Senin, 02 Agustus 2010 HENDRIZAL SIP Sebagaimana kita ketahui, bersamaan dengan laju pertumbuhan penduduk dan makin masifnya pembangunan, masalah tanah justru makin berkembang kompleks dan dilematis. Sengketa penetapan ganti rugi dalam pembebasan tanah, dan belakangan ini terutama masalah sengketa tanah hak ulayat, merupakan serpihan masalah pertanahan yang terus membayangi kita.
Dalam sebuah seminar keagrariaan, sosiolog Prof Nasikun menyatakan, pertikaian masalah tanah, terutama yang terkait dengan hak ulayat, selama ini, senantiasa menyangkut tiga aktor yang terlibat, yakni kong lomerat, negara dan rakyat. Siapa yang selalu memenangkan pertikaian tersebut, bergantung pada situasi ekonomi-politik yang berkembang saat itu. Sehingga dapat diduga jika analisis Nasikun sudah menggiring kita pada kesimpulan bahwa bila pertarungan itu terjadi dan berlangsung di era negara kuat (sejak Orde Baru hingga sekarang masa Reformasi), maka yang berhasil memetik kemenangan adalah konglomerat yang berkolaborasi dengan negara. Dalam praktiknya hingga sekarang memang tidak ada satupun cerita bahwa rakyat berhasil memenangkan perkara pertanahan jika di dalamnya berbenturan dengan konglomerat yang didukung negara. Kita tentu masih ingat dengan kasus 'gubug derita satu miliar', kasus kepala Suku Ohe, Senggawa, Macanan, berbagai PTP (terutama di Sumatra), dan sebagainya, yang mana di dalam semua kasus itu rakyat terpental. Dengan alasan pembangunan, rakyat diminta bergeser dan merelakan tanah mereka untuk diproduktivitaskan secara optimal oleh konglomerat. Alasannya, jika rakyat sendiri yang mengolah tanah mereka seirama dengan pameo 'sedumuk watu senyari bumi' (sepegangan batu sesisiran tanah), maka negara menilai belumlah cukup produktif. Karena itu, negara menganggap, hanya dengan tangan konglomeratlah, tanah-tanah itu akan bisa lebih baik dan menguntungkan. Bisa dipahami bila kini, setelah muncul orde Reformasi, persoalan tanah ulayat tetap senantiasa mencuat, bahkan semakin marak belakangan ini. Tapi kini tidak lagi menyangkut pertikaian tiga aktor, melainkan cukup dua aktor saja, yakni negara dan rakyat. Sementara konglomerat yang diagungkan dan diharapkan menjadi penopang yang mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa, ternyata hilang tidak tahu rimbanya. Belakangan ini rakyat, baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif (termasuk yang dibantu LSM yang concern dengan soal tanah), kembali menggugat tanah yang pernah diambil paksa oleh para konglomerat tadi, untuk diolah dan ditanami kembali. Bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya, mereka mulai berani menanam di tanah yang menurut mereka adalah tanah milik sendiri. Pembuktian atas tanahnya itu dengan menunjuk cara pembuktian tradisional, bah wa tanah tersebut adalah milik keluarga yang sudah berlangsung turun-temurun. Sikap rakyat yang demikian tidak bisa lain kecuali memperpendek sumbu antara rakyat dan negara untuk saling berhadapan. Betapapun negara sudah berusaha memediasikannya melalui jalur-jalur yang semestinya (hukum), namun rakyat yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap sarana mediasi yang ditawarkan, secara sepihak tetap saja melakukan tindakan tadi. Persoalannya, mengapa rakyat tidak mempercayai lagi sarana mediasi yang ditawarkan negara? Sebetulnya di negara manapun, tak ada rakyat yang mencoba tidak kooperatif dengan negara. Apalagi sampai menolak kemauan negara, bila semuanya itu dilakukan secara transparan, jelas dan memiliki akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, tulis Arief Budiman (1996), terhadap kemauan negara yang imposible pun, rakyat tetap memberikannya secara patuh dan taat azas. Namun bila kemauan negara yang sudah dipenuhi tersebut ternyata dalam realitasnya berbeda bahkan bertentangan dengan peruntukannya, maka mulai saat itulah rakyat kehilangan kepercayaan terhadap negaranya sendiri. Apalagi kalau kejadian itu berlangsung di depan mata rakyat, tanpa rakyat sendiri sanggup berbuat apa-apa. Bagi mereka, negara yang semula diharapkan berperan sebagai pihak yang budiman, ternyata kemudian berubah menjadi singa atas rakyatnya. Dalam kegamangan seperti itu, tak ada yang bisa dipegang. Undang-undang Pokok Agraria (UUPA, UU Nomor 56/1960) yang diharapkan menjadi dasar yuridis dan acuan pokok dalam urusan pertanahan bagi rakyat dan negara, ternyata oleh pelaksana negara (eksekutif) sering ditafsirkan menurut kepentingan dan kemauannya sendiri. Artinya, peran dan kepentingan negara yang semula merupakan pengatur, pembina, pengayom dan penyejahtera masalah keagrariaan atas rakyatnya, justru disalahartikan oleh pihak pelaksana negara. Bahkan dalam berbagai kesempatan, hak ulayat yang diakui sepenuhnya oleh UUPA, ternyata secara beransur-ansur dialihkan atas nama negara, sepanjang rakyat tidak sanggup membuktikan bahwa tanah tersebut menjadi ulayat mereka. Bagi rakyat, pembuktian apapun bentuknya tidaklah terlalu perlu, mengingat selama ini merekalah yang terlahir dan dibesarkan di sana dan mereka pulalah yang berhak mengelola serta memanfaatkan sebesar-besarnya hasil yang diperoleh dari tanah ulayat. Menjadi ironis dan mungkin saja terhenyak dalam diri mereka, ketika UUPA 1960 mengisyaratkan bahwa setiap orang (termasuk orang luar desa atau kampung) bisa saja diberikan peluang yang sama untuk menguasai tanah seluas-luasnya, sehingga dengan begitu bisa mengeruk dan mengeksploitasi sebesar-besarnya tanah ulayat milik rakyat, tanpa perlu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkannya dan tanpa perlu adanya hak pemilikan. Pengaplingan besar-besaran dibenarkan (oleh UUPA) sepanjang atas nama penguasaan dan bukan pemilikan. Pertanyaannya, di manakah letak hak ulayat yang diungkapkan UUPA bila negara sendiri mempunyai otoritas dominan dan rakyat dengan (hak) kepemilikannya tak berarti apa-apa? Adalah wajar bila kemudian mereka (rakyat) mulai mengklaim akan hak-hak mereka dan memberikan batas yang tegas hak Pusat (termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten) dalam rangka otonomi daerah. Soalnya, mereka selama ini merasa tidak saja dirugikan namun juga merasa 'ditipu' dengan dan atas nama UUPA tersebut. Hak ulayat yang semula diakui ternyata hanyalah pengakuan belaka tanpa jelas bagaimana implementasinya. Bahkan negara melalui eksekutif justru memantapkan aturan di bawahnya untuk pengambilalihan, sepanjang rakyat tak mampu membuktikan dan mengelolanya. Bahkan, pada 3 Mei 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres itu membuat kian memburuknya kondisi agraria di Tanah Air tercinta. Betapa tidak, demi 'pembangunan' dan 'kepentingan umum', Perpres ini memberi kewenangan kepada Presiden untuk mencabut hak rakyat atas tanah. Maka, hak ulayat yang sudah menjadi hak turun-temurun, bisa saja secara tidak terlihat tapi pasti, diambil oleh negara tanpa ganti rugi. Cara-cara demikian jelas memposisikan hak ulayat menjadi termarjinalisasikan, dan rakyat yang selama ini hidup dan bertempat tinggal bersama tanah (air) mereka di sana namun realitasnya tak mempunyai hak apa-apa. Bahkan mereka tak ubahnya seperti hidup di negara penjajah (maaf) yang sama sekali tidak mengakui hak-hak yang sebelumnya mereka punyai, sehingga merekapun menjadi tak lebih sebagai orang yang bertempat tinggal pada satu wilayah dan seumur hidup tinggal di sana namun tidak diakui oleh negaranya sendiri. Karena itu wajar bila kemudian di era sekarang mereka mencoba menuntut dan merebut kembali hak-hak yang pernah mereka miliki dahulu. Tanpa perlu melakukan pembuktian yuridis, sepanjang mereka terlahir dan hidup di sana dan berlangsung secara turun-temurun serta dengan sesama anggota masyarakat di sana saling mengenal satu sama lain, itu mereka anggap sudah cukup dijadikan dasar pembuktian atas status tanah tersebut. Tindakan semacam itu tampaknya tak akan pernah berakhir dan akan terus mengemuka sepanjang rezim transisi (sebagai representasi negara sekarang ini) tidak sanggup memberikan peran optimalnya. Peran dimaksud tidak saja menyangkut kebijakan yang dibuatnya, melain kan juga menyangkut substansi fungsi negara. Menyangkut kebijakan, negara perlu merevisi dan mengaktualisasikan peran rakyat sebagai pemegang kendali atas tanah yang dimilikinya, sehingga tidak terus-menerus menimbulkan kesan 'petani sebagai slogan negara' belaka karena penduduknya sebagian besar terdiri dari petani, tapi ternyata segala aktivitas ekonominya dikendalikan oleh negara. Kebijakan ini juga akan berguna untuk mengukuhkan karakter negara kita sebagai negara agraris. Menyangkut substansi, idealnya, kita tidak perlu lagi menempatkan negara sebagai pemain dominan yang diperankan secara aktif oleh pihak eksekutif, melainkan berperan sebagai sosok yang netral dan memposisikan negara sebagai negara budiman atas rakyatnya. Fungsi negara budiman ini juga akan bermanfaat untuk memulihkan krisis kepercayaan rakyat terhadap negara selama ini. Dua faktor di atas sangat penting diatur lebih lanjut, bila negara memang benar-benar mau berpihak pada rakyat bawah. Jika hal itu dilakukan secara serius oleh negara, maka persoalan tanah hak ulayat yang terus menghangat selama ini akan bisa kita atasi secara arif dan bijaksana. Semoga! http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=316 -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
