2010/9/22 Zulkarnain Kahar <[email protected]>:

> tapi lai kamungkin anggota Dewan amuah  mambuek uu.
> Nan malaporkan korupsi, dan kalau hasil laporannya masuk pengadilan dan
> terbukti.. berhak mendapatkan 2.5 persen dari total hasil korupsi.. tau
> kalau perlu dibuek badan penyelidik swasta cando rantau awak ko.
>

Sudah ada kok, Pak, hadiah bagi pelapor, walau besarannya memang hanya
0,02 %.  Lihat:

http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1486

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke