Perluasan kota Bukittinggi yang mengambil sebagian daerah kabupaten Agam,
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 84/99, yang saat ini masih
mengambang, diperkirakan segera dilaksanakan, menyusul adanya surat Mendagri
ke Gubernur Sumbar untuk segera melaksanakan PP 84/99 tersebut yang didasari
Instruksi Mendagri No. 1/2008.

Mendagri dalam suratnya yang ditandatangani Sekjek, Diah Angraeni,
tertanggal 1 September 2010 kepada Gubernur Sumbar menegaskan, agar saudara
(Gubernur) dapat memfasilitasi kegiatan penegasan batas fisik di lapangan
antara kabupaten Agam dengan kota Bukittinggi tentang PP 84/99 tersebut, dan
melaporkan kepada Mendagri dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Surat Sekjen Mendagri bernomor 188.52/3587/SJ ini adalah tindaklanjut dari
surat Mendagri Gamawan Fauzi kepada Gubernur Sumbar sebelumnya tertanggal 1
Februari 2010 yang didasari Instruksi Mendagri 1/2008 tanggal 10 April 2008
tentang penyelesaian permasalahan pelaksanaan PP 84/99 tentang perubahan
Batas Wilayah kota Bukittinggi dan kabupaten Agam yang ditembuskan antara
lain kepada Ketua DPRD Sumbar, Bupati Agam, Walikota Bukittinggi, ketua DPRD
Bukittinggi dan ketua DPRD Agam.

Dalam surat tersebut ditegaskan, berkaitan dengan telah ditetapkannya PP
84/99 yang diiringi dengan penerbitan instruksi Mendagri No. 1/2008 tanggal
10 April 2009 tentang penyelesaian permasalahan pelaksanaan PP 84/99 tentang
perubahan batas wilayah kota Bukittinggi dan kabupaten Agam, untuk itu
diminta saudara Gubernur agar segera memfasilitasi penyelesaian masalah
tersebut.

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf c peraturan pemerintah RI No. 19/2010
tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan
Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, dinyatakan bahwa
permasalahan batas antar kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi menjadi
kewenangan Gubernur untuk memfasilitasi penyelesaiannya.

"Untuk menunjang tertib adminitrasi pemerintahan dan kelancaran
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah, agar saudara dapat
memfasilitasi kegiatan penegasan batas fisik di lapangan antara kabupaten
Agam dengan kota Bukittinggi dan melaporkan kepada Mendagri dalam waktu yang
tidak terlalu lama," ujar Sekjen Mendagri, Diah Angraeni dalam suratnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Rachmad Aris, mengatakan, baru saja menerima surat
dari Sekjen Mendagri tersebut, dan belum bisa banyak berkomentar karena
surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumbar. "Ya, kita tunggu sajalah
bagaimana perkembangannya. Apa yang diputuskan gubernur nanti, ya itulah
yang kita jalankan," ujarnya.

Terpisah, ketua Komisi A DPRD Bukittinggi, M Nur Idris, menjelaskan,
menyambut positif surat dari Sekjen Mendagri tersebut. Dia mengatakan, kalau
kurang lebar telapak tangan, dengan niru kita tampung. "Artinya, gubernur
harus melaksanakan PP 84/2008 tersebut, karena hal itu adalah produk hukum,"
jelasnya. (*)

Edison Janis - Padang Today, SABTU, 18/09/2010 09:23 WIB
http://padang-today.com/?today=news&id=20959

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke