Senin, 02 Agustus 2010
HENDRIZAL SIP 

Sebagaimana kita ketahui, bersamaan dengan laju pertumbuhan penduduk dan
makin masifnya pembangunan, masalah tanah justru makin berkembang kompleks
dan dilematis. Sengketa penetapan ganti rugi dalam pembebasan tanah, dan
belakangan ini terutama masalah sengketa tanah hak ulayat, merupakan
serpihan masalah pertanahan yang terus membayangi kita.

Dalam sebuah seminar keagrariaan, sosiolog Prof Nasikun menyatakan,
pertikaian masalah tanah, terutama yang terkait dengan hak ulayat, selama
ini, senantiasa menyangkut tiga aktor yang terlibat, yakni kong lomerat,
negara dan rakyat.

Siapa yang selalu memenangkan pertikaian tersebut, bergantung pada situasi
ekonomi-politik yang berkembang saat itu. Sehingga dapat diduga jika
analisis Nasikun sudah menggiring kita pada kesimpulan bahwa bila
pertarungan itu terjadi dan berlangsung di era negara kuat (sejak Orde Baru
hingga sekarang masa Reformasi), maka yang berhasil memetik kemenangan
adalah konglomerat yang berkolaborasi dengan negara.

Dalam praktiknya hingga sekarang memang tidak ada satupun cerita bahwa
rakyat berhasil memenangkan perkara pertanahan jika di dalamnya berbenturan
dengan konglomerat yang didukung negara.

Kita tentu masih ingat dengan kasus 'gubug derita satu miliar', kasus kepala
Suku Ohe, Senggawa, Macanan, berbagai PTP (terutama di Sumatra), dan
sebagainya, yang mana di dalam semua kasus itu rakyat terpental.
Dengan alasan pembangunan, rakyat diminta bergeser dan merelakan tanah
mereka untuk diproduktivitaskan secara optimal oleh konglomerat. Alasannya,
jika rakyat sendiri yang mengolah tanah mereka seirama dengan pameo 'sedumuk
watu senyari bumi' (sepegangan batu sesisiran tanah), maka negara menilai
belumlah cukup produktif. Karena itu, negara menganggap, hanya dengan tangan
konglomeratlah, tanah-tanah itu akan bisa lebih baik dan menguntungkan.

Bisa dipahami bila kini, setelah muncul orde Reformasi, persoalan tanah
ulayat tetap senantiasa mencuat, bahkan semakin marak belakangan ini. Tapi
kini tidak lagi menyangkut pertikaian tiga aktor, melainkan cukup dua aktor
saja, yakni negara dan rakyat. Sementara konglomerat yang diagungkan dan
diharapkan menjadi penopang yang mampu mengangkat harkat dan martabat
bangsa, ternyata hilang tidak tahu rimbanya.
Belakangan ini rakyat, baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif (termasuk
yang dibantu LSM yang concern dengan soal tanah), kembali menggugat tanah
yang pernah diambil paksa oleh para konglomerat tadi, untuk diolah dan
ditanami kembali.

Bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya, mereka mulai berani menanam di tanah
yang menurut mereka adalah tanah milik sendiri. Pembuktian atas tanahnya itu
dengan menunjuk cara pembuktian tradisional, bah wa tanah tersebut adalah
milik keluarga yang sudah berlangsung turun-temurun.

Sikap rakyat yang demikian tidak bisa lain kecuali memperpendek sumbu antara
rakyat dan negara untuk saling berhadapan. Betapapun negara sudah berusaha
memediasikannya melalui jalur-jalur yang semestinya (hukum), namun rakyat
yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap sarana mediasi yang ditawarkan,
secara sepihak tetap saja melakukan tindakan tadi. Persoalannya, mengapa
rakyat tidak mempercayai lagi sarana mediasi yang ditawarkan negara?

Sebetulnya di negara manapun, tak ada rakyat yang mencoba tidak kooperatif
dengan negara. Apalagi sampai menolak kemauan negara, bila semuanya itu
dilakukan secara transparan, jelas dan memiliki akuntabilitas yang bisa
dipertanggungjawabkan. Bahkan, tulis Arief Budiman (1996), terhadap kemauan
negara yang imposible pun, rakyat tetap memberikannya secara patuh dan taat
azas.

Namun bila kemauan negara yang sudah dipenuhi tersebut ternyata dalam
realitasnya berbeda bahkan bertentangan dengan peruntukannya, maka mulai
saat itulah rakyat kehilangan kepercayaan terhadap negaranya sendiri.
Apalagi kalau kejadian itu berlangsung di depan mata rakyat, tanpa rakyat
sendiri sanggup berbuat apa-apa. Bagi mereka, negara yang semula diharapkan
berperan sebagai pihak yang budiman, ternyata kemudian berubah menjadi singa
atas rakyatnya.

Dalam kegamangan seperti itu, tak ada yang bisa dipegang. Undang-undang
Pokok Agraria (UUPA, UU Nomor 56/1960) yang diharapkan menjadi dasar yuridis
dan acuan pokok dalam urusan pertanahan bagi rakyat dan negara, ternyata
oleh pelaksana negara (eksekutif) sering ditafsirkan menurut kepentingan dan
kemauannya sendiri.

Artinya, peran dan kepentingan negara yang semula merupakan pengatur,
pembina, pengayom dan penyejahtera masalah keagrariaan atas rakyatnya,
justru disalahartikan oleh pihak pelaksana negara. Bahkan dalam berbagai
kesempatan, hak ulayat yang diakui sepenuhnya oleh UUPA, ternyata secara
beransur-ansur dialihkan atas nama negara, sepanjang rakyat tidak sanggup
membuktikan bahwa tanah tersebut menjadi ulayat mereka.

Bagi rakyat, pembuktian apapun bentuknya tidaklah terlalu perlu, mengingat
selama ini merekalah yang terlahir dan dibesarkan di sana dan mereka pulalah
yang berhak mengelola serta memanfaatkan sebesar-besarnya hasil yang
diperoleh dari tanah ulayat. Menjadi ironis dan mungkin saja terhenyak dalam
diri mereka, ketika UUPA 1960 mengisyaratkan bahwa setiap orang (termasuk
orang luar desa atau kampung) bisa saja diberikan peluang yang sama untuk
menguasai tanah seluas-luasnya, sehingga dengan begitu bisa mengeruk dan
mengeksploitasi sebesar-besarnya tanah ulayat milik rakyat, tanpa perlu
mempertimbangkan dampak yang ditimbulkannya dan tanpa perlu adanya hak
pemilikan. Pengaplingan besar-besaran dibenarkan (oleh UUPA) sepanjang atas
nama penguasaan dan bukan pemilikan.

Pertanyaannya, di manakah letak hak ulayat yang diungkapkan UUPA bila negara
sendiri mempunyai otoritas dominan dan rakyat dengan (hak) kepemilikannya
tak berarti apa-apa? Adalah wajar bila kemudian mereka (rakyat) mulai
mengklaim akan hak-hak mereka dan memberikan batas yang tegas hak Pusat
(termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten) dalam rangka otonomi daerah.
Soalnya, mereka selama ini merasa tidak saja dirugikan namun juga merasa
'ditipu' dengan dan atas nama UUPA tersebut.

Hak ulayat yang semula diakui ternyata hanyalah pengakuan belaka tanpa jelas
bagaimana implementasinya. Bahkan negara melalui eksekutif justru
memantapkan aturan di bawahnya untuk pengambilalihan, sepanjang rakyat tak
mampu membuktikan dan mengelolanya. Bahkan, pada 3 Mei 2005, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun
2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan
Umum. Perpres itu membuat kian memburuknya kondisi agraria di Tanah Air
tercinta.

Betapa tidak, demi 'pembangunan' dan 'kepentingan umum', Perpres ini memberi
kewenangan kepada Presiden untuk mencabut hak rakyat atas tanah. Maka, hak
ulayat yang sudah menjadi hak turun-temurun, bisa saja secara tidak terlihat
tapi pasti, diambil oleh negara tanpa ganti rugi.

Cara-cara demikian jelas memposisikan hak ulayat menjadi
termarjinalisasikan, dan rakyat yang selama ini hidup dan bertempat tinggal
bersama tanah (air) mereka di sana namun realitasnya tak mempunyai hak
apa-apa. Bahkan mereka tak ubahnya seperti hidup di negara penjajah (maaf)
yang sama sekali tidak mengakui hak-hak yang sebelumnya mereka punyai,
sehingga merekapun menjadi tak lebih sebagai orang yang bertempat tinggal
pada satu wilayah dan seumur hidup tinggal di sana namun tidak diakui oleh
negaranya sendiri.

Karena itu wajar bila kemudian di era sekarang mereka mencoba menuntut dan
merebut kembali hak-hak yang pernah mereka miliki dahulu. Tanpa perlu
melakukan pembuktian yuridis, sepanjang mereka terlahir dan hidup di sana
dan berlangsung secara turun-temurun serta dengan sesama anggota masyarakat
di sana saling mengenal satu sama lain, itu mereka anggap sudah cukup
dijadikan dasar pembuktian atas status tanah tersebut.

Tindakan semacam itu tampaknya tak akan pernah berakhir dan akan terus
mengemuka sepanjang rezim transisi (sebagai representasi negara sekarang
ini) tidak sanggup memberikan peran optimalnya. Peran dimaksud tidak saja
menyangkut kebijakan yang dibuatnya, melain kan juga menyangkut substansi
fungsi negara.

Menyangkut kebijakan, negara perlu merevisi dan mengaktualisasikan peran
rakyat sebagai pemegang kendali atas tanah yang dimilikinya, sehingga tidak
terus-menerus menimbulkan kesan 'petani sebagai slogan negara' belaka karena
penduduknya sebagian besar terdiri dari petani, tapi ternyata segala
aktivitas ekonominya dikendalikan oleh negara. Kebijakan ini juga akan
berguna untuk mengukuhkan karakter negara kita sebagai negara agraris.
Menyangkut substansi, idealnya, kita tidak perlu lagi menempatkan negara
sebagai pemain dominan yang diperankan secara aktif oleh pihak eksekutif,
melainkan berperan sebagai sosok yang netral dan memposisikan negara sebagai
negara budiman atas rakyatnya. Fungsi negara budiman ini juga akan
bermanfaat untuk memulihkan krisis kepercayaan rakyat terhadap negara selama
ini.

Dua faktor di atas sangat penting diatur lebih lanjut, bila negara memang
benar-benar mau berpihak pada rakyat bawah. Jika hal itu dilakukan secara
serius oleh negara, maka persoalan tanah hak ulayat yang terus menghangat
selama ini akan bisa kita atasi secara arif dan bijaksana. Semoga!

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=316

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke