Masalah PP 84/1999, Mendagri Jangan Asal Instruksi Seperti Orba! Masyarakat kabupaten Agam, terutama yang menempati Agam Timur, ternyata tidak begitu mudah menerima realisasi pelaksanaan PP 84/99. Pasalnya, PP 84/99 tersebut bukan menyelesaikan masalah, tetapi sebaliknya akan memunculkan masalah baru yang akan merugikan masyarakat Agam sendiri.
Ketua DPRD Agam, Marga Indra, mengatakan, pemerintah pusat melalui Mendagri, janganlah memaksakan kehendak dengan "menekan" Gubernur Sumbar untuk melaksanakan PP 84/99 tersebut. Sebab, kalau hal itu dilaksanakan, akan merugikan masyarakat Agam, terutama yang berdomisili di daerah Agam Timur yang tidak masuk PP 84/99. Misalnya, masyarakat yang terletak di kecamatan Palupuh, Baso dan Sungaipuar. Karena daerah mereka berdekatan dengan kabupaten Pasaman, Limapuluhkota dan Tanahdatar, tentu mereka akan memilih bergabung dengan kabupaten tersebut, jika PP 84/99 dipaksakan melaksanakannya. "Karena itu alangkah baiknya PP 84/99 tersebut dirivisi dengan menyatukan seluruh daerah Agam Timur masuk ke kota Bukittinggi atau berdiri sendiri, sehingga seluruh masyarakat Agam Timur tidak terpecah-pecah," ujarnya beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, tembusan surat dari Sekjen Mendagri, Diah Anggraeni kepada gubernur Sumbar untuk mempercepat pelaksanaan PP 84/99 baru saja diterimanya, dan segera disikapi melalui rapat pimpinan DPRD Agam. "Sebagai tokoh masyarakat Agam saya menolak cara-cara orde baru (Orba) tersebut. Tapi sebagai ketua DPRD Agam, akan kami sikapi setelah melalui rapat pimpinan," ujar ketua OKK Partai Demokrat kabupaten Agam tersebut. Terpisah, ketua fraksi Partai Demokrat (PD) kabupaten Agam, Amril Anwar, menegaskan, Mendagri Gamawan Fauzi, jangan hanya pandai mengeluarkan instruksi tanpa mampu merealiasinya. Sebab, kata Amril Anwar, sewaktu Gamawan Fauzi menjadi Gubernur Sumbar, Instruksi Mendagri No. 1/2008 sudah ada, tapi Gamawan Fauzi tidak mampu merealisasinya. "Sekarang saat menjadi Mendagri, dia dengan mudah memerintah Gubernur Sumbar untuk melaksanakan instruksi tersebut. Ini kan tidak fair," ujarnya yang dihubungi terpisah, kemarin. Sama dengan ketua DRPD Agam, Amril Anwar, menegaskan, PP 84/99 tidak bisa dipaksakan. Solusi yang terbaik adalah mengambil semua daerah Agam Timur untuk masuk kota Bukittinggi atau berdiri sendiri. Dengan begitu, di samping pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan mudah, daerah Agam Timur yang tidak masuk PP 84/99 tidak akan terpecah-pecah dan masuk ke kabupaten tetangga terdekat. (*) Edison Janis - Padang Ekspres http://padang-today.com/?today=news&id=20956 -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
