Masalah PP 84/1999, Mendagri Jangan Asal Instruksi Seperti Orba!

Masyarakat kabupaten Agam, terutama yang menempati Agam Timur, ternyata
tidak begitu mudah menerima realisasi pelaksanaan PP 84/99. Pasalnya, PP
84/99 tersebut bukan menyelesaikan masalah, tetapi sebaliknya akan
memunculkan masalah baru yang akan merugikan masyarakat Agam sendiri.

Ketua DPRD Agam, Marga Indra, mengatakan, pemerintah pusat melalui Mendagri,
janganlah memaksakan kehendak dengan "menekan" Gubernur Sumbar untuk
melaksanakan PP 84/99 tersebut. Sebab, kalau hal itu dilaksanakan, akan
merugikan masyarakat Agam, terutama yang berdomisili di daerah Agam Timur
yang tidak masuk PP 84/99.

Misalnya, masyarakat yang terletak di kecamatan Palupuh, Baso dan
Sungaipuar. Karena daerah mereka berdekatan dengan kabupaten Pasaman,
Limapuluhkota dan Tanahdatar, tentu mereka akan memilih bergabung dengan
kabupaten tersebut, jika PP 84/99 dipaksakan melaksanakannya. 

"Karena itu alangkah baiknya PP 84/99 tersebut dirivisi dengan menyatukan
seluruh daerah Agam Timur masuk ke kota Bukittinggi atau berdiri sendiri,
sehingga seluruh masyarakat Agam Timur tidak terpecah-pecah," ujarnya
beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, tembusan surat dari Sekjen Mendagri, Diah Anggraeni kepada
gubernur Sumbar untuk mempercepat pelaksanaan PP 84/99 baru saja
diterimanya, dan segera disikapi melalui rapat pimpinan DPRD Agam. 

"Sebagai tokoh masyarakat Agam saya menolak cara-cara orde baru (Orba)
tersebut. Tapi sebagai ketua DPRD Agam, akan kami sikapi setelah melalui
rapat pimpinan," ujar ketua OKK Partai Demokrat kabupaten Agam tersebut.

Terpisah, ketua fraksi Partai Demokrat (PD) kabupaten Agam, Amril Anwar,
menegaskan, Mendagri Gamawan Fauzi, jangan hanya pandai mengeluarkan
instruksi tanpa mampu merealiasinya. 

Sebab, kata Amril Anwar, sewaktu Gamawan Fauzi menjadi Gubernur Sumbar,
Instruksi Mendagri No. 1/2008 sudah ada, tapi Gamawan Fauzi tidak mampu
merealisasinya. "Sekarang saat  menjadi Mendagri, dia dengan mudah
memerintah Gubernur Sumbar untuk melaksanakan instruksi tersebut. Ini kan
tidak fair," ujarnya yang dihubungi terpisah, kemarin.

Sama dengan ketua DRPD Agam, Amril Anwar, menegaskan, PP 84/99 tidak bisa
dipaksakan. Solusi yang terbaik adalah mengambil semua daerah Agam Timur
untuk masuk kota Bukittinggi atau berdiri sendiri. Dengan begitu, di samping
pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan mudah, daerah Agam Timur yang
tidak masuk PP 84/99 tidak akan terpecah-pecah dan masuk ke kabupaten
tetangga terdekat. (*)

Edison Janis - Padang Ekspres
http://padang-today.com/?today=news&id=20956

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke