MAmak Armen.. Terima kasih banyak atas informasinya... Lah tarang nampek dek ambo kiro-kiro apo nan LKAAM ko. Hanyo saja Mak, ambo masih indak saetuju kalau LKAAM ko dibateh-bateh apolai di kaik-kaikkan samo Provinsi Sumatera Barat. Sumatera Barat adalah kesatuan admisnistrasi dan politis yang dibentuk Pemerintahan Jakarta. Adapun Limbago Adat Minangkabau hendaknya memayungi seluruh anak nagari baik di luhak maupun rantau yang tersebar di banyak daerah, SUmbar, Riau, Jambi dan Bengkulu. Kenapa tidak kita kembali kan lagi ke limbago Basa Ampek Balai, atau Rajo dan Tigo Selo dan memposisikan kembali Limbago Adat ini sebagai limbago Kultural yang independent. Kenapa tidak dihidupkan lagi Medan nan Bapaneh, Balai Saruang dan sebagainya. Dan limbago adat Minangkabau nan ado hendak nya kembali merangkul anak kemenakan yang kebetulan terpisah dari Sumbar selama 50 tahun untuk kembali kedalam satu payung adat Minangkabau.
Salam BSP-29th - Jakarta Bot Sosani Piliang Just an Ordinary Man with Extra Ordinary Dream www.botsosani.wordpress.com Hp. 08123885300 --- On Mon, 9/6/10, Armen Zulkarnain <[email protected]> wrote: From: Armen Zulkarnain <[email protected]> Subject: Bls: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah? To: [email protected] Date: Monday, September 6, 2010, 7:37 AM Assalamualikum wr wb Pak Bot Sosani Piliang yang saya hormati, menurut kacamata saya, "LKAAM sebagai satu-satunya lembaga adat Minang yang legalize" saya kira tidak benar, sebab hingga saat ini saya belum melihat pernyataan yang jelas oleh seluruh KAN yang mengatasnamakan 630 Nagari di 11 Kabupaten & 64 KAN di 7 Kota di provinsi Sumatera Barat (sebagai informasi jumlah nagari saat ini di 11 kabupaten adalah 630 nagari namun KAN jumlahnya tidak sama dengan jumlah nagari sebab di Inderapura kecamatan Pancung Soal Pesisir Selatan ada 8 Nagari yang tergabung dalam satu KAN & di kampung halaman saya KAN Kubuang merupakan persekutuan ninik mamak penghulu kaum nagari Kubang dan nagari Simpang Sugiran). Selain LKAAM masih ada MTKAAM yang diakui juga oleh banyak KAN sebagai organisasi ninik mamak. Namun LKAAM saja yang saat ini diakui oleh Pemprov Sumbar & diberikan bantuan dana operasional setiap tahunnya sedangkan MTKAAM tidak. Saya sendiri tidak pernah berhubungan dengan LKAAM baik MTKAAM. Namun, prediksi saya, semangat kembali ke tatanan adat minangkabau saat ini di Sumbar semakin menguat, seiring kembalinya sistem pemerintahan nagari diterapkan sejak 2001 di Sumbar, walau masih dalam taraf "babaliak ka nagari" & belum "babaliak banagari". Saya kira perlu sekali dirumuskan secara komperhemsif apa yang harus disepakati bersama tentang "babaliak banagari" dimana saya kira LKAAM Sumbar & LKAAM di 11 Kabupaten harus segera menyusun hal ini, mengingat Sumbar telah 9 tahun kembali ke sistem pemerintahan nagari. Saya kira, kedepan akan semakin kuat mengarah kesana, dimana penghulu akan berdomisili di kampung halaman yang merupakan "daerah kerja & daerah teritorialnya". Lambat namun pasti saya kira akan menuju kesana. Oleh karena itu pula, saya kira kegiatan-kegiatan LKAAM yang selama ini sering memberi "gelar kehormatan" (seperti pada Hamengku Buwono, Anwar Nasution & Susilo Bambang Yudhoyono) dan "mengamini atau membiarkan" soal pelewaan datuk pada pejabat-pejabat negara seperti pak Taufik Kemas, pak Irman Gusman & pak Tifatul Sembiring, akan semakin merugikan posisi LKAAM sebagai organisasi ninik mamak dimata masyarkat minangkabau. Menurut kacamata saya pula, seiring dengan waktu LKAAM Sumbar akan semakin terpinggirkan dimata masyarakat minang, sebab sampai saat ini gerakan organisasi ini masih sangat minim publikasinya, baik berupa kegiatan di lapangan maupun memberikan informasi Adat & Budaya Minangkabau. Apalagi pada dekade terakhir ini kita mengakui bahwa disebut sebagai era informasi, dimana LKAAM Sumbar sampai hari ini pula belum memiliki website/situs resmi yang bisa diakses oleh orang minang baik yang diranah maupun diperantauan. Berikut saya sertakan komentar Wali Nagari Cubadak periode 2001 - 2005 & 2005 - 2010 kec. Limo Kaum kab. Tanah Datar pak Zulfikar Gatot. (ketua persatuan wali nagari kab. Tanah Datar) .....Kalaulah memang LKAAM Sumbar merupakan organisasi penghulu di ranah minang, mengapa harus ber-sekretariat di Padang & berdekatan dengan Gubernur. Kita mengetahui bahawa minangkabau memiliki 3 Luhak sebagai pusat kebudayaan minangkabau, mengapa LKAAM tidak bersekretariat di antara ke 3 luhak itu selama kurun waktu 44 tahun ini (LKAAM berdiri 18 Maret 1966)... Saya kira itu adalah komentar seorang wali nagari yang sudah menjabat selama 10 tahun. Saya kira pula sebagi seorang minangkabau boleh berkomentar menurut apa yang saya pahami mengenai adat budaya minangkabau, sebab hingga saat ini pedoman adat & budaya minangkabau kita dapatkan dari "tradisi lisan" & kita semua mengetahui bahwa "adat salingka nagari", banyak maaf. Wasalam AZ - 32 thPadang http://www.facebook.com/PITUAH.ADAT.MINANGKABAUhttp://www.facebook.com/group.php?gid=184710841677http://armenzulkarnain.wordpress.com Dari: Bot S Piliang <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sen, 6 September, 2010 13:12:24 Judul: RE: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah? Menurut saya (mohon maaf, kok tasingguang pulo angku-angku kito)... Paradigma Minangkabau adalah Sumatera Barat adalah salah besar. Hasil kesalahan besar kita adalah lepasnya ikatan budaya dengan komunitas Minang tradisional di luar Minangkabau, seperti Bangkinang/Kampar, Kuansing, Muko-muko, Kerinci dsb. LKAAM sebagai satu-satunya lembaga adat Minang yang legalize (mohon koreksi kalau ambo salah) selayaknya tidak terlalu terpaku pada batas-batas provinsi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Namun kondisinya begitu lah sekarang, Minangkabau hanya sebatas Sumatera Barat. Salam Bot Sosani Piliang Just an Ordinary Man with Extra Ordinary Dream www.botsosani.wordpress.com Hp. 08123885300 --- On Mon, 9/6/10, rony <[email protected]> wrote: From: rony <[email protected]> Subject: RE: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah? To: [email protected] Date: Monday, September 6, 2010, 1:56 AM Mgkn disitulah perlunya Lembaga Adat Minang yang sebenarnya, Pak Bot Sebuah lembaga layaknya lembaga Adat Melayu kalau di Riau dan Kepri Sebuah lembaga yang akan menjaga eksistensi Minangkabau bukan hanya di Sumatera Barat tapi di seluruh wilayah tradisi Minangkabau LKAAM kayaknya hanya berfungsi di sumatara Barat saja… tapi maaf saya tidak tahu apakah diluar Sumbar juga ada LKAAM. Mgkn begitu, Pak makasih S. Malin Marajo From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Bot S Piliang Sent: Monday, September 06, 2010 12:54 PM To: [email protected] Subject: Re: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah? Uda Roni... Apa yang Uda Roni temukan adalah hasild ari program Melayunisasi Riau yang dijalankan oleh PEMPROV RIAU, yakni dengan penggantian identitas Minang dengan Melayu Daratan/Pedalaman, khususnya untuk masyarkat Bangkinang dan Kuantan-Singingi untuk integrasi Riau dan menguatkan Riau sebagai provinsi Melayu. Sehingga tak aneh kalau saat ini tidak satupun saudara kita yang asli Bangkinang dan Kuansing sudah bertukas "kelamin" menjadi Melayu. Karena memang, kabarnya disanapun kesempatan-kesempatan berkarir (khususnya di pemerintaan) lebih terbuka bebas kalau di KTP kita terlulis suku Melayu. Kondisi yang sama jga saya temukan ketika saya bertugas di PKU beberapa bulan yang lalu. Saya ketemu dengan staff instansi pemerintah yang harus mengaku sebagai orang Pekanbaru - Melayu Asli ketika di tengah forum ramai, namun ketika kita berbincang berdua, barulah dia mengaku orang Solok (Minang)... Salam BSP .. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
