Senin, 02 08 2010 PHPU Kepala Daerah Prov. Sumbar: Dari Black Campaign Hingga Kehadiran Warga Asing Saat Kampanye
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan dan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat - perkara No. 102 dan No. 103/PHPU.D-VIII/2010 - pada Kamis (29/7) siang di ruang Sidang Pleno MK. Sejumlah saksi dari Pemohon ditambah Panwaslu hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD. Sebelum mendengarkan keterangan para saksi, Majelis mempersilahkan pihak Termohon (KPU Provinsi Sumatera Barat) untuk memberikan jawaban terhadap dalil Pemohon pada sidang sebelumnya. Mengenai dalil Pemohon perkara No. 102, yakni Termohon tidak melaksanakan seluruh tahapan Pemilukada secara baik dan sungguh-sungguh, menurut Termohon, hal itu mengada-ada dan tidak benar. Termasuk juga dalil Pemohon mengenai ketidakmampuan Termohon mensosialiasikan Pemilukada, Termohon menganggap hal itu tidak benar. "Padahal sosialisasi Pemilukada sudah dilakukan secara berjenjang," ujar Termohon di hadapan para peserta sidang. Kemudian menanggapi dalil Pemohon perkara No. 103, mengenai indikasi pemberian dana asing selama Pemilukada Provinsi Sumatera Barat, menurut Termohon, hal itu merupakan fitnah yang sangat keji dan tidak ada faktanya. Karena itu Termohon meminta Majelis untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Sementara itu Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3, Irwan Prayitno dan Muslim Kasim) menyatakan, permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas. Sebaliknya, menurut pihak Terkait, penyelenggaraan Pemilukada Sumbar berjalan lancar, aman dan kondusif. Selanjutnya, hadir Novrianto sebagai saksi pertama. Novrianto mengungkapkan, ia dan beberapa orang lainnya menjadi saksi dalam penangkapan Deni yang diduga sebagai penerima order pencetakan brosur yang isinya menjelek-jelekkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Marlis Rachman dan Aristo Munandar. "Brosur yang bersifat black campaign seluruhnya berjumlah 20.000 eksemplar," jelas Novrianto kepada Majelis Hakim. Selain itu, Novrianto membenarkan mengenai kehadiran warga asing dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pernyataan ini dikuatkan oleh saksi lainnya, Yusron. "Saya melihat orang asing itu tampil di depan umum, tapi dia tidak membagi-bagikan uang alias tidak ada politik uang," ujar Yusron. Meskipun begitu, menurut Majelis Hakim, kehadiran warga asing dalam kampanye Pemilukada sebenarnya tidak ada larangan. Yang dilarang adalah sumbangan dana asing dalam kampanye Pemilukada, sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Saksi lainnya adalah Ny. Asmin. Ia mengaku dipersulit oleh RT setempat untuk mendapatkan kartu undangan mencoblos pada Pemilukada Sumatera Barat. "Setelah saya tanya kepada Pak RT, katanya sudah dikembalikan ke kelurahan setempat," tutur Ny. Asmin yang sempat dibagikan snack oleh salah satu parpol yakni PKS. Sedangkan dari pihak Panwaslu, Mahyudin, memberikan keterangan bahwa penyelenggaraan Pemilukada Sumatera Barat sudah berjalan baik, lancar, aman dan tidak terbukti terjadi politik uang. Menanggapi adanya pihak asing, Mahyudin membenarkan orang itu berasal dari Malaysia, tampil di depan umum tapi tidak berkampanye. "Namun orang itu malah memberikan sumbangan dana untuk korban bencana gempa Sumbar," tandasnya. (Nano Tresna A/DH) http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen gkap&id=4351 ================== Senin, 02 08 2010 PHPU Kepala Daerah Kab. Padang Pariaman: Para Saksi Saling Bantah Jakarta, MK Online - Malam itu, melalui sarana video conference, para saksi itu bersaksi. Ada 14 saksi dari Pemohon dan 9 saksi dari Termohon. Dalam keterangannya, para saksi saling bantah satu sama lain. Sidang Panel dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum'at (30/7) malam. Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki selaku Ketua Panel, disertai Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono masing-masing sebagai Anggota. Pada kesempatan itu, sebagian besar saksi Pemohon mengungkapkan tentang adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Bahkan, menurut saksi Darisman, salah seorang pemilih, bernama Hendra Sidik telah melakukan pencoblosan sebanyak 30 kali. "Karena dia anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujar Darisman menguatkan keterangannya. Selanjutnya saksi Fitri, menerangkan bahwa dirinya melihat langsung ada pemilih dibawah umur yang melakukan pencoblosan dengan alasan mewakili kakaknya yang bernama Yona Yulisia. Terhadap keterangan ini, saksi Termohon, Yona Yulisia membantahnya. "Saudari Indah, adik saya, memang menemani ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tapi, ia tidak mencoblos," bantahnya. Selain itu, adapula keterangan Fitri Yulina yang menyatakan, telah terjadi pelanggaran di TPS 12. "Pemilih bernama Ernawati melakukan pencoblosan dua kali. Atas nama Erwin. Saat itu ada yang komplain tapi tidak ditanggapi," tuturnya. Keterangan ini pun langsung dibantah oleh saksi Termohon, Ernawati, ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya mencoblos satu kali, dan itu pun atas nama dirinya. Bukan nama orang lain. "Tidak benar Pak Hakim. Saya mencoblos atas nama Erwin itu tidak benar," tegasnya. Kesaksian tersebut dikuatkan oleh Erwin yang juga mengatakan bahwa dirinya mencoblos sendiri, bukan diwakilkan. "Kartu (baca: surat-red) suara saya, saya sendiri yang coblos Pak," imbuh Erwin. Kemudian saksi Pemohon lainnya, Taufik Tanjung, menerangkan bahwa dirinya melihat langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman membuka kotak surat suara. Yang selanjutnya mengeluarkan lembar C2 Plano dan merubah perolehan suara pada beberapa pasangan calon. "Pada saat itu M. Yusuf, pasangan nomor tiga, memperoleh 121 suara dan pasangan nomor lima 34 suara. Namun setelah dicek, di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) suara M. Yusuf 184 sedangkan suara pasangan nomor lima memperoleh 14 suara. Kejadian itu saya foto dengan kamera hp," katanya. Setelah melakukan tanya jawab terhadap saksi, Sidang Panel pun ditutup oleh Ketua Panel, dengan sebelumnya melakukan pengesahan terhadap alat bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon. (Dodi) http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen gkap&id=4349 ====== Senin, 02 08 2010 Pihak Terkait Anggap Permohonan PHPU Padang Pariaman Tidak Masuk Akal Jakarta, MK Online - Dalil Pemohon tidak satu pun yang jelas dan terperinci. Selain itu, permohonan Pemohon juga tidak memenuhi substansi permohonan sebagaimana yang diwajibkan oleh perundang-undangan. Demikian diungkapkan oleh Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Padang Pariaman (Termohon), Siswida Lastri, saat sidang pembacaan Jawaban dan tanggapan Pihak Terkait pada Rabu (28/7) malam di Ruang Sidang Panel MKRI. Dalam jawabannya, Termohon mengajukan eksepsi terhadap permohonan. Menurutnya, permohonan kabur dan tidak jelas. "Permohonan obscuur libel," ujar Siswida. Selain itu, Termohon juga membantah dalil-dalil Pemohon yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya Kecamatan Sungai Limau, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kecamatan Sungai Limau adalah tidak berdasar. "Penyelenggaraan Pemilukada sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU lainnya. Kalaulah ada pelanggaran, maka sudah pasti itu disaksikan oleh petugas penyelenggara Pemilu, lima saksi pasangan calon gubernur, enam saksi pasangan calon bupati, serta masyarakat. Buktinya tidak ada keberatan dari para saksi. Semuanya tanda tangan," tegasnya. Selanjutnya, Pihak Terkait juga mengajukan eksepsi atas permohonan Pemohon. "Permohonan Pemohon lebih menekankan kepada aspek pelanggaran pidana Pemilu. Itu merupakan kompetensi peradilan umum. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili," kata kuasa Pihak Terkait. Sedangkan atas dalil pelanggaran di Kecamatan Sungai Limau, menurutnya, dalil tersebut tidak relevan dan mengada-ada. "Sangat tidak masuk akal. Bisa dianggap mengada-ada. Di tingkat TPS tidak ada satu pun keberatan dari saksi Pemohon. Seluruh saksi menandatangani hasil rekapitulasi di tingkatan PPK kecuali saksi Pemohon. Oleh karena itu, hasil rekapitulasi itu sah menurut hukum," lanjutnya Pemeriksaan Saksi Melalui Vicon Sidang dengan Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel) beserta Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono ini, akan dilanjutkan pada Jum'at (30/7) pukul 18.30 WIB. Rencanannya, saksi dari Pemohon dan Termohon akan memberikan keterangan melalui sarana video conference milik MK yang berada di Universitas Andalas, Padang. Pemohon akan menghadirkan 14 saksi sedangkan Termohon 10 saksi. (Dodi) http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen gkap&id=4343 ====== Senin, 02 08 2010 PHPU Kepala Daerah Kab. Pasaman: Pihak Terkait Balik Tuding Pemohon Lakukan Kecurangan Dalil Pemohon tentang pemalsuan ijazah oleh Calon Wakil Bupati Daniel dipersidangan sebelumnya, pada persidangan kali ini, Kamis (29/7), dibantah oleh Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya. Menurut Pihak Terkait, bantahan tersebut berdasarkan hasil investigasi aparat kepolisian. "Setelah melakukan pengecekan pada SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan SMA (Sekolah Menengah Atas) serta guru dan teman-teman sekolah Bapak Daniel, Pihak Bareskrim Polda menyatakan tidak ada pemalsuan Ijazah," ujar Syamsul Huda, kuasa hukum Pihak Terkait. "Kami akan buktikan itu dalam persidangan ini. Kami akan hadirkan saksi dari guru, teman serta masyarakat," sambungnya. Dalam tanggapannya, Pihak Terkait membantah seluruh dalil-dalil Pemohon, yakni terkait dugaan money politic selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Pasaman. Bahkan, Pihak Terkait menyatakan sebaliknya, menurutnya, Pemohonlah yang melakukan kecurangan selama Pemilukada. "Justru Pemohon yang melakukan kecurangan. Karena, Pemohon adalah incumbent. Banyak kepala dinas yang diminta dukungan oleh Pemohon. Ada Kepala Dinas Keuangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas PU, BAPPEDA, Kepala Dinas Catatan Sipil dan masih banyak lagi," paparnya. Hal tersebut hampir senada dengan jawaban dari Termohon. Dalam jawabnnya, selain membantah seluruh dalil, Termohon juga mengajukan eksepsi. "Mahkamah tidak berwenang mengadili, karena bukan objek sengketa MK, tapi (seharusnya adalah kewenangan) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalil-dalil Pemohon terkait administrasi dan pidana merupakan kewenangan Panwaslukada (Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah)," ucap Sudi, kuasa hukum Termohon. Ungkap Politik Uang dan Keterlibatan PNS Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Pemohon. Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut banyak mengungkapkan bahwa mereka telah menerima uang dari Tim Pemenangan (TP) Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Beni Utama-Daniel Lubis, setelah ditunjuk sebagai anggota Tim 20. Tim 20 adalah sekelompok orang yang direkrut untuk memenangkan pasangan Beni-Daniel, di mana setiap kelompoknya berjumlah 20 orang. Terkait dengan pemberian uang terhadap Tim 20 ini, para saksi memberikan keterangan berbeda-beda. Beberapa diantaranya menyatakan telah diberi 50 ribu tiap orangnya, namun ada juga yang mengatakan belum menerima uang sampai sekarang. "Hanya dijanjikan saja. Dijanjikan apabila Pak Beni duduk (menang) akan diberi 400 ribu," ungkap saksi Saifullah. Selanjutnya, saksi Amri, dari Panwaslukada, mengungkapkan tentang keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye pasangan Beni-Daniel. "Pada saat itu Camat Bonjol diminta menyatakan dukungannya dihadapan masa kampanye. Di sana juga ada lima pejabat yang hadir," tuturnya. Sidang dengan nomor perkara 87/PHPU.D-VIII/2010 ini, selanjutnya akan digelar pada Senin (2/8), pukul 15.30 WIB. (Dodi/MH) http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen gkap&id=4347 ========= Senin, 02 08 2010 PHPU Kepala Daerah Dharmasraya: Saksi Pemohon Ungkap Surat Edaran Bermotif Intimidasi Jakarta, MK Online - Keterangan saksi Pemohon pada persidangan sebelumnya dibantah oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait pada sidang lanjutan PHPU Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya, Jumat (30/7) di Ruang sidang Pleno MKRI. Dalam sidang tersebut, para saksi Pihak Terkait membantah adanya praktik politik uang pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Dharmasraya selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung. "Saya tidak ada menerima uang dan tidak ada memberi uang selama Pemilukada," ujar Abu Bakar. Adapula kesaksian dari Jainudin, yang membantah bahwa dirinya telah memerintahkan Doni Saputra -saksi Pemohon- untuk mencoblos 35 surat suara dengan tujuan memenangkan pasangan nomor urut dua. "Saya tidak pernah menyuruh Doni Saputra menyoblos 35 surat suara untuk nomor urut dua. Yang menang disana nomor urut satu, dengan perolehan suara 35 suara," tegasnya. Keterangan ini dibenarkan oleh saksi lainnya, Jazuli, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terhadap dalil money politic berkedok sumbangan kepada tim sepak bola di Dharmasraya. Saksi Pihak Terkait, Ismail Marzuki, juga membantahnya. "Adi Gunawan memang menyerahkan uang sebesar 10 juta, namun saat itu, ia (bertindak) sebagai Ketua KONI Daharmasraya. Pertandingan sepak bola itu tidak ada hubungannya dengan Pemilukada. Bapak Adi Gunawan tidak ada minta dukungan saat sambutan. Saat itu 19 April, belum masuk Pemilukada," katanya. Adapun pada kesempatan itu, Panel kembali mendengarkan saksi Pemohon. Karena beberapa saksi sempat tertunda untuk memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya. Sebagian besar saksi Pemohon masih menerangkan tentang praktik politik uang oleh Pihak Terkait dan adanya surat dari Sultan Darman yang terkesan menghimbau namun sebenarnya bersifat "wajib" dipatuhi. Dengan kata lain, hal ini merupakan bentuk intimidasi terhadap pemilih. "Dalam konsep Minangkabau, ada Penghulu ada Raja. Raja memiliki kekuasaan terhadap tanah yang berada diwilayah kekuasaannya. Jadi terkait dengan surat 'himbauan' itu tidak benar jika tidak berpengaruh (kepada masyarakat). Kalau raja bilang apa, maka harus diikuti. Jika tidak diikuti maka ada hukumannya. Jika kita tidak mengikuti titah raja, maka raja bisa mengambil tanah kita. Sertifikat tidak berlaku," papar saksi Abdul Rahman. "Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung," lanjutnya. Kesaksian itu dikuatkan oleh Saksi Pemohon, Masriki, menurutnya, telah terjadi intimidasi terutama di Kecamatan Kuto Besar dan Kecamatan Sungai Rumbai. "Surat edaran itu sangat menekan perasaan teman-teman eks transmigrasi. Karena berada diwilayah Tuanku Sultan Darman. Karena dalam surat itu ada kalimat 'apabila ada persoalan terkait tanah, kami tidak bertanggung jawab'" tuturnya. Selanjutnya, pada sidang itu, hadir pula Panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten Dharmasraya. Dalam penjelasannya, ia menerangkan, ada 19 laporan yang masuk ada dugaan pelangaran administrasi dan pidana. "Ada Sembilan yang masuk Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) namun tidak ada satu pun yang dilanjutkan. Karena tidak cukup bukti," ucap perwakilan Panwaslukada itu. Setelah mendengarkan seluruh kesaksian, Sidang Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel) beserta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva tersebut, melakukan pengesahan terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak. (Dodi) http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen gkap&id=4350 ====== Senin, 02 08 2010 Saksi Pihak Terkait Bantah Praktik Money Politic dalam Pemilukada Kab. Dharmasraya Jakarta, MK Online - Setelah pada persidangan sebelumnya Panel telah mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon, kali ini, Kamis (29/7), di Ruang Sidang Panel MKRI, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Termohon dan Pihak Terkait. Permohonan dengan nomor perkara 83/PHPU.D-VIII/2010 dan 84/PHPU.D-VIII/2010 ini dimulai dengan mendengarkan kesaksian dari saksi Termohon. Pada pokoknya, saksi-saksi yang sebagian besar bertindak sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) itu menyatakan, penyelenggaraan Pemilukada di wilayahnya aman dan berjalan lancar. Tidak ada masalah yang berarti. "Semua saksi hadir, kecuali (saksi dari) pasangan nomor urut tiga. Tidak ada kejadian khusus. DPT (Daftar pemilih Tetap), form C1, lampiran semua lengkap. Semua dikasih (baca: diserahkan) kepada para saksi," ujar Suparlan, salah seorang Ketua KPPS. Pernyataan ini, juga diamini oleh saksi-saksi lainnya. Meskipun begitu, beberapa saksi membenatkan adanya anggota KPPS yang menjadi Tim Sukses salah satu calon. Namun, mereka menyatakan, anggota KPPS yang menjadi Tim Sukses tersebut telah mengundurkan diri. "Dua orang mengundurkan diri dari KPPS karena terlibat tim sukses," tutur Zulfadni. Kemudian, beberapa saksi dari Pihak Terkait membantah dalil Pemohon tentang adanya surat edaran dari Datuk Darman (salah satu Pimpinan Adat) yang isinya mengancam atau mengintimidasi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Namun, salah satu saksi, H. Sukiwo, menyatakan, pernah melihat surat edaran tersebut tapi hanya bersifat himbauan, bukan ancaman. "Memang ada surat dari Tengku, tapi kami sama sekali tidak terintimidasi dan terancam. Isinya sebagai himbauan untuk memilih pasangan nomor urut dua," ujarnya. Selain itu, sebagian saksi Pihak Terkait lainnya, membantah seluruh dalil Pemohon tentang adanya praktik politik uang. "Membantah tuduhan money politic. Kami tidak pernah terima uang atau memberikan uang pada jemaah wirid ataupun Yanto dan Ranto sebesar satu juta. Juga tidak pernah sosialisasi," tegas Uzair. Lain lagi kesaksian, Tosen, ia mengungkapkan pernah terima uang, tapi bukan dari tim pasangan calon nomor urut dua melainkan dari pasangan calon nomor urut empat. "Ada terima duit 50 ribu dari (pasangan) nomor (urut) empat. Nomor urut dua tidak pernah," ungkapnya. Untuk sidang selanjutnya akan digelar Jumat (30/7) Pukul 16.00 WIB. Dengan agenda sidang pembuktian saksi lanjutan. (Dodi/MH) http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen gkap&id=4348 ========= -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
