Selasa, 31 Agustus 2010 | 00:17 WIB PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/8) kembali diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI tentang laporan hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2009. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat Maulana Ginting dalam pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumbar.
Maulana dalam paparannya menyebutkan soal tindak lanjut terhadap LHP yang bisa mengarah pada laporan BPK pada instansi penegak hukum bila ditemukan indikasi tindak pidana dalam pemeriksaan tersebut. Laporan pada insti tusi penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana itu sesuai dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang keuangan negara. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban pihak yang menjadi obyek pemeriksaan untuk menindaklanjuti LHP selambatnya dalam waktu 60 hari setelah diserahkan. Seperti diwartakan Kompas, pada 19 Juli lalu, BPK RI menolak memberikan opini (disclaimer) terhadap LKPD Pemprov Sumbar tahun 2009. LHP dengan hasil dsclaimer diserahkan BPK saat rapat pleno DPRD Sumbar mengenai laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumbar tahun 2009 . Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim mengatakan pihaknya akan segera membentuk gugus tugas (task force) untuk menuntaskan hal tersebut. Ia mengatakan, anggota gugus tugas itu saat ini tengah disusun dan akan bekerja dengan target mengubah predikat disclaimer m enjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). WTP adalah predikat teringgi dalam LHP BPK dan disclaimer adalah predikat terendah dengan predikat wajar dengan pengecualian dan tidak wajar berada di antaranya. Muslim menambahkan, pihaknya meyakini LHP BPK dengan predikat disclaimer itu belum ada yang terkait dengan persoalan pidana. http://regional.kompas.com/read/2010/08/31/00170222/BPK.Ingatkan.Sumbar.Soal .LPH -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
