AssWrWb, Saya mengucapkan terimakasih kpd Gebu Minang dgn adanya KKM yg merupakan innovasi dan dinamika kehidupan ber Minang Kabauan demi perubahan masa depan yg kita inginkan di nagari awak yg kito cintaoi. Saya hanya bisa mendoakan semoga KKM berjalan lancar sebagaimana yg di kehendaki dan sesuai dgn agenda yg tlh di tetapkan.
Setelah saya browsing dan print apa yg tertera di FACEBOOK KKM, ada bbrp komentar dan pertanyaan2 yg belum saya pahami dan izinkan saya mengajukan sebelum hari H nya Kongress memutuskan sesuatunya: Komentar dan pertanyaan saya ini erat kaitannya dgn AD dan Anggaran Rumah Tangga Forum Adat dan Syarak (FAS) yg akan di buat nantinya, adalah tepat utk saya ajukan sekarang utk di diskusikan, I. Rancangan Anggaran Dasar (AD) FAS, yg akan di bentuk, Pasal 2 , ayat 2, ...Komponen TTS (Tungku Tigo Sajaragnan) terdiri dari Lembaga2 kepemimpinan Adat, Syarak, Cadiak Pandai, Bundo Kandung, Pemuda dan organisasi lainnya. Pertanyaan : 1.Bgmn proces pemilihan anggota FAS ini ? Apakah diangkat oleh siapa, dipilih, atau bisa diajukan secara independen ? 2.Bgmn struktur dan hiarki organisasai FAS ini? Mari kita berikan skenario nya: Kepemimpinan FAS di Nagari tidak mau meng agenda rapat ttg Bank Nagari Century, (BUMNagari), yg di sinyalir adanya dana mengalir yg kurang bisa di pertagung jawab kan secara komersial, Utk berapat saja susah di agendakan, krn Piminan FAS Nagari ada kepentingan dgn Bank Nagari Century tsb? Apa yg di lakukan anggota FAS lainnya spy agenda ttg Bank itu bisa terlaksana? 3.Bgmn susunan Anggota Perwakilan di FAS yg dikatakan mewakili elemen2 yg tersebut diatas, TTS ? (krn Keputusan Tertinggi berada di tangan Perwakilan ini). II.Pasal 7 ayat 1 : .............kepengurusannya di bentuk berdasarkan wakil semua unsur yg ada dgn tingkatnya bersifat *konsultatif.* Saya kurang memahami yg bersifat konsultatif dlm implemtasi nya. Ada skenariao study kasus : (bersifat setengah real). tanah Ulayat di guna-usahakan ke Perkebunan Kelapa Sawit puluhan tahun (=/- 30tahun). Perusahaan itu berhubungan dgn KUD sebagai kontak penghubung atau agent nya, Semua financial hasil Kebun sawit di serahkan ke KUD, KUD meng klaim belum (tidak ada), sdh bbrp kali sidang pengadilan tetap rakyat yg punya ulayat di lemahkan., tidak dapat hasil tanah ulayat nya. Di asusmkan ada* inviscible hands* yg lbh kuat bermain diatas. Rakyat mengadu ke FAS, stlh gagal di FAS NAGARI DAN Kecamatan, mengadu ke FAS PROPINSI..FAS PROPINSI YG PUNYA AHLI ADAT, hukum dan juga minta konsultasi dgn super expert lainnya, dan memenangkan di pihak yg punya tanah ulayat. Hasil financialnya harus di bagi kan ke rakyat yg punya tanah ulayat sesuai perjanjian. Kmd Pemda (cq,Pengadilan) berkomentar :kami tlh mengadakankonsutatif ke FAS juga, hasil konsultatif nya kami terima tp secara hukum pengadilan tidak bisa kami terapkan (p[akai). Pertanyaan : Apa yg dilakukan FAS kalau pengadilan tidak menetrapkan hasil konsultatuf FAS. ( krn bersifat konsultatif, tidak mengikat). Sekian pertanyaan saya dulu , terimaksih atas waktiu SC KKM,.. Ramadah Mubarak. Pendapat ini saya lewakan ke RN milist spy mendapat masukkan dari sanak2 lainnya. Pertanyaan lain nya akan saya ajukannanti nya. Wass. Muzirman Tanjung -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
