Assallamulaikum wr wb Angku, mamak, bundo sarato dunsanak sapalanta. Menyinggung thread "Runtuhnya Konsep Pembangunan Berwawasan Nagari", insya ke depan kemajuan ranah minang bisa menjadi lebih baik seiring berlakunya sistem pemerintahan nagari yang sudah berjalan selama + 9 tahun ini. Perbedaan yang cukup mendasar saat ini adalah dipilihnya wali nagari oleh seluruh penduduk nagari yang memenuhi syarat (seperti pemilu kada) yang mana pada masa lalu dimusyawarahkan oleh ninik mamak penghulu kaum di Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun bagi saya pribadi hal ini tidak terlalu dipermasalahkan, seiring berjalannya waktu yang menuntut perubahan-perubahan di minangkabau.
Ada sebuah angan-angan saya terhadap Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dimana pada usia yang lebih 44 tahun ini semoga bisa melakukan perbaikan-perbaikan pada hal yang melestarikan adat & budaya minangkabau. Sepanjang pengetahuan saya, lembaga ini adalah bentukan dari pemerintah yang tentu saja mendapatkan anggaran setiap tahunnya yang berasal dari APBD Sumbar, sebagaimana halnya juga MTKAAM dimasa kolonial Belanda, yang saat ini tengah berupaya bangkit kembali namun keberadaannya belum diakui oleh pemprov Sumbar. Apabila kita melihat dari jumlah kesatuan masyarakat adat minangkabau, yang kita sebut dengan nagari - yaitu 630 nagari di 11 kabupaten & 64 KAN di 7 kota - saya melihat sebuah potensi yang selama ini tersimpan cukup rapi, selama 20 tahun (1979 - 2000) ditidurpulaskan. Saya kira, mungkin suatu masa, LKAAM tidak perlu lagi menerima pendanaan dari Pemprov Sumbar lagi. Mengapa hal ini saya katakan tidak perlu? Cobalah kita berhitung dari data 630 nagari di 11 kabupaten & 64 KAN di 7 kota. Kira-kira ada berapa jumlah "kaum" diseluruh nagari di kabupaten & KAN di kota . Kita ambil saja permisalan pada setiap nagari paling tidak ada 60 Kaum (walaunpun pada kenyataan jumlahnya lebih dari itu). Mengapa saya sebutkan nagari, sebab saat ini struktur tertinggi masyarakat adat minangkabau berada pada level nagari. Pada masa lalu, sebelum kedatangan belanda, diatas nagari ada lemabag "Rajo Nan Tigo Selo" berserta perangkatnya, yang merupakan kelengkapan pemerintahan di Kerajaan Pagaruyung sebagai sebuah kerajaan yang berdaulat dimasa itu. 60 kaum x ( 630 nagari + 64 KAN) = 41.640 kaum di seluruh minangkabau yang ada di wilayah Sumbar. Setiap kaum, tentunya dipimpin oleh Penghulu, yang merupakan komunitas Masyarakat Adat Minangkabau yang unik & tidak dijumpai di daerah lain di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, anggota-anggota kaum ini pada umumnya ada diperantauan. Sebagai contoh, di kaum saya pada kanagarian Kubang 50 Koto, ada 12 rumah yang saat ini hanya dihuni 3 rumah dimana 9 rumah kosong ditinggal merantau bertahun-tahun. Dengan begitu, apabila dari 41.640 kaum ini melakukan iuran setiap tahunnya melalui penghulu masing-masing untuk keberlangsungan Adat & Budaya Minangkabau, saya kira LKAAM tidak akan pernah kesulitan dalam hal pendanaan, yang saat ini sebagaimana kita ketahui bergantung pada anggaran yang diperoleh dari pemprov Sumbar. Saya ambil permisalan, apabila setiap penghulu mengumpulkan dana dari kaumnya sebesar 100 rb/tahun/kaum, sebab asumsi saya dana sebesar itu tidaklah terlalu besar, hanya Rp. 274 dimana pada sebuah kaum umumya terdapat paling tidak 10 keluarga. Rp. 100.000,-/tahun x 41.640 kaum = Rp 4.164.000.000,-/tahun ( 4,1 Milyar/tahun). Dengan dana yang cukup besar ini, saya kira apa-apa yang diperlukan untuk menjaga kelestarian adat & budaya minangkabau tentunya akan jauh lebih mudah, sehingga LKAAM bisa berjalan pada kepentingan Masyarakat Adat Minangkabau. Saya kira, LKAAM bisa mulai berkantor di salah satu lokasi di Luhak Nan Tigo dan bisa membuka beberapa kantor perwakilan di daerah rantau dimana komunitas minangkabau dalam jumlah yang cukup signifikan, seperti Medan, Pekabaru ataupun Jakarta. Saya kira organisasi LAKM di Jakarta memiliki fungsi seperti itu (perwakilan LKAAM diperantauan). Dengan "sato sakaki" seluruh kaum yang diwakili oleh masing-masing Penghulu, saya kira LKAAM bisa melakukan banyak pengkajian-pengkajian, penerbitan buku-buku, pembuatan film dokumenter tentang budaya minangkabau, merilis website yang bisa diakses seluruh anak nagari dimana pun berada & tidak perlu lagi memberikan "gelar ini itu" pada seorang pejabat seperti Anwar Nasution ataupun Hamengkubuwono X. Terkadang untuk Mubes saja - yang diadakan setiap 5 tahun sekali - LKAAM masih harus kekurangan dana. Insya Allah dengan pembukuan yang akuntabel, dapat diketahui oleh publik, saya kira Adat & Budaya Minangkabau akan menuju era yang gemilang & bersatu dalam nama "Minangkabau" bukan nagari per nagari seperti saat ini. Namun angku, mamak, bundo sarato dunsanak sapalanta, tentunya ada yang sangat mendasar harus disepakati, bahwa seorang Penghulu dimasa mendatang, haruslah berada diposisi "ditengah-tengah" tidak condong berpihak pada sebuah kepentingan - kelompok - partai politik, ataupun hal-hal yang sejenis, sehingga kemaslahatan di minangkabau akan datang lambat ataupun cepat. Semoga bermanfaat, mohon tidak disalahartikan, amin ya Rabbal alamin. Wasalam AZ - 32 th Padang -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
