Gagasan yg sangat konstruktif dan realistik, bung Armen . Baik sebagai Ketua SC 
KKM maupun sebagai pribadi, saya mendukung penuh gagasan ini, diiringi harapan 
agar LKAAM benar-benar berkiprah untuk kepentingan masyarakat nagari.
Wassalam,
Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.

-----Original Message-----
From: Armen Zulkarnain <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 13 Sep 2010 04:05:57 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Cc: LKAAM Sumbar<[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] LKAAM Di Masa Mendatang (Sebuah Angan & Harapan)


Assallamulaikum wr wb

Angku, mamak, bundo sarato dunsanak sapalanta. Menyinggung thread "Runtuhnya 
Konsep Pembangunan Berwawasan Nagari", insya ke depan kemajuan ranah minang 
bisa 
menjadi lebih baik seiring berlakunya sistem pemerintahan nagari yang sudah 
berjalan selama + 9 tahun ini. Perbedaan yang cukup mendasar saat ini adalah 
dipilihnya wali nagari oleh seluruh penduduk nagari yang memenuhi syarat 
(seperti pemilu kada) yang mana pada masa lalu dimusyawarahkan oleh ninik mamak 
penghulu kaum di Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun bagi saya pribadi hal ini 
tidak terlalu dipermasalahkan, seiring berjalannya waktu yang menuntut 
perubahan-perubahan di minangkabau.


Ada sebuah angan-angan saya terhadap Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau 
(LKAAM), dimana pada usia yang lebih 44 tahun ini semoga bisa melakukan 
perbaikan-perbaikan pada hal yang melestarikan adat & budaya minangkabau. 


Sepanjang pengetahuan saya, lembaga ini adalah bentukan dari pemerintah yang 
tentu saja mendapatkan anggaran setiap tahunnya yang berasal dari APBD Sumbar, 
sebagaimana halnya juga MTKAAM dimasa kolonial Belanda, yang saat ini tengah 
berupaya bangkit kembali namun keberadaannya belum diakui oleh pemprov Sumbar.

Apabila kita melihat dari jumlah kesatuan masyarakat adat minangkabau, yang 
kita 
sebut dengan nagari - yaitu 630 nagari di 11 kabupaten & 64 KAN di 7 kota - 
saya 
melihat sebuah potensi yang selama ini tersimpan cukup rapi, selama 20 tahun 
(1979 - 2000) ditidurpulaskan. Saya kira, mungkin suatu masa, LKAAM tidak perlu 
lagi menerima pendanaan dari Pemprov Sumbar lagi. 

Mengapa hal ini saya katakan tidak perlu? Cobalah kita berhitung dari data 630 
nagari di 11 kabupaten & 64 KAN di 7 kota. Kira-kira ada berapa jumlah "kaum" 
diseluruh nagari di kabupaten  & KAN di kota . Kita ambil saja permisalan pada 
setiap nagari paling tidak ada 60 Kaum (walaunpun pada kenyataan jumlahnya 
lebih 
dari itu). Mengapa saya sebutkan nagari, sebab saat ini struktur tertinggi 
masyarakat adat minangkabau berada pada level nagari. Pada masa lalu, sebelum 
kedatangan belanda, diatas nagari ada lemabag "Rajo Nan Tigo Selo" berserta 
perangkatnya, yang merupakan kelengkapan pemerintahan di Kerajaan Pagaruyung 
sebagai sebuah kerajaan yang berdaulat dimasa itu.

60 kaum x ( 630 nagari + 64 KAN) = 41.640 kaum di seluruh minangkabau yang ada 
di wilayah Sumbar. 

Setiap kaum, tentunya dipimpin oleh Penghulu, yang merupakan komunitas 
Masyarakat Adat Minangkabau yang unik & tidak dijumpai di daerah lain di 
Indonesia. Seperti yang kita ketahui, anggota-anggota kaum ini pada umumnya ada 
diperantauan. Sebagai contoh, di kaum saya pada kanagarian Kubang 50 Koto, ada 
12 rumah yang saat ini hanya dihuni 3 rumah dimana 9 rumah kosong ditinggal 
merantau bertahun-tahun. 

Dengan begitu, apabila dari 41.640 kaum ini melakukan iuran setiap tahunnya 
melalui penghulu masing-masing untuk keberlangsungan Adat & Budaya Minangkabau, 
saya kira LKAAM tidak akan pernah kesulitan dalam hal pendanaan, yang saat ini 
sebagaimana kita ketahui bergantung pada anggaran yang diperoleh dari pemprov 
Sumbar.

Saya ambil permisalan, apabila setiap penghulu mengumpulkan dana dari kaumnya 
sebesar 100 rb/tahun/kaum, sebab asumsi saya dana sebesar itu tidaklah terlalu 
besar, hanya Rp. 274 dimana pada sebuah kaum umumya terdapat paling tidak 10 
keluarga.

Rp. 100.000,-/tahun  x 41.640 kaum = Rp 4.164.000.000,-/tahun ( 4,1 
Milyar/tahun). 

Dengan dana yang cukup besar ini, saya kira apa-apa yang diperlukan untuk 
menjaga kelestarian adat & budaya minangkabau tentunya akan jauh lebih mudah, 
sehingga LKAAM bisa berjalan pada kepentingan Masyarakat Adat Minangkabau. Saya 
kira, LKAAM bisa mulai berkantor di salah satu lokasi di Luhak Nan Tigo dan 
bisa 
membuka beberapa kantor perwakilan di daerah rantau dimana komunitas 
minangkabau 
dalam jumlah yang cukup signifikan, seperti Medan, Pekabaru ataupun Jakarta. 
Saya kira organisasi LAKM di Jakarta memiliki fungsi seperti itu (perwakilan 
LKAAM diperantauan).

Dengan "sato sakaki" seluruh kaum yang diwakili oleh masing-masing Penghulu, 
saya kira LKAAM bisa melakukan banyak pengkajian-pengkajian, penerbitan 
buku-buku, pembuatan film dokumenter tentang budaya minangkabau, merilis 
website 
yang bisa diakses seluruh anak nagari dimana pun berada & tidak perlu lagi 
memberikan "gelar ini itu" pada seorang pejabat seperti Anwar Nasution ataupun 
 Hamengkubuwono X. Terkadang untuk Mubes saja - yang diadakan setiap 5 tahun 
sekali - LKAAM masih harus kekurangan dana.

Insya Allah dengan pembukuan yang  akuntabel, dapat diketahui oleh publik, saya 
kira Adat & Budaya Minangkabau akan menuju era yang gemilang & bersatu dalam 
nama "Minangkabau" bukan nagari per nagari seperti saat ini. 


Namun angku, mamak, bundo sarato dunsanak sapalanta, tentunya ada yang sangat 
mendasar harus disepakati, bahwa seorang Penghulu dimasa mendatang, haruslah 
berada diposisi "ditengah-tengah" tidak condong berpihak pada sebuah 
kepentingan 
- kelompok - partai politik, ataupun hal-hal yang sejenis, sehingga 
kemaslahatan 
di minangkabau akan datang lambat ataupun cepat. Semoga bermanfaat, mohon tidak 
disalahartikan, amin ya Rabbal alamin.


Wasalam

AZ - 32 th
Padang 

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke