Selasa, 31 Agustus 2010 | 00:17 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/8)
kembali diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI tentang laporan hasil
pemeriksaan atau LHP yang dilakukan terhadap laporan keuangan pemerintah
daerah atau LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2009.
 
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat Maulana
Ginting dalam pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumbar.

Maulana dalam paparannya menyebutkan soal tindak lanjut terhadap LHP yang
bisa mengarah pada laporan BPK pada instansi penegak hukum bila ditemukan
indikasi tindak pidana dalam pemeriksaan tersebut.

Laporan pada insti tusi penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana itu
sesuai dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang keuangan
negara. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban pihak yang menjadi
obyek pemeriksaan untuk menindaklanjuti LHP selambatnya dalam waktu 60 hari
setelah diserahkan.

Seperti diwartakan Kompas, pada 19 Juli lalu, BPK RI menolak memberikan
opini (disclaimer) terhadap LKPD Pemprov Sumbar tahun 2009. LHP dengan hasil
dsclaimer diserahkan BPK saat rapat pleno DPRD Sumbar mengenai laporan hasil
pemeriksaan BPK RI terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Sumbar tahun 2009 .
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim mengatakan
pihaknya akan segera membentuk gugus tugas (task force) untuk menuntaskan
hal tersebut.

Ia mengatakan, anggota gugus tugas itu saat ini tengah disusun dan akan
bekerja dengan target mengubah predikat disclaimer m enjadi wajar tanpa
pengecualian (WTP).

WTP adalah predikat teringgi dalam LHP BPK dan disclaimer adalah predikat
terendah dengan predikat wajar dengan pengecualian dan tidak wajar berada di
antaranya. Muslim menambahkan, pihaknya meyakini LHP BPK dengan predikat
disclaimer itu belum ada yang terkait dengan persoalan pidana.  

http://regional.kompas.com/read/2010/08/31/00170222/BPK.Ingatkan.Sumbar.Soal
.LPH 

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke