MAmak Armen..
Terima kasih banyak atas informasinya...
Lah tarang nampek dek ambo kiro-kiro apo nan LKAAM ko.
Hanyo saja Mak, ambo masih indak saetuju kalau LKAAM ko dibateh-bateh apolai di 
kaik-kaikkan samo Provinsi Sumatera Barat.
Sumatera Barat adalah kesatuan admisnistrasi dan politis yang dibentuk 
Pemerintahan Jakarta. Adapun Limbago Adat Minangkabau hendaknya memayungi 
seluruh anak nagari baik di luhak maupun rantau yang tersebar di banyak daerah, 
SUmbar, Riau, Jambi dan Bengkulu.
Kenapa tidak kita kembali kan lagi ke limbago Basa Ampek Balai, atau Rajo dan 
Tigo Selo dan memposisikan kembali Limbago Adat ini sebagai limbago Kultural 
yang independent. Kenapa tidak dihidupkan lagi Medan nan Bapaneh, Balai Saruang 
dan sebagainya. Dan limbago adat Minangkabau nan ado hendak nya kembali 
merangkul anak kemenakan yang kebetulan terpisah dari Sumbar selama 50 tahun 
untuk kembali kedalam satu payung adat Minangkabau.

Salam
BSP-29th - Jakarta

Bot Sosani Piliang
Just an Ordinary Man with Extra Ordinary Dream
www.botsosani.wordpress.com
Hp. 08123885300

--- On Mon, 9/6/10, Armen Zulkarnain <[email protected]> wrote:

From: Armen Zulkarnain <[email protected]>
Subject: Bls: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah?
To: [email protected]
Date: Monday, September 6, 2010, 7:37 AM

Assalamualikum wr wb
Pak Bot Sosani Piliang yang saya hormati, menurut kacamata saya, "LKAAM sebagai 
satu-satunya lembaga adat Minang yang legalize" saya kira tidak benar, sebab 
hingga saat ini saya belum melihat pernyataan yang jelas oleh seluruh KAN yang 
mengatasnamakan 630 Nagari di 11 Kabupaten & 64 KAN di 7 Kota di provinsi 
Sumatera Barat (sebagai informasi jumlah nagari saat ini di 11 kabupaten adalah 
630 nagari namun KAN jumlahnya tidak sama dengan jumlah nagari sebab di 
Inderapura kecamatan Pancung Soal Pesisir Selatan ada 8 Nagari yang tergabung 
dalam satu KAN & di kampung halaman saya KAN Kubuang merupakan persekutuan 
ninik mamak penghulu kaum nagari Kubang dan nagari Simpang Sugiran).
Selain LKAAM masih ada MTKAAM yang diakui
 juga oleh banyak KAN sebagai organisasi ninik mamak. Namun LKAAM saja yang 
saat ini diakui oleh Pemprov Sumbar & diberikan bantuan dana operasional setiap 
tahunnya sedangkan MTKAAM tidak. Saya sendiri tidak pernah berhubungan dengan 
LKAAM baik MTKAAM.  Namun, prediksi saya, semangat kembali ke tatanan adat 
minangkabau saat ini di Sumbar semakin menguat, seiring kembalinya sistem 
pemerintahan nagari diterapkan sejak 2001 di Sumbar, walau masih dalam taraf 
"babaliak ka nagari" & belum "babaliak banagari". Saya kira perlu sekali 
dirumuskan secara komperhemsif apa yang harus disepakati bersama tentang 
"babaliak banagari" dimana saya kira LKAAM Sumbar & LKAAM di 11 Kabupaten harus 
segera menyusun hal ini, mengingat Sumbar telah 9 tahun kembali ke sistem 
pemerintahan nagari. 
Saya kira, kedepan akan semakin kuat mengarah kesana, dimana penghulu akan 
berdomisili di kampung halaman yang merupakan
 "daerah kerja & daerah teritorialnya". Lambat namun pasti saya kira akan 
menuju kesana. Oleh karena itu pula, saya kira kegiatan-kegiatan LKAAM yang 
selama ini sering memberi "gelar kehormatan" (seperti pada Hamengku Buwono, 
Anwar Nasution & Susilo Bambang Yudhoyono) dan "mengamini atau membiarkan" 
soal  pelewaan datuk pada pejabat-pejabat negara seperti pak Taufik Kemas, pak 
Irman Gusman & pak Tifatul Sembiring, akan semakin merugikan posisi LKAAM 
sebagai organisasi ninik mamak dimata masyarkat minangkabau.
Menurut kacamata saya pula, seiring dengan waktu LKAAM Sumbar akan semakin 
terpinggirkan dimata masyarakat minang, sebab sampai saat ini gerakan 
organisasi ini masih sangat minim publikasinya, baik berupa kegiatan di 
lapangan maupun memberikan informasi Adat & Budaya Minangkabau. Apalagi pada 
dekade terakhir ini kita mengakui bahwa disebut sebagai era informasi, dimana 
LKAAM Sumbar sampai hari ini pula belum
 memiliki website/situs resmi yang bisa diakses oleh orang minang baik yang 
diranah maupun diperantauan. 
Berikut saya sertakan komentar Wali Nagari Cubadak periode 2001 - 2005 & 2005 - 
2010 kec. Limo Kaum kab. Tanah Datar pak Zulfikar Gatot. (ketua persatuan wali 
nagari kab. Tanah Datar)  .....Kalaulah memang LKAAM Sumbar merupakan 
organisasi penghulu di ranah minang, mengapa harus ber-sekretariat di Padang & 
berdekatan dengan Gubernur. Kita mengetahui bahawa minangkabau memiliki 3 Luhak 
sebagai pusat kebudayaan minangkabau, mengapa LKAAM tidak bersekretariat di 
antara ke 3 luhak itu selama kurun waktu 44 tahun ini (LKAAM berdiri 18 Maret 
1966)... Saya kira itu adalah komentar seorang wali nagari yang sudah menjabat 
selama 10 tahun. Saya kira pula sebagi seorang minangkabau boleh berkomentar 
menurut apa yang saya pahami mengenai adat budaya minangkabau, sebab hingga saat
 ini pedoman adat & budaya minangkabau kita dapatkan dari "tradisi lisan" & 
kita semua mengetahui bahwa "adat salingka nagari", banyak maaf. Wasalam AZ - 
32 thPadang
http://www.facebook.com/PITUAH.ADAT.MINANGKABAUhttp://www.facebook.com/group.php?gid=184710841677http://armenzulkarnain.wordpress.com

Dari: Bot S Piliang
 <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sen, 6 September, 2010 13:12:24
Judul: RE: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah?

Menurut saya (mohon maaf, kok tasingguang pulo angku-angku kito)...
Paradigma Minangkabau adalah Sumatera Barat adalah salah besar. Hasil kesalahan 
besar kita adalah lepasnya ikatan budaya dengan komunitas Minang tradisional di 
luar Minangkabau, seperti Bangkinang/Kampar, Kuansing, Muko-muko, Kerinci dsb. 
LKAAM sebagai satu-satunya lembaga adat Minang yang legalize (mohon koreksi 
kalau ambo salah) selayaknya tidak terlalu terpaku pada batas-batas provinsi 
yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. 
Namun kondisinya begitu lah
 sekarang, Minangkabau hanya sebatas Sumatera Barat.

Salam

Bot Sosani Piliang
Just an Ordinary Man with Extra Ordinary Dream
www.botsosani.wordpress.com
Hp. 08123885300

--- On Mon, 9/6/10, rony
 <[email protected]> wrote:

From: rony <[email protected]>
Subject: RE: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah?
To: [email protected]
Date: Monday, September 6, 2010, 1:56 AM




 
 






Mgkn disitulah perlunya Lembaga Adat Minang yang sebenarnya, Pak
Bot 

Sebuah lembaga layaknya lembaga Adat Melayu kalau di Riau dan
Kepri  

Sebuah lembaga yang akan menjaga eksistensi Minangkabau bukan
hanya di Sumatera Barat tapi di seluruh wilayah tradisi Minangkabau 

   

LKAAM kayaknya hanya berfungsi di sumatara Barat saja… tapi maaf
saya tidak tahu apakah diluar Sumbar juga ada LKAAM. 

   

Mgkn begitu, Pak 

   

makasih 

   

S. Malin Marajo 



From:
[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Bot
S Piliang

Sent: Monday, September 06, 2010 12:54 PM

To: [email protected]

Subject: Re: [...@ntau-net] Lembaga Adat Minang di luar SumBar? adakah? 



   


 
  
  Uda Roni...

  

  Apa yang Uda Roni temukan adalah hasild ari program Melayunisasi Riau yang
  dijalankan oleh PEMPROV RIAU, yakni dengan penggantian identitas Minang
  dengan Melayu Daratan/Pedalaman, khususnya untuk masyarkat Bangkinang dan
  Kuantan-Singingi untuk integrasi Riau dan menguatkan Riau sebagai provinsi
  Melayu. 

  Sehingga tak aneh kalau saat ini tidak satupun saudara kita yang asli
  Bangkinang dan Kuansing sudah bertukas "kelamin" menjadi Melayu.
  Karena memang, kabarnya disanapun kesempatan-kesempatan berkarir (khususnya
  di pemerintaan) lebih terbuka bebas kalau di KTP kita terlulis suku Melayu. 

  Kondisi yang sama jga saya temukan ketika saya bertugas di PKU beberapa bulan
  yang lalu. Saya ketemu dengan staff instansi pemerintah yang harus mengaku
  sebagai orang Pekanbaru - Melayu Asli ketika di tengah forum ramai, namun
  ketika kita berbincang berdua, barulah dia mengaku orang Solok (Minang)...

  

  Salam

  BSP

  

  ..




      

  







-- 

.

Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.




      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke