Pemohon : H. Yobana Samial dan Dasril 

Kuasa Pemohon : Zulkifli, S.H. 

Termohon : KPU Kab. Padang Pariaman 

 

Tanggal Putusan : Jumat, 06-08-2010

No. Perkara : 90/PHPU.D-VIII/2010

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010

 

Putusan : Ditolak Seluruhnya 

 

untuk ingin baca hasil putusan bisa lansung ke TKP di 

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan-90-%20PAD
ANG%20PARIAMAN%20sudah%20baca.pdf

 

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke