AssWrWb, Saya mengucapkan terimakasih kpd Gebu Minang dgn adanya KKM yg
merupakan innovasi dan dinamika kehidupan ber Minang Kabauan demi perubahan
masa depan yg kita inginkan di nagari awak yg kito cintaoi.
Saya hanya bisa mendoakan semoga KKM berjalan lancar sebagaimana yg di
kehendaki dan sesuai dgn agenda yg tlh di tetapkan.

Setelah saya browsing dan print apa yg tertera di FACEBOOK KKM, ada bbrp
komentar dan pertanyaan2 yg belum saya pahami dan izinkan  saya mengajukan
sebelum hari H nya Kongress memutuskan sesuatunya:
Komentar dan pertanyaan saya ini erat kaitannya dgn AD dan Anggaran Rumah
Tangga Forum Adat dan Syarak (FAS) yg akan di buat nantinya, adalah tepat
utk saya ajukan sekarang utk di diskusikan,

I. Rancangan Anggaran Dasar (AD) FAS, yg akan di bentuk,

Pasal 2 , ayat 2, ...Komponen TTS (Tungku Tigo Sajaragnan) terdiri dari
Lembaga2 kepemimpinan Adat, Syarak, Cadiak Pandai, Bundo Kandung, Pemuda dan
organisasi lainnya.

Pertanyaan :

 1.Bgmn proces pemilihan anggota FAS ini ? Apakah diangkat oleh siapa,
dipilih, atau bisa diajukan secara independen ?

 2.Bgmn struktur dan hiarki organisasai FAS ini? Mari kita berikan skenario
nya: Kepemimpinan FAS di Nagari  tidak mau meng agenda rapat ttg Bank Nagari
Century, (BUMNagari),
   yg di sinyalir adanya dana mengalir yg kurang bisa di pertagung jawab kan
secara komersial, Utk berapat saja susah di agendakan, krn Piminan FAS
Nagari ada kepentingan dgn Bank Nagari Century tsb? Apa yg di lakukan
anggota FAS lainnya spy agenda ttg Bank itu bisa terlaksana?

3.Bgmn susunan Anggota Perwakilan di FAS yg dikatakan mewakili elemen2 yg
tersebut diatas, TTS ? (krn Keputusan Tertinggi berada di tangan Perwakilan
ini).

II.Pasal 7 ayat 1 : .............kepengurusannya di bentuk berdasarkan wakil
semua unsur yg ada dgn tingkatnya bersifat *konsultatif.*
Saya kurang memahami yg bersifat konsultatif  dlm implemtasi nya.

Ada skenariao study kasus : (bersifat setengah real). tanah Ulayat di
guna-usahakan ke Perkebunan Kelapa Sawit puluhan tahun (=/- 30tahun).
Perusahaan itu berhubungan dgn KUD sebagai kontak penghubung atau agent nya,
Semua financial hasil Kebun sawit di serahkan ke KUD, KUD meng klaim belum
(tidak ada), sdh bbrp kali sidang pengadilan tetap rakyat yg punya ulayat di
lemahkan., tidak dapat hasil tanah ulayat nya. Di asusmkan ada* inviscible
hands* yg lbh kuat bermain diatas.
Rakyat mengadu ke FAS, stlh gagal di FAS  NAGARI DAN Kecamatan, mengadu ke
FAS  PROPINSI..FAS PROPINSI YG PUNYA AHLI ADAT, hukum dan juga minta
konsultasi dgn super expert lainnya, dan memenangkan di pihak yg punya tanah
ulayat. Hasil financialnya harus di bagi kan ke rakyat yg punya tanah ulayat
sesuai perjanjian.

Kmd Pemda (cq,Pengadilan) berkomentar :kami tlh mengadakankonsutatif ke FAS
juga, hasil konsultatif nya kami terima  tp secara hukum pengadilan tidak
bisa kami terapkan (p[akai).

Pertanyaan : Apa yg dilakukan FAS kalau  pengadilan tidak menetrapkan hasil
konsultatuf FAS. ( krn bersifat konsultatif, tidak mengikat).

Sekian pertanyaan saya dulu , terimaksih atas waktiu SC KKM,.. Ramadah
Mubarak. Pendapat ini saya lewakan ke RN milist spy mendapat masukkan dari
sanak2 lainnya.

Pertanyaan lain nya akan saya ajukannanti nya.


Wass. Muzirman Tanjung

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke