2010/9/26 Firson Maryutenli <[email protected]>: > Faraidh ini ada ahlinya sendiri, nanti salah kalau saya interpretasikan > sendiri, tapi pada dasarnya 1/3 bagian perempuan dan 2/3 bagian laki laki. >
Karena khawatir salah itulah saya ingin tahu landasan hukumnya, Pak. Apakah yang dimaksud karena bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan? Namun itu kan kalau mayyit hanya meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan (CMIIW), sedangkan ada banyak skenario lainnya. Namun kalau memang saat ini belum dapat diberikan landasannya, tidak apa-apa, Pak. Mungkin yang lain dapat melengkapi? Bagaimana dengan masalah hak waris kemenakan ketika ada anak kandung, Pak? -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
