ke Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Negara RI, paralel dengan > hirarki pemerintahan. Di samping itu kita juga mengenal dimensi hubungan > ranah dan rantau, yang ruang lingkupnya juga berjenjang ke selingkup tanah > air Indonesia ini sampai ke manca negara sekalipun yang sifatnya global dan > secara kualitatif universal, dengan prinsip: Yang baik, dari manapun > datangnya, dipakai, yang buruk, dari manapun datangnya, dibuang. Yang > menentukan buruk-baiknya norma dan ajaran yang datang dari luar itu adalah > prinsip ajaran ABS-SBK itu sendiri. > > (3) Dengan basis utama ABS-SBK ada di Nagari, maka di Nagari > tercermin praktek pelaksanaan ABS-SBK yang meski terurai ke dalam sistem > kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin) tetapi > terintegrasi dan terakomodasikan kedalam lembaga MAS (Majelis Adat dan > Syarak). Secara profesional silahkan setiap unsur kepemimpinan itu mempunyai > organisasi profesional masing-masing, yang sifatnya adalah LSM, yang > ruanglingkupnya bisa nagari, supra-nagari sampai ke tingkat provinsi, bahkan > nasional dan mancanegara sekalipun. Tetapi dalam konteks sistem kepemimpinan > bernagari, maupun bersupra-nagari, sistem kepemimpinan TTS terakomodasi dan > terintegrasi ke dalam MAS (Majelis Adat dan Syarak) – atau nama apapun yang > disepakati yang mencerminkan sistem keterpaduan adat dan syarak itu dan yang > sekaligus berfungsi sebagai super-body. Secara implisit juga berarti bahwa > MAS bukan hanya lembaga forum untuk bermusyawarah tetapi adalah super-body > yang memiliki hak memutus, identik dengan MPR di tingkat nasional, yang > fokusnya adalah kepada hal-hal yang bersifat mendasar, integral, menyeluruh > dan berjangka panjang, yang mencakup semua aspek kehidupan, duniawi dan > ukhrawi. > > > > Kedua, dengan serangkaian premise tersebut, kedudukan KAN di Nagari yang > cenderung selama ini melihat permasalahan apapun di Nagari dari segi adat, > dan dengan kacamata adat, sekarang digantikan oleh MAS yang bersifat > akomodatif, integratif dan sekaligus koordinatif, yang melihat permasalahan > apapun secara integral, holistik dan terpadu itu. Ini mengingat, bahwa > masalah bernagari dan bersupra-nagari, tidak cukup hanya dilihat dari segi > adatnya saja, tetapi terintegrasi secara kaffah-holistik yang mencakup adat, > syarak, dan norma-norma lainnya secara bernegara dan bermancanegara yang > diterima dan serasi dengan prinsip ABS-SBK. > > MAS karenanya adalah lembaga kolektif yang bersifat legislatif-konsultatif > dan yang bersifat non-formal dari unsur-unsur kepemimpinan TTS – > ninik-mamak, alim-ulama, cerdik-pandai-- , yang diperkuat dengan unsur-unsur > wanita dan pemuda. MAS pada waktu yang sama juga berfungsi yudikatif dalam > menyelesaikan sengketa adat dan syarak yang terjadi di Nagari. > > Ketiga, untuk menghindarkan tumpang-tindih fungsi dan peranan MAS dengan > Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari) yang juga ada di Nagari, perlu > dipertegas bahwa Bamus Nagari adalah lembaga legislatif formal di Nagari > yang tugasnya pada prinsipnya adalah bahagian dari dan sebagai pendamping > pemerintahan formal di Nagari yang menyiapkan segi-segi perundangan dan > legislatif lainnya bagi pemerintahan Nagari. Anggota-anggota Bamus serta > struktur dan fungsinya diatur oleh Perda Provinsi. Termasuk tugas Bamus > adalah menyiapkan Rencana dan Rancang Pembangunan Nagari di semua bidang > kegiatan secara berjangka-jangka, baik panjang, menengah maupun pendek, > bersama Wali Nagari dan perangkatnya. > > Keempat, oleh karena Nagari adalah juga unit kesatuan pemerintahan terbawah > di bawah naungan negara Republik Indonesia dalam lingkungan Provinsi > Sumatera Barat, sementara masalah-masalah yang berkaitan dengan adat, syarak > dan norma-norma sosial-budaya lainnya juga saling terkait antar-nagari dan > beruang-lingkup kecamatan, kabupaten dan provinsi, maka untuk menangani > masalah-masalah tersebut di tingkat supra nagari masing-masing, dibentuk MAS > Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Keanggotaan MAS di tingkat supranagari > dipilih secara bertingkat oleh musyawarah anggota MAS di tingkat yang lebih > bawah. Artinya, anggota-anggota MAS yang duduk di tingkat Kecamatan dipilih > secara proporsional oleh MAS dari Nagari-nagari yang ada di Kecamatan itu. > Dan demikian seterusnya sampai ke tingkat Kabupaten dan Provinsi. MAS > Provinsi menangani masalah-masalah adat dan syarak serta norma-norma > sosial-budaya lainnya secara integral yang selain beruang-lingkup provinsi > juga sekaligus beruang lingkup nasional dan global terkait dengan masyarakat > Minang di manapun mereka berada. > > Kelima, lembaga-lembaga profesional yang mencerminkan unsur-unsur terurai > dari sistem kepemimpinan TTS, termasuk juga unsur wanita dan pemuda, apapun > nama dan coraknya, diperlakukan dan berfungsi sebagai lembaga LSM dengan > watak dan program mereka masing-masing, sesuai dengan maksud dan tujuan dari > organisasi profesional mereka masing-masing itu. Dalam pengejawantahannya, > tidak dipermasalahkan, apakah organisasi-organisasi profesional LSM itu > hanya ada satu atau lebih dari satu seperti kecenderungan yang ada sekarang, > baik di bidang adat, syarak, wanita dan pemuda maupun lembaga-lembaga > profesional lainnya yang terkait kepada orientasi TTS itu. > > > > Kawan2, silahkan komentari dan berikan solusi alternatif lainnya jika ada > yang lebih kuat dan *sustainable* ke masa depan. > > > > Wassalam, > > > > Mochtar Naim 26/07/10 > > > -- > . > Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di > tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > > > -- > . > Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di > tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > > > -- > . > Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di > tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
