Senin, 02 08 2010
PHPU Kepala Daerah Prov. Sumbar: Dari Black Campaign Hingga Kehadiran Warga
Asing Saat Kampanye

Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan
dan pembuktian Perselisihan  Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Provinsi
Sumatera Barat - perkara No. 102 dan No. 103/PHPU.D-VIII/2010 - pada Kamis
(29/7) siang di ruang Sidang Pleno MK. Sejumlah saksi dari Pemohon ditambah
Panwaslu hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai
oleh Moh. Mahfud MD. 

Sebelum mendengarkan keterangan para saksi, Majelis mempersilahkan pihak
Termohon (KPU Provinsi Sumatera Barat) untuk memberikan jawaban terhadap
dalil Pemohon pada sidang sebelumnya. 

Mengenai dalil Pemohon perkara No. 102, yakni Termohon tidak melaksanakan
seluruh tahapan Pemilukada secara baik dan sungguh-sungguh, menurut
Termohon, hal itu mengada-ada dan tidak benar. Termasuk juga dalil Pemohon
mengenai ketidakmampuan Termohon mensosialiasikan Pemilukada, Termohon
menganggap hal itu tidak benar. "Padahal sosialisasi Pemilukada sudah
dilakukan secara berjenjang," ujar Termohon di hadapan para peserta sidang.

Kemudian menanggapi dalil Pemohon perkara No. 103, mengenai indikasi
pemberian dana asing selama Pemilukada Provinsi Sumatera Barat, menurut
Termohon, hal itu merupakan fitnah yang sangat keji dan tidak ada faktanya.
Karena itu Termohon meminta Majelis untuk menolak seluruh permohonan
Pemohon.

Sementara itu Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3, Irwan Prayitno dan
Muslim Kasim) menyatakan, permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas.
Sebaliknya, menurut pihak Terkait, penyelenggaraan Pemilukada Sumbar
berjalan lancar, aman dan kondusif. 

Selanjutnya, hadir Novrianto sebagai saksi pertama. Novrianto mengungkapkan,
ia dan beberapa orang lainnya menjadi saksi dalam penangkapan Deni yang
diduga sebagai penerima order pencetakan brosur yang isinya
menjelek-jelekkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Marlis Rachman dan Aristo
Munandar. "Brosur yang bersifat black campaign seluruhnya berjumlah 20.000
eksemplar," jelas Novrianto kepada Majelis Hakim. 

Selain itu, Novrianto membenarkan mengenai kehadiran warga asing dalam
kampanye  Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pernyataan ini dikuatkan oleh saksi
lainnya, Yusron. "Saya melihat orang asing itu tampil di depan umum, tapi
dia tidak membagi-bagikan uang alias tidak ada politik uang," ujar Yusron. 

Meskipun begitu, menurut Majelis Hakim, kehadiran warga asing dalam kampanye
Pemilukada sebenarnya tidak ada larangan. Yang dilarang adalah sumbangan
dana asing dalam kampanye Pemilukada, sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004. 

Saksi lainnya adalah Ny. Asmin. Ia mengaku dipersulit oleh RT setempat untuk
mendapatkan kartu undangan mencoblos pada Pemilukada Sumatera Barat.
"Setelah saya tanya kepada Pak RT, katanya sudah dikembalikan ke kelurahan
setempat," tutur Ny. Asmin yang sempat dibagikan snack oleh salah satu
parpol yakni PKS. 

Sedangkan dari pihak Panwaslu, Mahyudin, memberikan keterangan bahwa
penyelenggaraan Pemilukada Sumatera Barat sudah berjalan baik, lancar, aman
dan tidak terbukti terjadi politik uang. Menanggapi adanya pihak asing,
Mahyudin membenarkan orang itu berasal dari Malaysia, tampil di depan umum
tapi tidak berkampanye. "Namun orang itu malah memberikan sumbangan dana
untuk korban bencana gempa Sumbar," tandasnya. 

(Nano Tresna A/DH)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen
gkap&id=4351
==================

Senin, 02 08 2010
PHPU Kepala Daerah Kab. Padang Pariaman: Para Saksi Saling Bantah

Jakarta, MK Online - Malam itu, melalui sarana video conference, para saksi
itu bersaksi. Ada 14 saksi dari Pemohon dan 9 saksi dari Termohon. Dalam
keterangannya, para saksi saling bantah satu sama lain. 

Sidang Panel dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) pada Jum'at (30/7) malam. Panel Hakim terdiri dari Hakim
Konstitusi Achmad Sodiki selaku Ketua Panel, disertai Ahmad Fadlil Sumadi
dan Harjono masing-masing sebagai Anggota. 

Pada kesempatan itu, sebagian besar saksi Pemohon mengungkapkan tentang
adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Bahkan, menurut saksi
Darisman, salah seorang pemilih, bernama Hendra Sidik telah melakukan
pencoblosan sebanyak 30 kali. "Karena dia anggota KPPS (Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujar Darisman menguatkan keterangannya.

Selanjutnya saksi Fitri, menerangkan bahwa dirinya melihat langsung ada
pemilih dibawah umur yang melakukan pencoblosan dengan alasan mewakili
kakaknya yang bernama Yona Yulisia. Terhadap keterangan ini, saksi Termohon,
Yona Yulisia membantahnya. "Saudari Indah, adik saya, memang menemani ke
Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tapi, ia tidak mencoblos," bantahnya.

Selain itu, adapula keterangan Fitri Yulina yang menyatakan, telah terjadi
pelanggaran di TPS 12. "Pemilih bernama Ernawati melakukan pencoblosan dua
kali. Atas nama Erwin. Saat itu ada yang komplain tapi tidak ditanggapi,"
tuturnya. Keterangan ini pun langsung dibantah oleh saksi Termohon,
Ernawati, ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya mencoblos satu kali, dan itu
pun atas nama dirinya. Bukan nama orang lain. "Tidak benar Pak Hakim. Saya
mencoblos atas nama Erwin itu tidak benar," tegasnya. 

Kesaksian tersebut dikuatkan oleh Erwin yang juga mengatakan bahwa dirinya
mencoblos sendiri, bukan diwakilkan. "Kartu (baca: surat-red) suara saya,
saya sendiri yang coblos Pak," imbuh Erwin.

Kemudian saksi Pemohon lainnya, Taufik Tanjung, menerangkan bahwa dirinya
melihat langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman
membuka kotak surat suara. Yang selanjutnya mengeluarkan lembar C2 Plano dan
merubah perolehan suara pada beberapa pasangan calon. 

"Pada saat itu M. Yusuf, pasangan nomor tiga,  memperoleh 121 suara dan
pasangan nomor lima 34 suara. Namun setelah dicek, di PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan) suara M. Yusuf 184 sedangkan suara pasangan nomor lima memperoleh
14 suara. Kejadian itu saya foto dengan kamera hp," katanya.

Setelah melakukan tanya jawab terhadap saksi, Sidang Panel pun ditutup oleh
Ketua Panel, dengan sebelumnya melakukan pengesahan terhadap alat bukti yang
diajukan Pemohon dan Termohon. 

(Dodi)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen
gkap&id=4349
======

Senin, 02 08 2010
Pihak Terkait Anggap Permohonan PHPU Padang Pariaman Tidak Masuk Akal

Jakarta, MK Online - Dalil Pemohon tidak satu pun yang jelas dan terperinci.
Selain itu, permohonan Pemohon juga tidak memenuhi substansi permohonan
sebagaimana yang diwajibkan oleh perundang-undangan. 

Demikian diungkapkan oleh Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.
Padang Pariaman (Termohon), Siswida Lastri, saat sidang pembacaan Jawaban
dan tanggapan Pihak Terkait pada Rabu (28/7) malam di Ruang Sidang Panel
MKRI. 

Dalam jawabannya, Termohon mengajukan eksepsi terhadap permohonan.
Menurutnya, permohonan kabur dan tidak jelas. "Permohonan obscuur libel,"
ujar Siswida. 

Selain itu, Termohon juga membantah dalil-dalil Pemohon yang disampaikan
pada persidangan sebelumnya. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya Kecamatan
Sungai Limau, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh
karenanya, dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran yang bersifat
terstruktur, sistematis dan masif di Kecamatan Sungai Limau adalah tidak
berdasar.

"Penyelenggaraan Pemilukada sudah berjalan sesuai peraturan
perundang-undangan dan peraturan KPU lainnya. Kalaulah ada pelanggaran, maka
sudah pasti itu disaksikan oleh petugas penyelenggara Pemilu, lima saksi
pasangan calon gubernur, enam saksi pasangan calon bupati, serta masyarakat.
Buktinya tidak ada keberatan dari para saksi. Semuanya tanda tangan,"
tegasnya.

Selanjutnya, Pihak Terkait juga mengajukan eksepsi atas permohonan Pemohon.
"Permohonan Pemohon lebih menekankan kepada aspek pelanggaran pidana Pemilu.
Itu merupakan kompetensi peradilan umum. Oleh karena itu, Mahkamah
Konstitusi tidak berwenang mengadili," kata kuasa Pihak Terkait.

Sedangkan atas dalil pelanggaran di Kecamatan Sungai Limau, menurutnya,
dalil tersebut tidak relevan dan mengada-ada. "Sangat tidak masuk akal. Bisa
dianggap mengada-ada. Di tingkat TPS tidak ada satu pun keberatan dari saksi
Pemohon. Seluruh saksi menandatangani hasil rekapitulasi di tingkatan PPK
kecuali saksi Pemohon. Oleh karena itu, hasil rekapitulasi itu sah menurut
hukum," lanjutnya 

Pemeriksaan Saksi Melalui Vicon
Sidang dengan Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki
(Ketua Panel) beserta Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono ini, akan dilanjutkan
pada Jum'at (30/7) pukul 18.30 WIB. Rencanannya, saksi dari Pemohon dan
Termohon akan memberikan keterangan melalui sarana video conference milik MK
yang berada di Universitas Andalas, Padang. Pemohon akan menghadirkan 14
saksi sedangkan Termohon 10 saksi. 

(Dodi)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen
gkap&id=4343
======

Senin, 02 08 2010
PHPU Kepala Daerah Kab. Pasaman: Pihak Terkait Balik Tuding Pemohon Lakukan
Kecurangan

Dalil Pemohon tentang pemalsuan ijazah oleh Calon Wakil Bupati Daniel
dipersidangan sebelumnya, pada persidangan kali ini, Kamis (29/7), dibantah
oleh Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya. Menurut Pihak Terkait, bantahan
tersebut berdasarkan hasil investigasi aparat kepolisian. 

"Setelah melakukan pengecekan pada SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah
Pertama), dan SMA (Sekolah Menengah Atas) serta guru dan teman-teman sekolah
Bapak Daniel, Pihak Bareskrim Polda menyatakan tidak ada pemalsuan Ijazah,"
ujar Syamsul Huda, kuasa hukum Pihak Terkait. "Kami akan buktikan itu dalam
persidangan ini. Kami akan hadirkan saksi dari guru, teman serta
masyarakat," sambungnya.

Dalam tanggapannya, Pihak Terkait membantah seluruh dalil-dalil Pemohon,
yakni terkait dugaan money politic selama Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) di Kabupaten Pasaman. Bahkan, Pihak Terkait menyatakan
sebaliknya, menurutnya, Pemohonlah yang melakukan kecurangan selama
Pemilukada.

"Justru Pemohon yang melakukan kecurangan. Karena, Pemohon adalah incumbent.
Banyak kepala dinas yang diminta dukungan oleh Pemohon. Ada Kepala Dinas
Keuangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas PU,
BAPPEDA, Kepala Dinas Catatan Sipil dan masih banyak lagi," paparnya. 

Hal tersebut hampir senada dengan jawaban dari Termohon. Dalam jawabnnya,
selain membantah seluruh dalil, Termohon juga mengajukan eksepsi. "Mahkamah
tidak berwenang mengadili, karena bukan objek sengketa MK, tapi (seharusnya
adalah kewenangan) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalil-dalil Pemohon
terkait administrasi dan pidana merupakan kewenangan Panwaslukada (Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah)," ucap Sudi, kuasa hukum Termohon.

Ungkap Politik Uang dan Keterlibatan PNS
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Pemohon.
Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut banyak mengungkapkan bahwa mereka
telah menerima uang dari Tim Pemenangan (TP) Pasangan Calon Nomor Urut Dua,
Beni Utama-Daniel Lubis, setelah ditunjuk sebagai anggota Tim 20. Tim 20
adalah sekelompok orang yang direkrut untuk memenangkan pasangan
Beni-Daniel, di mana setiap kelompoknya berjumlah 20 orang.

Terkait dengan pemberian uang terhadap Tim 20 ini, para saksi memberikan
keterangan berbeda-beda. Beberapa diantaranya menyatakan telah diberi 50
ribu tiap orangnya, namun ada juga yang mengatakan belum menerima uang
sampai sekarang. "Hanya dijanjikan saja. Dijanjikan apabila Pak Beni duduk
(menang) akan diberi 400 ribu," ungkap saksi Saifullah.

Selanjutnya, saksi Amri, dari Panwaslukada, mengungkapkan tentang
keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye pasangan Beni-Daniel.
"Pada saat itu Camat Bonjol diminta menyatakan dukungannya dihadapan masa
kampanye. Di sana juga ada lima pejabat yang hadir," tuturnya.

Sidang dengan nomor perkara 87/PHPU.D-VIII/2010 ini, selanjutnya akan
digelar pada Senin (2/8), pukul 15.30 WIB. 

(Dodi/MH)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen
gkap&id=4347
=========

Senin, 02 08 2010
PHPU Kepala Daerah Dharmasraya: Saksi Pemohon Ungkap Surat Edaran Bermotif
Intimidasi

Jakarta, MK Online - Keterangan saksi Pemohon pada persidangan sebelumnya
dibantah oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait pada sidang
lanjutan PHPU Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya, Jumat (30/7) di Ruang
sidang Pleno MKRI.

Dalam sidang tersebut, para saksi Pihak Terkait membantah adanya praktik
politik uang pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten
Dharmasraya selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung.

"Saya tidak ada menerima uang dan tidak ada memberi uang selama Pemilukada,"
ujar Abu Bakar. 

Adapula kesaksian dari Jainudin, yang membantah bahwa dirinya telah
memerintahkan Doni Saputra -saksi Pemohon- untuk mencoblos 35 surat suara
dengan tujuan memenangkan pasangan nomor urut dua. "Saya tidak pernah
menyuruh Doni Saputra menyoblos 35 surat suara untuk nomor urut dua. Yang
menang disana nomor urut satu, dengan perolehan suara 35 suara," tegasnya.
Keterangan ini dibenarkan oleh saksi lainnya, Jazuli, seorang anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Terhadap dalil money politic berkedok sumbangan kepada tim sepak bola di
Dharmasraya. Saksi Pihak Terkait, Ismail Marzuki, juga membantahnya. "Adi
Gunawan memang menyerahkan uang sebesar 10 juta, namun saat itu, ia
(bertindak) sebagai Ketua KONI Daharmasraya. Pertandingan sepak bola itu
tidak ada hubungannya dengan Pemilukada. Bapak Adi Gunawan tidak ada minta
dukungan saat sambutan. Saat itu 19 April, belum masuk Pemilukada," katanya.

Adapun pada kesempatan itu, Panel kembali mendengarkan saksi Pemohon. Karena
beberapa saksi sempat tertunda untuk memberikan keterangan pada persidangan
sebelumnya. Sebagian besar saksi Pemohon masih menerangkan tentang praktik
politik uang oleh Pihak Terkait dan adanya surat dari Sultan Darman yang
terkesan menghimbau namun sebenarnya bersifat "wajib" dipatuhi. Dengan kata
lain, hal ini merupakan bentuk intimidasi terhadap pemilih.

"Dalam konsep Minangkabau, ada Penghulu ada Raja. Raja memiliki kekuasaan
terhadap tanah yang berada diwilayah kekuasaannya. Jadi terkait dengan surat
'himbauan' itu tidak benar jika tidak berpengaruh (kepada masyarakat). Kalau
raja bilang apa, maka harus diikuti. Jika tidak diikuti maka ada hukumannya.
Jika kita tidak mengikuti titah raja, maka raja bisa mengambil tanah kita.
Sertifikat tidak berlaku," papar saksi Abdul Rahman. "Dimana bumi dipijak,
disitu langit dijunjung," lanjutnya.

Kesaksian itu dikuatkan oleh Saksi Pemohon, Masriki, menurutnya, telah
terjadi intimidasi terutama di Kecamatan Kuto Besar dan Kecamatan Sungai
Rumbai. "Surat edaran itu sangat menekan perasaan teman-teman eks
transmigrasi. Karena berada diwilayah Tuanku Sultan Darman. Karena dalam
surat itu ada kalimat 'apabila ada persoalan terkait tanah, kami tidak
bertanggung jawab'" tuturnya.

Selanjutnya, pada sidang itu, hadir pula Panitia Pengawas Pemilukada
Kabupaten Dharmasraya. Dalam penjelasannya, ia menerangkan, ada 19 laporan
yang masuk ada dugaan pelangaran administrasi dan pidana. "Ada Sembilan yang
masuk Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) namun tidak ada satu pun yang
dilanjutkan. Karena tidak cukup bukti," ucap perwakilan Panwaslukada itu.

Setelah mendengarkan seluruh kesaksian, Sidang Panel yang terdiri dari Hakim
Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel) beserta Muhammad Alim dan Hamdan
Zoelva tersebut, melakukan pengesahan terhadap alat bukti yang diajukan oleh
para pihak. 

(Dodi)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen
gkap&id=4350
======

Senin, 02 08 2010
Saksi Pihak Terkait Bantah Praktik Money Politic dalam Pemilukada Kab.
Dharmasraya

Jakarta, MK Online - Setelah pada persidangan sebelumnya Panel telah
mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon, kali ini, Kamis (29/7), di
Ruang Sidang Panel MKRI, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan
saksi-saksi dari pihak Termohon dan Pihak Terkait.

Permohonan dengan nomor perkara 83/PHPU.D-VIII/2010 dan 84/PHPU.D-VIII/2010
ini dimulai dengan mendengarkan kesaksian dari saksi Termohon. Pada
pokoknya, saksi-saksi yang sebagian besar bertindak sebagai Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) itu menyatakan, penyelenggaraan Pemilukada di wilayahnya aman
dan berjalan lancar. Tidak ada masalah yang berarti.

"Semua saksi hadir, kecuali (saksi dari) pasangan nomor urut tiga. Tidak ada
kejadian khusus. DPT (Daftar pemilih Tetap), form C1, lampiran semua
lengkap. Semua dikasih (baca: diserahkan) kepada para saksi," ujar Suparlan,
salah seorang Ketua KPPS. Pernyataan ini, juga diamini oleh saksi-saksi
lainnya.

Meskipun begitu, beberapa saksi membenatkan adanya anggota KPPS yang menjadi
Tim Sukses salah satu calon. Namun, mereka menyatakan, anggota KPPS yang
menjadi Tim Sukses tersebut telah mengundurkan diri. "Dua orang mengundurkan
diri dari KPPS karena terlibat tim sukses," tutur Zulfadni.  

Kemudian, beberapa saksi dari Pihak Terkait membantah dalil Pemohon tentang
adanya surat edaran dari Datuk Darman (salah satu Pimpinan Adat) yang isinya
mengancam atau mengintimidasi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan
calon. Namun, salah satu saksi, H. Sukiwo, menyatakan, pernah melihat surat
edaran tersebut tapi hanya bersifat himbauan, bukan ancaman.

"Memang ada surat dari Tengku, tapi kami sama sekali tidak terintimidasi dan
terancam. Isinya sebagai himbauan untuk memilih pasangan nomor urut dua,"
ujarnya.

Selain itu, sebagian saksi Pihak Terkait lainnya, membantah seluruh dalil
Pemohon tentang adanya praktik politik uang. "Membantah tuduhan money
politic. Kami tidak pernah terima uang atau memberikan uang pada jemaah
wirid ataupun Yanto dan Ranto sebesar satu juta. Juga tidak pernah
sosialisasi," tegas Uzair.

Lain lagi kesaksian, Tosen, ia mengungkapkan pernah terima uang, tapi bukan
dari tim pasangan calon nomor urut dua melainkan dari pasangan calon nomor
urut empat. "Ada terima duit 50 ribu dari (pasangan) nomor (urut) empat.
Nomor urut dua tidak pernah," ungkapnya. 

Untuk sidang selanjutnya akan digelar Jumat (30/7) Pukul 16.00 WIB. Dengan
agenda sidang pembuktian saksi lanjutan. 

(Dodi/MH)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLen
gkap&id=4348
=========

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke